Senin, 06 Juni 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008

:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna
menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui
partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden;

c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak
sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden;

Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6,
Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4721);

3. Undang-Undang . . .













- 2 -


3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan
umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

2. Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan
sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.

3. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik
atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan
1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.


4. Pasangan . . .













- 3 -


4. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
memenuhi persyaratan.

5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.

6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan
KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum
di provinsi dan kabupaten/kota.

7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan
atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau
sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut
desa/kelurahan.

9. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.

10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya
disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara.

11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk
oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di
tempat pemungutan suara di luar negeri.

12. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.


13. Tempat . . .













- 4 -


13. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut
TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di
luar negeri.

14. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah
badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan
umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

15. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu
provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

16. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di wilayah kecamatan.

17. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk
oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di desa/kelurahan.

18. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk
oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan
umum di luar negeri.

19. Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di
wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

20. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

21. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah
kawin.

22. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan
Calon.


BAB II . . .













- 5 -
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN
LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN

Pasal 2

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif
dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.

Pasal 3

(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap
5 (lima) tahun sekali.

(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan daerah pemilihan.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari
libur atau hari yang diliburkan.

(4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.

(5) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah
pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

(6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
meliputi:
a. penyusunan daftar Pemilih;
b. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
c. penetapan Pasangan Calon;
d. masa Kampanye;
e. masa tenang;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
h. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

(7) Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan
Wakil Presiden.

Pasal 4 . . .













- 6 -
Pasal 4

(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.

(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu.


BAB III
PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
DAN TATA CARA PENENTUAN PASANGAN CALON PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Pasal 5

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
lainnya;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. terdaftar sebagai Pemilih;
k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima)
tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
l. belum . . .













- 7 -
l. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat;
q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang
yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan negara Republik Indonesia.

Pasal 6

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai
calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen
persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Pasal 7

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

(2) Surat . . .













- 8 -
(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon
Presiden atau calon Wakil Presiden.

Bagian Kedua
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 8

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu)
pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.


Pasal 9

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Pasal 10

(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai
Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam
mengusulkan Pasangan Calon.

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu)
Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai
Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang
dilakukan secara demokratis dan terbuka.

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah
diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik lainnya.

Pasal 11 . . .













- 9 -
Pasal 11

(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
terdiri atas:
a. kesepakatan antar-Partai Politik;
b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani
oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan
Pasangan Calon.

Pasal 12

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat
mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon
Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota
DPR, DPD, dan DPRD.

(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden
yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang
bersangkutan.

BAB IV
PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 13

(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik.

(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.



(3) Pendaftaran . . .













- 10 -


(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai
Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik
yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara
Indonesia;
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah
yang ditunjuk oleh KPU;
d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta
kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang
dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
f. fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima)
tahun terakhir;
g. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap
bakal calon;
h. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai
Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
i. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
j. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan
bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak . . .













- 11 -
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah,
sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
l. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan
G.30.S/PKI dari kepolisian; dan
m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan
yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon
Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara
berpasangan.

(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara
nasional hasil Pemilu anggota DPR.


Pasal 15

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan
bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau
sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai
Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris
jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas
pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan
Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung;
d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan
mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
g. kelengkapan persyaratan bakal calon Presiden dan bakal calon
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1).



Bagian Kedua . . .













- 12 -
Bagian Kedua
Verifikasi Bakal Pasangan Calon

Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan
Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat
pencalonan.

(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak
diterimanya surat pencalonan.

Pasal 17

(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum
lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada pimpinan
Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil
verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2).

(2) Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan
hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan
administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lambat
pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang
kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai
Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling
lambat pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan
dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan
KPU.

Pasal 18 . . .













- 13 -
Pasal 18

(1) Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dan Pasal 15, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk
mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai
pengganti.

(2) Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat
permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik.

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal
Pasangan Calon baru.

(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari
kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan
Calon yang baru.

Pasal 19

Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau
tidak benar, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan
Calon.

Pasal 20

(1) Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau
kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap
sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon
ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau
bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, diberi
kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon
pengganti.

(2) KPU . . .













- 14 -
(2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan
Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 4 (empat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut
didaftarkan.

Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon

Pasal 21

(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan
mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang
pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon,
1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut
Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).


Pasal 22

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik
calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh
KPU.

(2) Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik
Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon,
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan
tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

(4) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan
Calon mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.

Pasal 23 . . .













- 15 -


Pasal 23

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya
Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan
Pasangan Calon pengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga)
hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.

(2) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.


Pasal 24

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari
pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon
atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan
tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti.

(2) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari
pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang
dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden ditunda oleh KPU paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan
Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon
berhalangan tetap.

(3) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon
pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon
pengganti didaftarkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh KPU.




Pasal 25 . . .













- 16 -
Pasal 25

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran
kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak
Pasangan Calon berhalangan tetap.

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan
Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama
3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai
berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan
Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden pada putaran kedua.

(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU.


Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 26

(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon
yang dilakukan oleh KPU.

(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU
sehingga merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan
temuan tersebut kepada KPU.

(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

BAB V . . .













- 17 -
BAB V
HAK MEMILIH

Pasal 27

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara
telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dalam daftar Pemilih.


Pasal 28

Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai
Pemilih.

BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Bagian Kesatu
Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara

Pasal 29

(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS
menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai
Daftar Pemilih Sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(2) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS
memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh KPU, KPU provinsi,
KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.

(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS
memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan
dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih
Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.
(5) Daftar . . .













- 18 -

(5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
harus sudah ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran,
pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan
penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Kedua
Rekapitulasi Pemilih

Pasal 30

(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap di kabupaten/kota.

(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di
provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar
negeri dan Pemilih secara nasional.


Bagian Ketiga
Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih

Pasal 31

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara,
pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota.

(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas
pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara,
pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.

Pasal 32 . . .













- 19 -
Pasal 32

(1) Dalam hal pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU,
KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPLN yang merugikan
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu,
Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut
kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan
PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu
provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB VII
KAMPANYE

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kampanye

Pasal 33

Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta
bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat.


Pasal 34

(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.

(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye.

(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.


Pasal 35

(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik,
orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan.

(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk
tim Kampanye nasional.

(3) Dalam . . .













- 20 -


(3) Dalam membentuk tim Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.

(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas
menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
Kampanye.

(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim
Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.

(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

(7) Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang
memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.


Pasal 36

(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan
pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai
dengan tingkatannya.

(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan
daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.


Bagian kedua
Materi Kampanye

Pasal 37

(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan
Calon.

(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi
penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan
program Pasangan Calon melalui website KPU.


Bagian Ketiga . . .













- 21 -

Bagian Ketiga
Metode Kampanye

Pasal 38

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat
dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di
tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye
Pasangan Calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
KPU.

Pasal 39

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara
nasional oleh media elektronik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari
kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai
integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada
salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon,
moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan
simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari
setiap Pasangan Calon.

(5) Materi . . .













- 22 -
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan
Calon diatur dalam peraturan KPU.

(7) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 40

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa
tenang.

(2) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.


Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye

Pasal 41

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon
dan/atau Pasangan Calon yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau
masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam . . .













- 23 -
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan
Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye
Pasangan Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut
Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut
Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye.

(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang
mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur
Bank Indonesia;
d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyaratan desa; dan
j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana
Kampanye.

(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau
atribut pegawai negeri sipil.

(5) Sebagai . . .













- 24 -
(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan
dilarang menggunakan fasilitas negara.

Pasal 42

(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat
negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti Kampanye.

(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan KPU.

Pasal 43

Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam
jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa
Kampanye.

Pasal 44

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional
dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama, dan sesudah
masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang
kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 45 . . .













- 25 -

Pasal 45

Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Pasal 46

(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan
tahapan:

a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya
pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang
berpotensi menyebar ke daerah lain.

(2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
Kampanye diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Kelima
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye

Paragraf 1
Umum

Pasal 47

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan
melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka
penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada
masyarakat.

(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau
suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter,
interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima
melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media . . .













- 26 -

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam
memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi
ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41.

(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang
menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau
bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye
yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.


Pasal 48

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),
lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI),
lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta,
dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi
waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang
kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi
Kampanye.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk layanan
kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk
kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia
menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye
yang sama kepada Pasangan Calon.


Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye

Pasal 49

(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran
dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh
media massa cetak.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan
rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku
adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon.

Paragraf 3 . . .













- 27 -

Paragraf 3
Penyiaran Kampanye

Pasal 50

(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam
bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara
dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak
pendapat.

(2) Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi
larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41.

(3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga
penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon,
layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/atau
faksimili.

(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur
oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia.


Paragraf 4
Iklan Kampanye

Pasal 51

(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh Pasangan Calon pada
media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam
bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

(2) Iklan Kampanye dilarang berisikan hal yang dapat
mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau
pemirsa.

(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan
kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam
pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.



Pasal 52 . . .













- 28 -
Pasal 52

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual
blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima
program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang
dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.

(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon
dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh
salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain.


Pasal 53

(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di televisi
untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik
untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa
Kampanye.

(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk
setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik
untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua
jenis iklan.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan
Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan
kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3).

Pasal 54

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan
Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan
Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik
periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Media . . .













- 29 -
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan
standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama
untuk setiap Pasangan Calon.

(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah
daripada tarif iklan Kampanye komersial.

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan
iklan Kampanye layanan masyarakat non-partisan paling
sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh)
detik.

(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak
dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan
masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh media massa cetak dan
lembaga penyiaran.

(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah
kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3).


Pasal 55

Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil
dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk
pemasangan iklan Kampanye bagi Pasangan Calon.

Pasal 56

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan
pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye
yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa
cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam
Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Komisi Penyiaran Indonesia
atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.
(4) Dalam . . .













- 30 -

(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak
menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti
pelanggaran Kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana
Kampanye.

Pasal 57

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat
berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran,
dan iklan Kampanye;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan
Kampanye untuk waktu tertentu; atau
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau
pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.


Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan
Kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU.


Bagian Keenam
Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat
Negara Lainnya

Pasal 59

(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan
Kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai
Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat . . .













- 31 -
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota
Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang
bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;
atau
c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.


Pasal 60

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden
dan pejabat negara lainnya wajib memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Pasal 61

Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi
oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam
melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden
memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden atau Wakil Presiden.


Pasal 62

(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3)
huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat
diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa
Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di
luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 63

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Kampanye
dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
(2) cuti . . .













- 32 -


(2) Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan
Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap
minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di
luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan
sebagai anggota tim Kampanye melaksanakan Kampanye
dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari
dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden.


Pasal 64

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden
dan pejabat negara lainnya dilarang menggunakan fasilitas
negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi
kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas
pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik
Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah
kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang
pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan
prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah
dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 65 . . .













- 33 -
Pasal 65

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan
Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan,
kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi
lapangan secara profesional dan proporsional.

(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden
atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden
dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas
pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan
pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketujuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pasal 66

(1) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan
PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh pelaksana Kampanye dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian
tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan
ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

(4) Alat . . .













- 34 -
(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat
1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan
pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan
KPU.


Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye

Pasal 67

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye
dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas
umum untuk penyampaian materi Kampanye.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim
Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye.


Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye

Pasal 68

Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.

Pasal 69

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.

(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat
desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana
Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas
Kampanye.
Pasal 70 . . .













- 35 -
Pasal 70

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS
dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan
Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu
Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu
kecamatan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, atau
petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai
dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat
desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan
laporan kepada PPS.

Pasal 71

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:

a. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang
bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan
pelaksanaan Kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim
Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan
d. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti
Kampanye berikutnya.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 72

Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye dengan
sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan dikenai tindakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 73 . . .













- 36 -


Pasal 73

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dengan
melaporkannya kepada PPK.

(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KPU
kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPS.


Pasal 74

(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan.

(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan
oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta
Kampanye, dan petugas Kampanye.


Pasal 75

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK
dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan
Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan
menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, atau
petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai
dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan,
Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada
Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan
kepada PPK.



Pasal 76 . . .













- 37 -
Pasal 76

(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (2) dengan melakukan:

a. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang
bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal
ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak
pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan
pelaksanaan Kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim
Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya;
dan/atau
d. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti
Kampanye berikutnya.

(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.


Pasal 77

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dengan
melaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPK.


Pasal 78

(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan
pelaksanaan Kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota
KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
Kampanye yang sedang berlangsung; atau
b. kemungkinan . . .













- 38 -
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye
dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
Kampanye yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
kabupaten/kota tentang pelanggaran Kampanye untuk
ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh
anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu;
dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.


Pasal 79

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2)
huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupaten/kota,
Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan
laporan tersebut kepada KPU kabupaten/kota.

(3) KPU . . .













- 39 -
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan dan
temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye,
tim Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya
laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan
dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan
laporan tersebut kepada Bawaslu.

Pasal 80

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan
terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun
secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


Pasal 81

Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan
adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota
KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80, Panwaslu kabupaten/kota melakukan:
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.

Pasal 82

Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Pasal 83 . . .













- 40 -

Pasal 83

(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan
Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota
KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
provinsi melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang
berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye
dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
Kampanye yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi
tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi
yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang
berlangsung.

Pasal 84 . . .













- 41 -
Pasal 84

(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a pada
hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat provinsi,
Panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan
tersebut kepada KPU provinsi.

(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan
yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari diterimanya
laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan
Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU provinsi, Panwaslu provinsi meneruskan
laporan tersebut kepada Bawaslu.


Pasal 85

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan
terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun
secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


Pasal 86

Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya
tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi,
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye
sebagaimana . . .













- 42 -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Panwaslu provinsi
melakukan:

a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.


Pasal 87

Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.


Pasal 88

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan
Kampanye secara nasional, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU,
sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,
sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye,
dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye;
b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran
Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang
adanya pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan . . .













- 43 -

d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya
tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan
adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU, KPU provinsi,
KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,
pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu provinsi
dan Panwaslu kabupaten/kota; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi,
KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,
pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
yang sedang berlangsung.


Pasal 89

(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang
sama diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang
dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana
Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat
pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada
KPU.

(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang
mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan
adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye,
tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada
hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.


(4) Dalam . . .













- 44 -
(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris
KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris
KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada
KPU untuk memberikan sanksi.


Pasal 90

(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini ditetapkan oleh KPU bersama Bawaslu.

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun
secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


Pasal 91

Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak
pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota,
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dalam
pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:

a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
b. pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan
sanksi.


Pasal 92

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada
anggota . . .













- 45 -
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang
sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.


Pasal 93

Pengawasan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota serta tindak lanjut KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota terhadap temuan atau laporan yang diterima
tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye sebagaimana
yang telah ditetapkan.


Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 94

(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

(2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperoleh dari:

a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon; dan
c. pihak lain.

(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa uang, barang, dan/atau jasa.


Pasal 95

Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c berupa sumbangan
yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat
berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau
badan usaha nonpemerintah.

Pasal 96 . . .













- 46 -
Pasal 96

(1) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan,
atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.


Pasal 97

(1) Dana Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (3) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana
Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana
Kampanye Pasangan Calon pada Bank.

(2) Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3)
dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat
sumbangan itu diterima.

(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat (2) wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan
pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari
pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing.

(4) Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian
laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada
kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.


Pasal 98

(1) Dalam rangka Kampanye, Pasangan Calon dan tim Kampanye
di tingkat pusat wajib memiliki rekening khusus dana
Kampanye.

(2) Rekening . . .













- 47 -
(2) Rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon dan tim
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan
ke KPU paling lama 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon
ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden oleh KPU.

Pasal 99

(1) Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat
melaporkan penerimaan dana Kampanye kepada KPU 1 (satu)
hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu) hari setelah
berakhirnya Kampanye.

(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencantumkan nama atau identitas
penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat
dihubungi.

(3) KPU mengumumkan laporan penerimaan dana Kampanye
setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada masyarakat melalui media massa 1 (satu) hari setelah
menerima laporan dana Kampanye dari Pasangan Calon.


Pasal 100

(1) Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat
melaporkan penggunaan dana Kampanye kepada KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas)
hari sejak berakhirnya masa Kampanye.

(2) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan
laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang
diterima dari Pasangan Calon dan tim Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan.

(3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama
45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memberitahukan
hasil audit dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan
Calon dan tim Kampanye paling lama 7 (tujuh) hari setelah
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menerima hasil
audit dari kantor akuntan publik.
(5) KPU . . .













- 48 -
(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan
hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama
10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari
kantor akuntan publik.


Pasal 101

(1) KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) yang memenuhi
persyaratan di setiap provinsi.

(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai
cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan
Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan
b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai
cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan
anggota atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan
Pasangan Calon.

(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.

Pasal 102

(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dalam proses
pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang
benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 ayat (2), KPU membatalkan penetapan kantor
akuntan publik yang bersangkutan.

(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak
mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 ayat (3).

(3) KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk
melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye
Pasangan Calon yang bersangkutan.
Pasal 103 . . .













- 49 -
Pasal 103

(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain
yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas
identitasnya;
c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau
menyamarkan hasil tindak pidana;
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara,
dan badan usaha milik daerah; atau
e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik
desa.

(2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan
menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada
KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye
berakhir.

(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Setiap orang yang menggunakan anggaran Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan
usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan
lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau
diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


BAB VIII
PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pasal 104

(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, dan
sekretaris KPU kabupaten/kota bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 105 . . .













- 50 -
Pasal 105

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. TPS.

(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan,
kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara
dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan
lainnya.

(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan
pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KPU.

(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f, serta
ayat (2), Sekretaris Jenderal KPU dapat melimpahkan
kewenangannya kepada sekretaris KPU provinsi.

(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS
bekerja sama dengan masyarakat.

(7) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu)
hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan
oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan
sekretariat KPU kabupaten/kota.

(9) Dalam . . .













- 51 -
(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan
pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 106

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1)
huruf b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan
Calon.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan KPU.


Pasal 107

Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat
suara ditetapkan dalam peraturan KPU.


Pasal 108

(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan
kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik.

(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih
tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih
tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan
KPU.

(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPU menetapkan besarnya jumlah
surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

(4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh KPU untuk setiap kabupaten/kota sebanyak
1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang
diberi tanda khusus.


Pasal 109

(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat
suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus
menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara.
(2) KPU . . .













- 52 -
(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan
berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat
tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak,
jumlah yang sudah dikirim dan/atau jumlah yang masih
tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani
oleh pihak percetakan dan petugas KPU.

(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan
plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara,
sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan
menyimpannya.

(5) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan
pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan
dengan peraturan KPU.


Pasal 110

Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU
kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.


BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 111

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS
yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN
dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk
memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
(3) Dalam . . .













- 53 -

(3) Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut
mencatat dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota
melalui PPK.

Pasal 112

Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman
hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.


Pasal 113

(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus)
orang.

(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh
penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan
memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih
dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.

(3) Jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS diatur dalam
peraturan KPU.

(4) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih
yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari
Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.

(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuatkan berita acara.

(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan peraturan KPU.


Pasal 114

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS.

(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.

(3) Pelaksanaan . . .













- 54 -
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi
Pasangan Calon.

(4) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di
setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang
ditetapkan oleh PPS.

(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas
Pemilu Lapangan.

(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi
oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim
Kampanye.

Pasal 115

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap,
Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Pasangan
Calon di TPS; dan
c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas
Pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPS
melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan
suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.


Pasal 116

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:

a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi . . .













- 55 -
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh
Pemilih.

(2) Saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan
warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita
acara tersebut ditandatangani oleh paling sedikit 2 (dua) orang
anggota KPPS dan saksi Pasangan Calon yang hadir.


Pasal 117

(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh
KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.

(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak,
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS
dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya
1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam
berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS
hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.


Pasal 118

(1) Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat
suara.

(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih,
akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda
diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 119 . . .













- 56 -
Pasal 119

(1) Pada saat memberikan suaranya di TPS, Pemilih tunanetra,
tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain
dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.

(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan
pilihan Pemilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
Pemilih diatur dengan peraturan KPU.


Pasal 120

(1) Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada
di luar negeri dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik
Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu
yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di
Indonesia.

(2) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN
yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara
melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan
Republik Indonesia setempat.


Pasal 121

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN
meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada
TPSLN yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS
dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk
memberikan suara di TPSLN lain/TPS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan
melaporkan kepada PPLN.

Pasal 122

Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih.
Pasal 123 . . .













- 57 -


Pasal 123

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh
KPPSLN.

(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi
Pasangan Calon.

(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas
Pemilu Luar Negeri.

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi
oleh KPU.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim
Kampanye.

Pasal 124

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN
melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TPSLN;
b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap,
Daftar Pemilih Tambahan, dan nama dan foto Pasangan
Calon di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN
melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;


d. penjelasan . . .













- 58 -
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan
suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.


Pasal 125

(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan
lain pada surat suara.

(2) Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain
dinyatakan tidak sah.


Pasal 126

(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus
oleh KPPS/KPPSLN.

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam peraturan KPU.


Pasal 127

(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara
sebelum pemungutan suara berakhir.

(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara
ditetapkan dalam peraturan KPU.


Pasal 128

(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan
pemungutan suara secara tertib dan lancar.

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan
bertanggung jawab.

(3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung
jawab.

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib
menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan di
lingkungan TPS/TPSLN.
(5) Pengawas . . .













- 59 -
(5) Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri
wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan
suara dengan tertib dan bertanggung jawab.


Pasal 129

(1) Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang
tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada
di dalam TPS/TPSLN.

(2) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang berada
di dalam TPS/TPSLN.

(3) Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memelihara ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan pemungutan suara.


Pasal 130

(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan
suara oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran
perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.

(2) KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran
perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 131

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota
masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, petugas ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan melakukan penanganan secara memadai.

(2) Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tidak mematuhi penanganan oleh
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang
bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

BAB X . . .













- 60 -
BAB X
PENGHITUNGAN SUARA

Bagian Kesatu
Penghitungan Suara di TPS/TPSLN

Pasal 132

(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah
waktu pemungutan suara berakhir.

(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang
bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara.


Pasal 133

(1) KPPS melakukan penghitungan suara Pasangan Calon di
dalam TPS.

(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara Pasangan Calon di
dalam TPSLN.

(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan
suara Pasangan Calon di dalam TPS/TPSLN.

(4) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPS.

(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPSLN.

(6) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memantau
pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPS.

(7) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memantau
pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar
TPSLN.

(8) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan
suara Pasangan Calon di luar TPS.

(9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan
suara Pasangan Calon di luar TPSLN.


Pasal 134 . . .













- 61 -
Pasal 134

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN
menghitung:

a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan
salinan Daftar Pemilih Tetap;
b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena
rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan
e. sisa surat suara cadangan.

(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling
sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.


Pasal 135

(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan
sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, atau foto,
atau nama salah satu Pasangan Calon dalam surat suara.

(2) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan peraturan KPU.


Pasal 136

(1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan
suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat
suara yang dihitung.

(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat
yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.

(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar
penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

(4) Format . . .













- 62 -
(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KPU.


Pasal 137

(1) Pasangan Calon, saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dan masyarakat
dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN.

(2) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi
Pasangan Calon atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN
apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Pasangan
Calon atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima,
KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.


Pasal 138

(1) Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke
dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dengan menggunakan format yang ditetapkan
dalam peraturan KPU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota
KPPS/KPPSLN dan saksi Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN dan saksi
Pasangan Calon yang hadir tidak bersedia menandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara ditandatangani oleh anggota
KPPS/KPPSLN dan saksi Pasangan Calon yang hadir yang
bersedia menandatangani.

Pasal 139 . . .













- 63 -
Pasal 139

(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di
TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas
Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang
sama.

(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas
Pemilu Luar Negeri dan PPLN pada hari yang sama.

(4) KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS
atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu
Lapangan dan Panwaslu kecamatan serta wajib dilaporkan
kepada Panwaslu kabupaten/kota.


Pasal 140

PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan
salinan tersebut di tempat umum.


Bagian Kedua
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan

Pasal 141

(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan
suara Pasangan Calon dari TPS melalui PPS.
(2) PPK . . .













- 64 -



(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rapat yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan Panwaslu
kecamatan.

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka
kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi
berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel
kembali.

(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon dan membuat sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

(5) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) di tempat umum.

(6) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut
kepada saksi Pasangan Calon, Panwaslu kecamatan, dan KPU
kabupaten/kota.


Pasal 142

(1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon kepada PPK.

(2) Saksi Pasangan Calon dapat menyampaikan laporan dugaan
adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon kepada PPK.

(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon.
Pasal 143 . . .













- 65 -

Pasal 143

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dengan
menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan saksi Pasangan
Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Pasangan Calon
yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Pasangan Calon
yang hadir yang bersedia menandatangani.


Pasal 144

PPK wajib menyerahkan kepada KPU kabupaten/kota surat suara
Pasangan Calon dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon di tingkat PPK yang dilampiri berita acara
pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari
TPS.

Pasal 145

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang
diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Pasangan
Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh
KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.
Bagian Ketiga . . .













- 66 -


Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten/Kota

Pasal 146

(1) KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon dari PPK.

(2) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi
Pasangan Calon dan Panwaslu kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.

(4) KPU kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.

(6) KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada
saksi Pasangan Calon, Panwaslu kabupaten/kota, dan KPU
provinsi.

Pasal 147

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU
kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon kepada KPU kabupaten/kota.

(3) KPU . . .













- 67 -
(3) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon.

Pasal 148

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
kabupaten/kota dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dengan
menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU kabupaten/kota dan
saksi Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota KPU kabupaten/kota dan saksi
Pasangan Calon yang hadir tetapi tidak bersedia
menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota KPU
kabupaten/kota dan saksi Pasangan Calon yang hadir yang
bersedia menandatangani.


Pasal 149

KPU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.


Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Provinsi

Pasal 150

(1) KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari KPU
kabupaten/kota.

(2) KPU . . .













- 68 -
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan
Panwaslu provinsi.

(3) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.

(4) KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon.

(6) KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada saksi
Pasangan Calon, Panwaslu provinsi, dan KPU.


Pasal 151

(1) Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan
adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon kepada KPU provinsi.

(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon kepada KPU provinsi.

(3) KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon.

Pasal 152

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dengan
menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.

(2) Berita . . .













- 69 -

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU provinsi dan saksi
Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota KPU provinsi dan saksi Pasangan
Calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi Pasangan
Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.


Bagian Kelima
Rekapitulasi Penghitungan Suara Secara Nasional

Pasal 153

(1) KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari KPU
provinsi.

(2) KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan
Bawaslu.

(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon.

(4) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon.

(6) KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada saksi
Pasangan Calon dan Bawaslu.

Pasal 154 . . .













- 70 -
Pasal 154

(1) Bawaslu wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon kepada KPU.

(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon kepada KPU.

(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.


Pasal 155

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dengan
menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi Pasangan
Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Pasangan Calon
yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani
oleh anggota KPU dan saksi Pasangan Calon yang hadir yang
bersedia menandatangani.


Pasal 156

Saksi Pasangan Calon dalam rekapitulasi suara Pasangan Calon
di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU harus
menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim
Kampanye.

Bagian Keenam . . .













- 71 -
Bagian Keenam
Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara

Pasal 157

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan
pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara
yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, PPK, dan PPS/PPLN.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan KPPS/KPPSLN dalam
melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu,
Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu
Luar Negeri melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(4) Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK,
PPS/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pasal 158

(1) KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon
dan Bawaslu.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.

BAB XII . . .













- 72 -
BAB XII
PENETAPAN PASANGAN CALON
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH

Pasal 159

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah
provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih
kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 2 (dua ) Pasangan Calon, kedua
Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara
langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih,
penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih
luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah
yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.


Pasal 160

(1) Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 159 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan
dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Dewan . . .













- 73 -
c. Dewan Perwakilan Daerah;
d. Mahkamah Agung;
e. Mahkamah Konstitusi;
f. Presiden;
g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon; dan
h. Presiden dan Wakil Presiden terpilih.


BAB XIII
PELANTIKAN

Pasal 161

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap
sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi
Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum
pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi
Presiden.

Pasal 162

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut
agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan
dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil
Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil
Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
(4) Pengucapan . . .













- 74 -

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih.

Pasal 163

Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa.”


BAB XIV
PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN SUARA ULANG

Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang

Pasal 164

Pemungutan suara di TPS wajib diulang seketika itu juga apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada
surat suara yang sudah digunakan; dan/atau
c. petugas . . .













- 75 -
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah.

Pasal 165

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan
suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara ulang yang disebabkan terjadi bencana
alam dan/atau kerusuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan
Pengawas Pemilu Lapangan dan para saksi yang hadir dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang.

(3) Usul KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan
kepada PPK untuk selanjutnya diajukan kepada KPU
kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang.

(4) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama
10 (sepuluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara
berdasarkan keputusan PPK.


Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang

Pasal 166

(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di TPS.

(2) Penghitungan suara di TPS diulang seketika itu juga apabila
terjadi hal sebagai berikut:

a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang
terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang
jelas;
d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang
jelas;
e. saksi . . .













- 76 -
e. saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses
penghitungan suara secara jelas;
f. penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu
lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara
yang sah dan surat suara yang tidak sah.


Pasal 167

(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di PPK.

(2) Penghitungan suara ulang di PPK dapat dilakukan dalam hal
terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil
penghitungan suara yang diterima PPK melalui PPS.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), saksi Pasangan Calon tingkat kecamatan dan saksi
Pasangan Calon di TPS, Panwaslu kecamatan, atau Pengawas
Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan suara
ulang di PPK.

(4) Penghitungan suara ulang untuk TPS yang terdapat
perbedaan jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan
menghitung surat suara di PPK.


Bagian Ketiga
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang

Pasal 168

(1) Rekapitulasi penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi
hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan
KPU provinsi.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU
kabupaten/kota, dan KPU provinsi dapat diulang apabila
terjadi keadaan sebagai berikut:

a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara
tertutup;
b. rekapitulasi . . .













- 77 -
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat
yang kurang terang atau kurang mendapatkan
penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan
suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan
tulisan yang kurang jelas;
e. saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dan warga masyarakat tidak dapat
menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan
suara secara jelas; dan/atau
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat
lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), saksi Pasangan Calon atau Panwaslu kecamatan,
Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu provinsi dapat
mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU
provinsi yang bersangkutan.

(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU
kabupaten/kota, dan KPU provinsi harus dilaksanakan dan
selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.

(5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan
kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan dilaksanakan
paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan
suara berdasarkan keputusan PPK, atau KPU
kabupaten/kota, atau KPU provinsi.


Pasal 169

(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK dengan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
yang diterima oleh KPU kabupaten/kota, atas usul saksi
Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, saksi Pasangan
Calon tingkat kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, atau
Panwaslu kecamatan, KPU kabupaten/kota melakukan
pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK
yang bersangkutan.
(2) Dalam . . .













- 78 -
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU
kabupaten/kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU provinsi, atas
usul saksi Pasangan Calon tingkat provinsi, saksi Pasangan
Calon tingkat kabupaten/kota, Panwaslu provinsi, atau
Panwaslu kabupaten/kota, KPU provinsi melakukan
pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU
kabupaten/kota yang bersangkutan.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU provinsi
dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
diterima oleh KPU, atas usul saksi Pasangan Calon tingkat
pusat, saksi Pasangan Calon tingkat provinsi, Bawaslu, atau
panitia pengawas Pemilu provinsi, KPU melakukan
pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU provinsi
yang bersangkutan.


BAB XV
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN LANJUTAN DAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SUSULAN

Pasal 170

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
terhenti.

Pasal 171

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
seluruh . . .













- 79 -
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh
tahapan penyelengaraan Pemilu.


Pasal 172

(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden susulan dilaksanakan setelah ada
penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilakukan oleh:

a. KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi
satu atau beberapa desa/kelurahan;
b. KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi
satu atau beberapa kecamatan;
c. KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;
atau
d. KPU atas usul KPU provinsi apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi
satu atau beberapa provinsi.

(3) Dalam hal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat
dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi
atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar
secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih, penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan
dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan
atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan diatur
dalam peraturan KPU.

BAB XVI . . .













- 80 -
BAB XVI
PEMANTAUAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 173

(1) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat
dipantau oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dalam negeri;
b. badan hukum dalam negeri;
c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
d. lembaga pemilihan luar negeri; dan
e. perwakilan negara sahabat di Indonesia.


Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara
Menjadi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 174

(1) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus
memenuhi persyaratan:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU
provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan
cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 173 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus
memenuhi persyaratan khusus:

a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai
pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan dari organisasi pemantau yang
bersangkutan . . .













- 81 -
bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat
yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dari Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 175

(1) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) mengajukan permohonan
untuk melakukan pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
oleh KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

(2) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir pendaftaran
kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dengan
menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a. profil organisasi/lembaga;
b. nama dan jumlah anggota pemantau;
c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke
daerah;
d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah
yang akan dipantau; dan
e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab
pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

(3) KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota meneliti
kelengkapan administrasi pemantau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai
pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta
mendapatkan sertifikat akreditasi.

(5) Dalam hal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(6) Khusus . . .













- 82 -

(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara
sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus mendapatkan
rekomendasi Menteri Luar Negeri.

(7) Tata cara akreditasi pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.


Bagian Ketiga
Wilayah Kerja Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 176

(1) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan
pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan
rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU
provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

(2) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus
mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU
provinsi masing-masing.

(3) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota
pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU
provinsi dan wajib melapor ke KPU kabupaten/kota masing-masing.

(4) Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri
dikeluarkan oleh KPU.


Bagian Keempat
Tanda Pengenal Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 177

(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a dan
huruf b dikeluarkan oleh KPU, KPU provinsi, atau KPU
kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja yang
bersangkutan.

(2) Tanda . . .













- 83 -


(2) Tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf c,
huruf d, dan huruf e dikeluarkan oleh KPU.

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:

a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dimuat informasi tentang:

a. nama dan alamat pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang memberi tugas;
b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang
bersangkutan;
d. wilayah kerja pemantauan; dan
e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.

(6) Bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan KPU.


Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 178

(1) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai
hak:

a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari
Pemerintah Indonesia;
b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara
dari luar TPS;
d. mendapatkan . . .













- 84 -
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; dan
e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan
kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing
yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik
selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.

Pasal 179

Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai
kewajiban:

a. mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang diterbitkan oleh KPU;
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda
pengenal ke KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota
sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan
pemantauan;
e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta tenaga pendukung
administratif kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU
kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan
pemantauan;
j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang
dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU
provinsi atau KPU kabupaten/kota; dan
k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota.



Bagian Keenam . . .













- 85 -
Bagian Keenam
Larangan bagi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 180

Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang:

a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
d. memihak kepada Pasangan Calon tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang
memberikan kesan mendukung Pasangan Calon;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apa pun dari atau kepada Pasangan Calon;
g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya
lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS; dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Bagian Ketujuh
Sanksi bagi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 181

Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar
kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179
dan Pasal 180 dicabut status dan haknya sebagai pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Pasal 182

(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dilaporkan kepada KPU
kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.

(2) Dalam . . .













- 86 -


(2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180
dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti
kebenarannya, KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180
dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya,
KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak
pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang bersangkutan
dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 183

Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (3) setelah
berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan

Pasal 184

Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden melapor kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU
kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di
daerah.

Pasal 185

Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan
KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

BAB XVII . . .













- 87 -


BAB XVII
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pasal 186

(1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dapat melibatkan partisipasi
masyarakat.

(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau
jajak pendapat tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
dan penghitungan cepat hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dengan ketentuan:

a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Pasangan Calon;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat
secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
aman, damai, tertib, dan lancar.


Pasal 187

(1) Partisipasi masyarakat dalam sosialisasi Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dan pendidikan politik bagi Pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2), dapat
dilakukan kepada Pemilih pemula dan warga masyarakat
lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan, dan simulasi
serta bentuk kegiatan lainnya.

(2) Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana
penghitungan cepat hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2), melaporkan
status badan hukum atau surat keterangan terdaftarnya,
susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi
yang digunakan kepada KPU.

Pasal 188 . . .













- 88 -
Pasal 188

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, pendidikan politik bagi Pemilih,
survei atau jajak pendapat tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan penghitungan cepat hasil Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh
KPU.

(2) Hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh diumumkan
dan/atau disebarluaskan pada masa tenang.

(3) Hasil penghitungan cepat dapat diumumkan dan/atau
disebarluaskan paling cepat pada hari berikutnya dari
hari/tanggal pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat dalam mengumumkan
dan/atau menyebarluaskan hasilnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib memberitahukan bahwa hasil
penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan
hasil resmi penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.

Pasal 189

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden diatur dalam peraturan KPU.


BAB XVIII
PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penyelesaian Pelanggaran

Paragraf 1
Laporan Pelanggaran

Pasal 190

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran
Pemilu . . .













- 89 -
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan oleh:

a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau
c. Pasangan Calon/tim Kampanye.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling
sedikit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan
pelanggaran yang diterima.

(6) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbukti kebenarannya, Bawaslu, Panwaslu provinsi,
Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah
laporan diterima.

(7) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan
keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama
5 (lima) hari setelah laporan diterima.

(8) Laporan . . .













- 90 -
(8) Laporan pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden diteruskan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.

(9) Laporan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam
peraturan Bawaslu.

Paragraf 2
Pelanggaran Administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 191

Pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang
bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam
peraturan KPU.


Pasal 192

Pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
diselesaikan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan
Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 193

KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya
laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota.


Pasal 194

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
diatur dalam peraturan KPU.

Paragraf 3 . . .













- 91 -

Paragraf 3
Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 195

Pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah
pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang ini yang
penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum.


Pasal 196

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan
hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut
umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima
laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota.

(2) Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian
disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk
dilengkapi.

(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah
menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada
penuntut umum.

(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pengadilan negeri paling lama
5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara.


Pasal 197

(1) Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.


(2) Sidang . . .













- 92 -


(2) Sidang pemeriksaan perkara pidana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh hakim khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan
peraturan Mahkamah Agung.


Pasal 198

(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling
lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.

(2) Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan
banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan
dibacakan.

(3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan
banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari
setelah permohonan banding diterima.

(4) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh)
hari setelah permohonan banding diterima.

(5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak
ada upaya hukum lain.


Pasal 199

(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198
ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada
penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan
dibacakan.

(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198
harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan
diterima oleh jaksa.


Pasal 200 . . .













- 93 -
Pasal 200

(1) Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Pasangan
Calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum
KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
secara nasional.

(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib
menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KPU
kabupaten/kota dan Pasangan Calon pada hari putusan
pengadilan tersebut dibacakan.


Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden

Pasal 201

(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada
Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh
KPU.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk
dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul
akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil
penghitungan suara kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Presiden . . .













- 94 -
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan Calon; dan
e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengajukan calon.


BAB XIX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 202

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).

Pasal 203

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang
suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 204

Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada
padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalang-halangi
seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang ini, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 205

Setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu
dalam melaksanakan verifikasi kebenaran dan kelengkapan
administrasi . . .













- 95 -
administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 206

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS
yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau tidak
memperbaiki Daftar Pemilih Sementara setelah mendapat
masukan dari masyarakat dan Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).


Pasal 207

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK,
PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,
Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dalam melakukan penyusunan dan pengumuman
Daftar Pemilih Sementara, perbaikan Daftar Pemilih Sementara,
penetapan Daftar Pemilih Tetap, yang merugikan Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 208

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai,
atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau
dokumen yang dipalsukan untuk menjadi Pasangan Calon,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).

Pasal 209 . . .













- 96 -
Pasal 209

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK,
PPS, dan PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi
daftar pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah
ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).


Pasal 210

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK,
PPS, dan PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam masa
Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 211

Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam masa
Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 212

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja
membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau Pasangan
Calon dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Pasal 213 . . .













- 97 -
Pasal 213

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar
jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Pasal 214

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan
pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, atau
huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)


Pasal 215

Setiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada peserta Kampanye secara langsung ataupun tidak
langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau
memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan haknya
untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Pasal 216

Setiap pelaksana Kampanye yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah).

Pasal 217 . . .













- 98 -
Pasal 217

Setiap Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung, hakim
konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua, Wakil
Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia serta
pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Pasal 218

Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan
perangkat desa, dan anggota badan permusyaratan desa yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3), dan ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan
denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Pasal 219

Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).


Pasal 220

Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye
melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling . . .













- 99 -
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).


Pasal 221

(1) Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan
dana Kampanye berupa uang dalam pembukuan khusus dana
Kampanye dan/atau tidak menempatkannya pada rekening
khusus dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat
puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari
jumlah sumbangan yang diterima.

(2) Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan
berupa barang atau jasa dalam pembukuan khusus dana
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda
sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.


Pasal 222

(1) Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan tidak melaporkan
kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan
denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang
diterima.

(2) Pelaksana Kampanye yang menggunakan dana dari
sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan
dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang
diterima.



Pasal 223 . . .













- 100 -
Pasal 223

Setiap orang yang melanggar larangan menggunakan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 224

Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi,
atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).


Pasal 225

(1) Pelaksana Kampanye yang karena kelalaiannya
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).


Pasal 226

Setiap pelaksana, peserta, atau petugas Kampanye yang terbukti
dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 227 . . .













- 101 -


Pasal 227

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak
benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 dan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Pasal 228

Setiap orang yang mengumumkan dan/atau menyebarluaskan
hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang yang
dapat atau bertujuan memengaruhi Pemilih, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).


Pasal 229

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara
yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).


Pasal 230

Setiap orang dan/atau perusahaan pencetak surat suara yang
dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang
ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan)
bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).

Pasal 231 . . .













- 102 -
Pasal 231

Setiap orang dan/atau perusahaan pencetak surat suara yang
tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan
paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 232

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
Pasangan Calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan
cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 233

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan
melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang
menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman
pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).

Pasal 234

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau
menyebabkan Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan
suara atau perolehan suara Pasangan Calon menjadi berkurang,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 235 . . .













- 103 -
Pasal 235

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).


Pasal 236

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau
lebih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).


Pasal 237

Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan
suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan
denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).

Pasal 238

Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan
kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya pada
pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan
tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Pasal 239

Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan
hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 240 . . .













- 104 -
Pasal 240

Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada
Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak
mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).

Pasal 241

Setiap orang yang bertugas membantu Pemilih yang dengan
sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).

Pasal 242

(1) Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK
yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Pasal 243

Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau
hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara
dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan . . .













- 105 -
bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 244

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil
penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 245

(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden
dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama
60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).

(2) Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik
yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan
Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan
pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat)
bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda
paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah).

Pasal 246

(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara
putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Pimpinan . . .













- 106 -
(2) Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik
yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan
Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan
pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).

Pasal 247

(1) Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan
pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 165 ayat (3) sementara persyaratan dalam
Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU
kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).

(2) Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak
melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/kota untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 248

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau
mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 60 (enam puluh) bulan dan paling lama 120
(seratus dua puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 249

Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan suara
Pasangan Calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 250 . . .













- 107 -
Pasal 250

Setiap KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan
salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan
penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara
kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan,
Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS, PPLN, dan PPK melalui PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Pasal 251

Setiap KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan
keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel
yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau
kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (4) dan ayat (5), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan
belas juta rupiah).

Pasal 252

Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu
kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel
kepada KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
139 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 253

Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara
dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda
paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 254 . . .













- 108 -
Pasal 254

Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden secara nasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, anggota KPU dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama
60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Pasal 255

Setiap orang atau lembaga yang mengumumkan hasil
penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).


Pasal 256

Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat
yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat
bukan merupakan hasil resmi Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).


Pasal 257

Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 200 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).

Pasal 258

Ketua dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan . . .













- 109 -
Lapangan, atau Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan
sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan
pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan
oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK,
PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 259

Dalam hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
melakukan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203,
Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232,
Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 239,
Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 248, pidana bagi yang
bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana
yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.


BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 260

Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.


BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 261

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 262

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .













- 110 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.



ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 176



















Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,



Wisnu Setiawan
:
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah
penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui
partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat
dipertanggungjawabkan perlu dibentuk suatu Undang-undang tentang
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan
demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu perlu dilakukan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden.
Dalam Undang-Undang ini penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu
menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka
tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping
itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam
Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem
presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil Presiden
terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun
dalam . . .













- 2 -
dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis
dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang
memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki
kapasitas dan kapabilitas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam
Undang-Undang ini diatur beberapa substansi penting yang signifikan
antara lain mengenai persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib
memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama
5 (lima) tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggaraan sistem
pemerintahan Presidensiil, menteri yang akan dicalonkan menjadi Presiden
atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke
Komisi Pemilihan Umum. Selain para Menteri, Undang-Undang ini juga
mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi,
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi
Presiden atau Wakil Presiden. Pengunduran diri para pejabat negara tersebut
dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika
penyelenggaraan pemerintahan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, atau walikota/wakil walikota perlu meminta izin kepada Presiden
pada saat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin
bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk
itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa
Presiden atau Wakil Presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai
Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Partai Politik.
Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui
kesepakatan tertulis Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
pengusulan Pasangan Calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi
permanen guna mendukung terciptanya efektifitas pemerintahan. Adapun
mengenai pengaturan Kampanye, Undang-Undang ini mengatur perlunya
dilaksanakan debat Pasangan Calon dalam rangka mengefektifkan
penyebarluasan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang bersifat
edukatif dan informatif.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2 . . .













- 3 -
Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur
atau hari yang diliburkan bertujuan untuk memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk
melaksanakan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi
penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “masa Kampanye” adalah tenggang
waktu berlakunya Kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h . . .













- 4 -

Huruf h
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”Bawaslu” termasuk Panwaslu provinsi,
Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”
dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.

Huruf b
Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia,
serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendak sendiri” adalah tidak pernah menjadi warga
negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah
memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah
tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan
gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk
mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk Warga
Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat
pendaftaran . . .













- 5 -
pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara
Republik Indonesia setempat.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Huruf i
Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan
tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma
adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.

Huruf j
Cukup jelas.

Huruf k
Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir, bakal Pasangan Calon tidak
sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak,
kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.

Huruf l
Yang dimaksud dengan “2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat
dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik
berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa
jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.

Huruf m
Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan
jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Huruf n
Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini.

Huruf o
Cukup jelas.

Huruf p . . .













- 6 -
Huruf p
Yang dimaksud dengan “bentuk lain yang sederajat” antara lain
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren
Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah
Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Huruf q
Ketentuan huruf q termasuk bagi anggota organisasi terlarang
lainnya menurut peraturan perundang-undangan.

Huruf r
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini
adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah
Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima
Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Permintaan izin kepada Presiden dalam rangka untuk menegakkan
etika penyelenggaraan pemerintahan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11 . . .













- 7 -
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Kesepakatan yang dimaksud terbatas pada kesediaan untuk
mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik.
Yang dimaksud dengan ”Pimpinan Partai Politik” adalah ketua
umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Yang dimaksud dengan ”pengadilan negeri” adalah pengadilan
negeri setempat sesuai dengan domisili dari calon Presiden
atau calon Wakil Presiden yang bersangkutan.


Huruf f . . .













- 8 -
Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat dan rekam jejak
ditetapkan oleh KPU.

Huruf h
Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan
dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal
calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada
yurisdiksi peradilan militer.

Huruf k
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas
ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang
terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan
surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari
satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui
sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang
pendidikan menengah.
KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini
berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan
Menteri Agama.
Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Departemen
Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau pemerintah
daerah dalam hal ini dinas pendidikan, kantor wilayah atau
kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Huruf l
Cukup jelas.

Huruf m
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15 . . .













- 9 -
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Visi, misi dan program strategis bakal Pasangan Calon dibuat
berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan
penjabaran dari peraturan perundang-undangan.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah meninggal
dunia atau tidak diketahuinya keberadaannya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21 . . .













- 10 -
Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara,
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK,
PPS, dan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31 . . .













- 11 -

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tim Kampanye” adalah tim yang dibentuk
oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan Kampanye
serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
Kampanye.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Ayat (1)
Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur
dalam . . .













- 12 -
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan
harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila
Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pertemuan terbatas” adalah
pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu)
orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk
tingkat provinsi, dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat
kabupaten/kota.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
“Kegiatan lain” yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara
lain, kegiatan deklarasi atau konvensi Pasangan Calon oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 39 . . .













- 13 -
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “5 (lima) kali debat Pasangan Calon” dalam
ketentuan ini adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon
presiden dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden.

Ayat (2)
Dalam penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU dapat
menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas.

Ayat (3)
Format debat dan moderator yang dipilih KPU dalam ketentuan ini
harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon
peserta debat.

Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penilaian
kualitas Pasangan Calon bukan ditentukan oleh moderator, tetapi
ditentukan oleh Pemilih.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.


Huruf e . . .













- 14 -
Huruf e
Yang dimaksud dengan “ketertiban umum” adalah suatu
keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat
dapat berlangsung sebagaimana biasanya.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” pada ayat ini
adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Yang dimaksud “menjanjikan atau memberi” adalah
inisiatifnya berasal dari pelaksana Kampanye yang
menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi Pemilih.
Yang dimaksud “materi” dalam pasal ini tidak termasuk
barang-barang yang merupakan atribut Kampanye, antara
lain kaos, bendera, topi dan atribut lainya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
“Pejabat negara” yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi
Presiden, Wakil Presiden, menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non
kementerian, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
dan wakil walikota.
Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan
pada pengaduan yang signifikan dan didukung dengan bukti.
Pasal 44 . . .













- 15 -

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dilarang berisikan hal yang dapat
mengganggu kenyamanan” antara lain bersifat fitnah, menghasut,
menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan,
cabul, perjudian, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan
antar golongan, memperolok-olokkan, merendahkan, melecehkan,
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia
Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” adalah peluang
yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam
tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye.

Ayat (4)
Cukup jelas.





Pasal 52 . . .













- 16 -
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “blocking segment” adalah kolom pada
media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang
digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Yang dimaksud dengan “blocking time” adalah hari/tanggal
penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran
yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
. Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Komisi Penyiaran Indonesia” adalah komisi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran.
Yang dimaksud dengan “Dewan Pers” adalah dewan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.


Pasal 58 . . .













- 17 -
Pasal 58
KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran,
iklan Kampanye, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi
Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.


Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau
peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga
Kampanye.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.


Pasal 67 . . .













- 18 -
Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas.

Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana Pemilu pada tahap
pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan”, antara
lain tidak adil terhadap Pasangan Calon, mengubah jadwal
yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon dan
merugikan Pasangan Calon lain, melepas atau menyobek alat
peraga Kampanye, merusak tempat Kampanye, berbuat
keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta
Kampanye.

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 72
Cukup jelas.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 75
Cukup jelas.

Pasal 76 . . .













- 19 -
Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana Pemilu pada tahap
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan”, antara lain
tidak adil terhadap Pasangan Calon, mengubah jadwal yang
menguntungkan salah satu Pasangan Calon dan merugikan
Pasangan Calon lain, melepas atau menyobek alat peraga
Kampanye, merusak tempat Kampanye, berbuat keonaran,
mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Ayat (1)
Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis
dan/atau penghentian kegiatan Kampanye.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 80
Cukup jelas.


Pasal 81 . . .













- 20 -
Pasal 81
Cukup jelas.

Pasal 82
Cukup jelas.

Pasal 83
Cukup jelas.

Pasal 84
Cukup jelas.

Pasal 85
Cukup jelas.

Pasal 86
Cukup jelas.

Pasal 87
Cukup jelas.

Pasal 88
Cukup jelas.

Pasal 89
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menetapkan penyelesaian” dalam
ketentuan ini dapat bersifat final atau berupa tindak lanjut.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 90
Cukup jelas.

Pasal 91
Cukup jelas.

Pasal 92
Cukup jelas.

Pasal 93 . . .













- 21 -
Pasal 93
Cukup jelas.

Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima
jasa.

Pasal 95
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum” adalah
sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.

Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” adalah nama dan
alamat penyumbang.

Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Termasuk yang harus dibukukan adalah semua kontrak dan
pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam
ketentuan ini tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan
pada saat Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1).
Pasal 98 . . .













- 22 -

Pasal 98
Cukup jelas.

Pasal 99
Cukup jelas.

Pasal 100
Cukup jelas.

Pasal 101
Ayat (1)
Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi
persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerjasama dan
memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntansi Indonesia.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 102
Cukup jelas.

Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam ketentuan ini
meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk
perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian
sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya
masyarakat asing, dan/atau warga negara asing.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyumbang yang tidak benar atau
tidak jelas identitasnya” dalam ketentuan ini meliputi:
1. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain
tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa seijin pemilik
identitas tersebut;
2. penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan
tidak memiliki kemampuan untuk memberikan
sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana
Kampanye.

Huruf c . . .













- 23 -

Huruf c
Tindak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, serta
tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 104
Cukup jelas.

Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan pemungutan
suara lainnya” meliputi sampul kertas, tanda pengenal
KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN,
tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat,
kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita
acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat
pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tuna netra.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .













- 24 -
Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Cukup jelas.

Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 106
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah
berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

Pasal 107
Cukup jelas.

Pasal 108
Cukup jelas.

Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang
telah dicetak” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang
dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang
tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang
dikirim” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah
dikirim ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang
masih tersimpan” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang
masih tersimpan di percetakan.


Ayat (4) . . .













- 25 -
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 110
Cukup jelas.

Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Selain menunjukkan surat pemberitahuan, pemilih harus
menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 112
Cukup jelas.

Pasal 113
Ayat (1)
Dalam menentukan jumlah Pemilih untuk setiap TPS, KPU harus
memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat sebagai berikut:
a. tidak menggabungkan desa;
b. memudahkan Pemilih;
c. memperhatikan aspek geografis;
d. batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
e. jarak tempuh menuju TPS.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .













- 26 -

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
dalam ketentuan ini berasal dari satuan pertahanan
sipil/perlindungan masyarakat.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 115
Cukup jelas.

Pasal 116
Cukup jelas.

Pasal 117
Cukup jelas.

Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.

Pasal 120
Cukup jelas.


Pasal 121 . . .













- 27 -
Pasal 121
Ayat (1)
Huruf a
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN
dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan
alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang
dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia.

Huruf b
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 122
Cukup jelas.

Pasal 123
Cukup jelas.

Pasal 124
Cukup jelas.

Pasal 125
Cukup jelas.

Pasal 126
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanda khusus” adalah tanda yang
menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah
terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 127
Cukup jelas.

Pasal 128
Cukup jelas.

Pasal 129
Cukup jelas.

Pasal 130 . . .













- 28 -
Pasal 130
Cukup jelas.

Pasal 131
Cukup jelas.

Pasal 132
Cukup jelas.

Pasal 133
Cukup jelas.

Pasal 134
Cukup jelas.

Pasal 135
Cukup jelas.

Pasal 136
Cukup jelas.

Pasal 137
Cukup jelas.

Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan
sertifikat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat ini
dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil
penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang
sama. Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak
memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada
setiap halaman.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas.




Ayat (2) . . .













- 29 -
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi
Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu Lapangan yang hadir
memuat surat suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak,
yang keliru di coblos, sisa surat suara cadangan, jumlah pemilih
dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah
perolehan suara sah tiap Pasangan Calon.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai,
surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara
cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop
terpisah.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 140
Cukup jelas.

Pasal 141
Cukup jelas.

Pasal 142
Cukup jelas.

Pasal 143
Cukup jelas.

Pasal 144
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat
suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan
yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.

Pasal 145
Cukup jelas.

Pasal 146
Cukup jelas.

Pasal 147 . . .













- 30 -
Pasal 147
Cukup jelas.

Pasal 148
Cukup jelas.

Pasal 149
Cukup jelas.

Pasal 150
Cukup jelas.

Pasal 151
Cukup jelas.

Pasal 152
Cukup jelas.

Pasal 153
Cukup jelas.

Pasal 154
Cukup jelas.

Pasal 155
Cukup jelas.

Pasal 156
Cukup jelas.

Pasal 157
Cukup jelas.

Pasal 158
Cukup jelas.

Pasal 159
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Ayat (4) . . .













- 31 -
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “perolehan suara yang lebih luas secara
berjenjang” adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah
provinsi, kabupaten/kota.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 160
Cukup jelas.

Pasal 161
Cukup jelas.

Pasal 162
Cukup jelas.

Pasal 163
Cukup jelas.

Pasal 164
Cukup jelas.

Pasal 165
Cukup jelas.

Pasal 166
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f . . .













- 32 -

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “ketidakkonsistenan” adalah terjadi
pembedaan dalam menentukan sah tidaknya surat suara.
Pasal 167
Cukup jelas.

Pasal 168
Cukup jelas.

Pasal 169
Cukup jelas.

Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
lanjutan” adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk
melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum
dilaksanakan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 171
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
susulan” adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk
melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat
dilaksanakan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 172
Cukup jelas.

Pasal 173
Cukup jelas.

Pasal 174
Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2) . . .













- 33 -
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di
negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang
bersangkutan.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 175
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud “daerah yang ingin dipantau” adalah wilayah
administrasi pemerintahan dapat berupa desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7) . . .













- 34 -
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 176
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Persyaratan bagi pemantau luar negeri sesuai dengan persyaratan
bagi pemantau sebagaimana termuat di Pasal 174.

Pasal 177
Cukup jelas.

Pasal 178
Cukup jelas.

Pasal 179
Cukup jelas.

Pasal 180
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mengganggu proses
pelaksanaan Pemilu” antara lain penggunaan alat elektronik yang
dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g . . .













- 35 -
Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Huruf i
Cukup jelas.

Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 181
Cukup jelas.

Pasal 182
Cukup jelas.

Pasal 183
Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti penetapan pencabutan status
dan hak pemantau asing” dalam ketentuan ini adalah melakukan
tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 184
Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dimaksudkan agar KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat mengatur keseimbangan
distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi
penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada
kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan
pelayanan perlindungan hukum dan keamanan sesuai ketentuan
Pasal 178 ayat (1) huruf a, disamping untuk memenuhi kewajiban
melaporkan diri.
Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu
disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan
pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan
kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada
kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan
meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan
kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan
kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan
perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.
Pasal 185 . . .













- 36 -

Pasal 185
Cukup jelas.

Pasal 186
Cukup jelas.

Pasal 187
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud “badan hukum” antara lain perseroan terbatas,
yayasan, atau perkumpulan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “surat keterangan terdaftar” adalah surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri atau
instansi lainnya berdasarkan Undang-Undang tentang Organisasi
Kemasyarakatan.

Pasal 188
Cukup jelas.

Pasal 189
Cukup jelas.

Pasal 190
Cukup jelas.

Pasal 191
Cukup jelas.

Pasal 192
Cukup jelas.

Pasal 193
Cukup jelas.

Pasal 194
Cukup jelas.

Pasal 195
Cukup jelas.

Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197 . . .













- 37 -

Pasal 197
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hakim khusus” adalah hakim karier pada
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara
khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana
Pemilu.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 198
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “upaya hukum lain” adalah kasasi ataupun
peninjauan kembali (PK).

Pasal 199
Cukup jelas.

Pasal 200
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” dalam ketentuan ini
adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 201 . . .













- 38 -
Pasal 201
Ayat (1)
Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat memberikan kuasa
kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan, tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud
diajukan paling lambat 3 (tiga) hari atau 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak
adanya keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 202
Cukup jelas.

Pasal 203
Cukup jelas.

Pasal 204
Cukup jelas.

Pasal 205
Cukup jelas.

Pasal 206
Cukup jelas.

Pasal 207
Cukup jelas.

Pasal 208
Cukup jelas.

Pasal 209
Cukup jelas.
Pasal 210 . . .













- 39 -
Pasal 210
Cukup jelas.

Pasal 211
Cukup jelas.

Pasal 212
Cukup jelas.

Pasal 213
Cukup jelas.

Pasal 214
Cukup jelas.

Pasal 215
Cukup jelas.

Pasal 216
Cukup jelas.

Pasal 217
Cukup jelas.

Pasal 218
Cukup jelas.

Pasal 219
Cukup jelas.

Pasal 220
Cukup jelas.

Pasal 221
Cukup jelas.

Pasal 222
Cukup jelas.

Pasal 223
Cukup jelas.

Pasal 224
Cukup jelas.

Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226 . . .













- 40 -

Pasal 226
Cukup jelas.

Pasal 227
Cukup jelas.

Pasal 228
Cukup jelas.

Pasal 229
Cukup jelas.

Pasal 230
Cukup jelas.

Pasal 231
Cukup jelas.

Pasal 232
Cukup jelas.

Pasal 233
Cukup jelas.

Pasal 234
Cukup jelas.

Pasal 235
Cukup jelas.

Pasal 236
Cukup jelas.

Pasal 237
Cukup jelas.

Pasal 238
Cukup jelas.

Pasal 239
Cukup jelas.

Pasal 240
Cukup jelas.

Pasal 241 . . .













- 41 -
Pasal 241
Cukup jelas.

Pasal 242
Cukup jelas.

Pasal 243
Cukup jelas.

Pasal 244
Cukup jelas.

Pasal 245
Cukup jelas.

Pasal 246
Cukup jelas.

Pasal 247
Cukup jelas.

Pasal 248
Cukup jelas.

Pasal 249
Cukup jelas.

Pasal 250
Cukup jelas.

Pasal 251
Cukup jelas.

Pasal 252
Cukup jelas.

Pasal 253
Cukup jelas.

Pasal 254
Cukup jelas.

Pasal 255
Cukup jelas.

Pasal 256
Cukup jelas.
Pasal 257 . . .













- 42 -
Pasal 257
Cukup jelas.

Pasal 258
Cukup jelas.

Pasal 259
Cukup jelas.

Pasal 260
Cukup jelas.

Pasal 261
Cukup jelas.

Pasal 262
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4924

Tidak ada komentar:

Posting Komentar