Senin, 06 Juni 2011

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 65 TAHUN 2009

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 65 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI
DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman
penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan
Umum berkewajiban menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan Pemilihan Umum kepada masyarakat;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf q dan Pasal 10 ayat (3)
huruf r Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut,
menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf
c, serta berdasarkan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tersebut, perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi dan
Penyampaian Informasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
- 2 -Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4633);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
- 3 -11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 37 Tahun 2008;
13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemlihan
Umum Nomor 22 Tahun 2008;
14. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
Memperhatikan : 1. Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29
sampai dengan 30 Oktober 2009;
2. Keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2
November 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN
PENYAMPAIAN INFORMASI DALAM PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- 4 -1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
3. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
4. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
5. Informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah informasi mengenai
sistem dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
6. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
proses penyampaian informasi dan sosialisasi tentang tahapan dan program
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut
Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
8. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada saat hari pemungutan suara telah
genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan atau tidak
sedang dicabut hak pilihnya.
9. Materi sosialisasi adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat program, simbol-simbol, atau tanda yang berkaitan dengan informasi semua tahapan dan program
Pemilihan Umum yang disebar dan diketahui oleh masyarakat luas untuk keperluan
pemilu yang bertujuan agar semua orang memahami/mengerti dan untuk mengajak
orang berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
- 5 -BAB II
ASAS PELAKSANAAN SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada azas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
BAB III
TUJUAN DAN TARGET PENCAPAIAN DALAM SOSIALISASI
DAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Tujuan
Pasal 3
(1) Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia.
(2) Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang tahapan dan program
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(3) Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis
dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dengan benar.
(4) Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam
setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(5) Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 6 -Bagian Kedua
Target Capaian
Pasal 4
(1) Tersebarluasnya informasi mengenai tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara integral/terpadu
dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(2) Tersebarluasnya tema dan materi informasi tentang Penyelenggara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada seluruh jajaran KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan.
(3) Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia.
(4) Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang tahapan dan program
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(5) Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis
dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dengan benar.
(6) Meningkatnya kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam
setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(7) Meningkatnya kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB IV
TEMA DAN MATERI SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILU
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Bagian Kesatu
Tema Sosialisasi dan Penyampaian Informasi
Pasal 5
(1) Tema kunci yang disampaikan adalah “Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih, suara anda
menentukan nasib bangsa, dan gunakan hak pilih anda dengan bijak”.
(2) Tema pendukung (tema yang membantu menciptakan suasana yang demokratis)
meningkatkan partisipasi calon pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah antara lain :
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari KPU yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri menjanjikan demokrasi yang berkualitas.
b. Pemilih cerdas memilih pemimpin yang berkualitas.
c. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah wujud kelangsungan
reformasi.
- 7 -d. Gunakan hak pilih anda, masa depan bangsa berada di tangan anda.
e. Kenali dan pilihlah calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang peduli
pada aspirasi dan inspirasi rakyat.
f. Satu suara untuk masa depan.
(3) Tema tentang Sistem Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
c. Kaitan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
d. Azas-azas pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
e. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung wujud nyata
kedaulatan rakyat.
(4) Tema tentang hak dan kewajiban warganegara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah :
a. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk dapat memilih.
b. Bagaimana cara rakyat memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c. Tanggungjawab warga negara sebagai pemegang kedaulatan.
d. Pilihan boleh berbeda, Indonesia tetap satu.
(5) Tema tentang ketentuan hukum/pelanggaran kampanye Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah antara lain :
a. Ketentuan tentang Kampanye.
b. Ketentuan yang mengatur dana kampanye dan pelaporannya.
c. Sanksi dalam pelanggaran kampanye (administratif/pidana).
d. Tata cara pengaduan pelanggaran kampanye.
e. Tata cara melaporkan pelanggaran.
f. Batas waktu pengaduan pelanggaran kampanye.
g. Tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Materi Sosialisasi dan Penyampaian Informasi
Pasal 6
(1) Pemutakhiran data pemilih antara lain :
a. Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
memutakhirkan Daftar Pemilih mendasarkan pada data kependudukan dari Pemerintah
Daerah.
b. Menerima masukan dan tanggapan masyarakat untuk ditetapkan dalam Daftar
Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
c. Menyusun, menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih tetap.
- 8 -(2) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon antara lain :
a. Persiapan Pendaftaran.
b. Masa Pendaftaran.
c. Penelitian Persyaratan Administrasi.
d. Pemeriksaan Kesehatan.
e. Penelitian/Verifikasi Faktual.
f. Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
g. Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
h. Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(3) Sosialisasi visi dan misi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4) Kampanye antara lain :
a. Persiapan kampanye.
b. Pelaksanaan kampanye (termasuk debat pasangan calon).
c. Pengumuman asal dana kampanye.
d. Pelanggaran kampanye.
(5) Pemungutan dan penghitangan suara, antara lain :
a. Pentingnya suara kita.
b. Tata cara pemungutan suara di TPS.
c. Tata cara penghitungan suara di TPS.
d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
(6) Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua, antara lain :
a. Penajaman visi dan misi pasangan calon.
b. Tata cara memilih pasangan calon.
(7) Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pengesahan, dan
pengangkatan.
(8) Hak dan kewajiban warga negara paska Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB V
KELOMPOK SASARAN SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Pasal 7
(1) Kelompok sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan Penyampaian Informasi Pemilu
meliputi :
a. Masyarakat umum (publik).
b. Remaja, pemuda, dan mahasiswa (pemilih pemula).
c. Perempuan.
d. Pengemuka pendapat.
e. Petani, buruh, dan kelompok pekerja lainnya.
- 9 -f. Wartawan dan kelompok media lainnya.
g. TNI/Polri.
h. Partai Politik.
i. Pengawas/Pemantau Pemilu.
j. LSM.
k. Pemilih dengan kebutuhan khusus.
(2) Pemilih dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pa d a ayat (1) diantaranya
adalah penyandang cacat, masyarakat terpencil, penghuni lembaga pemasyarakatan,
pedagang kaki lima dan kelompok lain yang sering terpinggirkan.
Pasal 8
(1) Dalam mencapai seluruh kelompok sasaran tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/
Kota dibantu oleh PPK dan PPS serta partisipasi masyarakat.
(2) Ketentuan tentang keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan sosialisasi pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
METODE, MEDIA INFORMASI SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Metode Sosialisasi dan Penyampaian Informasi
Pasal 9
(1) Metode sosialisasi dan penyampaian informasi yang digunakan meliputi: komunikasi
tatap muka, komunikasi melalui media massa dan mobilisasi sosial.
(2) Komunikasi tatap muka dapat berupa pertemuan dalam bentuk diskusi, seminar,
workshop, rapat kerja, training of trainneer/fasilitator, ceramah maupun simulasi.
(3) Komunikasi melalui media massa dilakukan dengan penyampaian informasi di media
massa cetak maupun elektronik melalui tulisan, gambar, suara maupun audiovisual.
(4) Mobilisasi sosial dilakukan melalui ajakan peran serta seluruh komponen masyarakat
baik organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, adat, LSM, instansi pemerintah
maupun partai politik, dalam bentuk gerakan masyarakat untuk ikut dalam melaksanakan
setiap tahapan pemilu seperti gerakan sadar pemilu, deklarasi kampanye damai, gerakan
anti golput dan seterusnya.
Bagian Kedua
Media Informasi Sosialisasi dan Penyampaian Informasi
Pasal 10
(1) Media yang digunakan dalam melakukan sosialisasi dan informasi pemilu meliputi :
- 10 -a. Media utama : media cetak, surat kabar, majalah dan media elektronik: TV, radio, CD
rom, slide, internet, warnet, call center (above the line).
b. Media pendukung : poster, brosur, spanduk, banner, baliho, stiker, leaflet, folder,
booklet (below the line).
c. Media tradisional meliputi kesenian tradisional, baik dalam bentuk nyanyian,
tarian, sandiwara, sesuai dengan ciri keunikan daerah masing-masing seperti :
1) Ketoprak, ludruk, wayang kulit;
2) Publikasi dalam bahasa daerah;
3) Posko informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4) Sayembara/lomba yang berkaitan dengan materi Pemilu;
5) dan lain-lain.
(2) Pembuatan dan penggunaan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan anggaran yang tersedia.
(3) Dalam pembuatan dan penggunaan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak
seperti instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, stasiun TV, Radio maupun media
massa cetak.
BAB VII
STRATEGI TAHAPAN SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Pasal 11
(1) Strategi pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah meliputi :
a. Strategi Tahap Satu : difokuskan pada “brand image building” KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota.
b. Strategi Tahap Dua : difokuskan pada sosialisasi dan pemberian informasi kepada
seluruh penyelenggara Pemilu sampai tingkat PPK, PPS/PPSLN dan KPPS/KPPSLN
agar tercapai persepsi yang sama dalam memberikan sosialisasi dan informasi
pemilu kepada seluruh masyarakat.
c. Strategi Tahap Tiga : difokuskan kepada semua kelompok sasaran pemilih dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai target yang ditentukan
sehingga tidak ada masyarakat yang tidak memilih karena tidak mendapatkan
informasi.
d. Strategi Tahap Empat : memaksimalkan peran PPK dan PPS sebagai ujung tombak
dalam melaksanakan sosialisasi pemilu sampai ke tingkat akar rumput.
e. Strategi Tahap Lima : difokuskan pada sosialisasi tata cara pemungutan dan
penghitungan suara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Strategi pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah bersifat :
- 11 -a. Terpadu dan sistematis.
b. Menggunakan materi above dan below the line.
c. Penggalangan kemitraan.
d. Menjangkau seluruh kelompok sasaran khususnya masyarakat yang memiliki hak
pilih.
BAB VIII
LANGKAH KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Pasal 12
(1) Pembentukan Pokja Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Membangun Pusat Sosialisasi Pemilu (Socialization Center) Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dalam bentuk Public Information Center, Callcenter, website serta Media
Center.
(3) Membangun infrastruktur produksi materi Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
(4) Kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki keahlian dalam memproduksi
informasi, komunikasi dan publikasi dalam bentuk cetak, audiovisual dan digital.
(5) Menentukan materi sosialisasi yang akan diproduksi oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
(6) Menentukan kelompok sasaran yang akan didekati serta menentukan metode/media
informasi yang digunakan.
(7) Menentukan dan melakukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan yang
dapat diajak berperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan
penyampaian informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(8) Melakukan koordinasi secara terus menerus.
(9) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi di tingkat grassroot.
BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 13
Pedoman Sosialisasi dan Penyampaian Informasi dalam Peraturan ini, merupakan pedoman
bagi K PU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan sosialisasi dan
penyampaian informasi kepada masyarakat dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
- 12 -Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar