UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan agar
mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan,
keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang
demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan
keadilan, penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah
daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
warga negara yang memenuhi persyaratan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah putusan
Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan;
d. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai
pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia,
mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus
dalam masa jabatannya;
e. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai
pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus
dalam masa jabatannya;
f. bahwa . . .
- 2 -
f. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, perlu adanya pengaturan untuk mengintegrasikan
jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sehingga
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah perlu diubah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal I . . .
- 3 -
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni
ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam
mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di
daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan
hasil pengawasan aparat pengawasan,
melaksanakan pemberdayaan perempuan dan
pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan
pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil
kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan
dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada
kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan
lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah.
(3) Wakil . . .
- 4 -
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah
sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berasal dari partai politik atau gabungan partai politik
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul
partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya
masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih,
kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
DPRD.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai politik karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan
atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah yang berasal dari calon perseorangan karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
2. Ketentuan . . .
- 5 -
2. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan
penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala
daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda
tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD
Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
i. dihapus;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah.
(2) Selain . . .
- 6 -
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam
satu pasangan calon yang dilaksanakan secara
demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik,
atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah
orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf l
dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q,
sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan
tingkat atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi
calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak . . .
- 7 -
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi
yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai
bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang
memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan
serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah;
dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih
menduduki jabatannya.
5. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b),
ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di
antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga
Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59 . . .
- 8 -
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah:
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik.
b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima
belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah
dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan.
(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila
memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima
persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000 (dua juta) sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000 (enam juta) sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai
pasangan calon bupati/wakil bupati atau
walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota . . .
- 9 -
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya
6,5% (enam koma lima persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
dimaksud.
(2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
dimaksud.
(2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan
ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai
politik atau gabungan partai politik memperhatikan
pendapat dan tanggapan masyarakat.
(4a) Dalam proses penetapan pasangan calon
perseorangan, KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat
mendaftarkan calon partai politik, wajib
menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik
yang bergabung;
b. kesepakatan . . .
- 10 -
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang
bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan
atas pasangan yang dicalonkan yang
ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau
para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai pasangan calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah
atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi
pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan
menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan
diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58; dan
k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis.
(5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib
menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
pasangan calon perseorangan;
b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan
dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda
penduduk;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai pasangan calon;
d. surat . . .
- 11 -
d. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah
atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi
pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan
menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah di daerah wilayah kerjanya;
g. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan
diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58; dan
i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis.
(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a)
huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon
perseorangan.
(6) Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai
politik atau gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan
calon.
6. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
(1) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu
oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
(2) Verifikasi . . .
- 12 -
(2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk
dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
(4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar
dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi
paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
sejak dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan diserahkan.
(6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan
kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan
kepada bakal pasangan calon.
(7) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari
adanya seseorang yang memberikan dukungan
kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan
adanya informasi manipulasi dukungan yang
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan salinan
hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada
bakal pasangan calon.
(9) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari
perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan
dukungan pencalonan.
(10) KPU . . .
- 13 -
(10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan
rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
untuk menghindari adanya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal
pasangan calon dan adanya informasi manipulasi
dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
hari.
(11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU provinsi dan salinan hasil
verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal
pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk
pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
7. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), serta ditambah
1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 60 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya
dengan melakukan klarifikasi kepada instansi
pemerintah yang berwenang dan menerima masukan
dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan
calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada calon partai
politik dengan tembusan pimpinan partai politik,
gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon
perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran.
(3) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan
partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak
karena tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5),
partai politik atau gabungan partai politik yang
mengajukan calon diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan
beserta . . .
- 14 -
beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan
calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon
paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan
hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5a) huruf a, calon
perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat
belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota.
(3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon tidak
dapat mencalonkan kembali.
(4) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan
dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b)
sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut
paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan
partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkannya atau calon perseorangan.
(5) Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat dan
ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai
politik, atau calon perseorangan tidak dapat lagi
mengajukan calon.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan KPU.
8. Ketentuan . . .
- 15 -
8. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a),
ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang
menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya serta
pasangan calon atau salah seorang dari pasangan
calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya yang mengundurkan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak dapat
mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai
politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala
daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah
seorang di antaranya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah
ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga
tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut
dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan
denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik
menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), partai politik atau gabungan partai
politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan
calon pengganti.
(3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah
seorang di antaranya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), pasangan
calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan
tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
9. Ketentuan . . .
- 16 -
9. Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), serta ditambah 4 (empat) ayat,
yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga
Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon
pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan
calon meninggal dunia.
(1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
melakukan penelitian persyaratan administrasi
pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama
4 (empat) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
(1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon
meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada
saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka
kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon
paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye
sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat
2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang
meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur.
(3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai
politik atau gabungan partai politik meninggal dunia
pada saat dimulainya kampanye sampai hari
pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua)
pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
60 (enam puluh) hari.
(4) Partai . . .
- 17 -
(4) Partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengusulkan pasangan calon
pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan
calon meninggal dunia.
(5) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
melakukan penelitian persyaratan administrasi
usulan pasangan calon pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak
pendaftaran pasangan calon pengganti.
(6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya
kampanye sampai dengan hari pemungutan suara
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
60 (enam puluh) hari.
(7) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 64
(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran
pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara
putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan
pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari
sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan
calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung
sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
(3) Dalam . . .
- 18 -
(3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon
perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya
pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota menetapkan
pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga
pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk
putaran kedua.
11. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir
3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk
oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh
pasangan calon perseorangan.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran
pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah
oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan
calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan
oleh tim kampanye.
(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di
provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota
dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan
untuk menghadiri kampanye.
(9) Jadwal . . .
- 19 -
(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan
memperhatikan usul dari pasangan calon.
12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh
persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara
terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya
sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua
pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan
putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau
lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan . . .
- 20 -
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
13. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 108
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih
berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih
dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada
DPRD untuk dipilih.
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan
tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik
menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada
DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap,
partai politik, gabungan partai politik yang pasangan
calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk
dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh)
hari.
(5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon
perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang
meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota kepada
DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil
kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya
dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam
puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 115 . . .
- 21 -
Pasal 115
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri
atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang
lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang
kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,
diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat
yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang
ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan
dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak
dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui
bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekuasaan yang ada padanya saat
pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang
untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam
dengan . . .
- 22 -
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat
palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan
identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan
calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
(8) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU
kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang
dengan sengaja memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).
(9) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU
kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang
dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap calon perseorangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
diancam dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh . . .
- 23 -
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan
bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang ini paling lama pada bulan
Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran
kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling
lama pada bulan Desember 2008.
16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 235
(1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
sama yang berakhir masa jabatannya pada
tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat
diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun
waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli
2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang
sama.
17. Di . . .
- 24 -
17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236A
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum
terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan
Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia
pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
Pasal 236B
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala
daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai
calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak
mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 236C
Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
18. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1(satu)
pasal, yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 239A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 25 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah
provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang
masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah
provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala
Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang
merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi
maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip
demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih
secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik.
Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel
sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk
ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
II. PASAL . . .
- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan instansi vertikal di daerah dalam
huruf b ini adalah perangkat departemen dan/atau
lembaga pemerintah non departemen yang mengurus
urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada
daerah dalam wilayah tertentu dalam rangka
dekonsentrasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .
- 3 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “membentuk” dalam ketentuan
ini adalah termasuk pengajuan Rancangan Perda
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” dalam
ketentuan ini adalah perjanjian antar Pemerintah dengan
pihak luar negeri yang terkait dengan kepentingan
daerah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam
ketentuan ini adalah kerja sama daerah dengan pihak
luar negeri yang meliputi kerja sama Kabupaten/Kota
”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan
kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah,
kerja sama penyertaan modal dan kerja sama lainnya
sesuai dengan peraturan perundangan.
Huruf h . . .
- 4 -
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”laporan keterangan
pertanggungjawaban” dalam ketentuan ini adalah
laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap
tahun dalam sidang Paripurna DPRD yang berkaitan
dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas
pembantuan.
Huruf i
Dihapus.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”tugas dan wewenang” sebagaimana
yang diatur pada ayat (2) antara lain Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Angka 3
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 58
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
- Yang dimaksud dengan “setia” dalam ketentuan ini adalah
tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah
melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan
kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak
pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Yang . . .
- 5 -
- Yang dimaksud dengan “setia kepada pemerintah” dalam
ketentuan ini adalah yang mengakui pemerintah yang sah
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat” dalam ketentuan ini dibuktikan dengan
surat tanda tamat belajar yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki
Kartu Tanda Penduduk daerah yang bersangkutan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Dihapus.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p . . .
- 6 -
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi:
a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau
di daerah lain;
b. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau
di daerah lain;
c. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah
sendiri atau di daerah lain;
d. bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
e. wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil
gubernur.
Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan
dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat
persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden,
sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang
bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah
disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya
pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil
gubernur.
Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai
dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan
keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian
yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala
daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.
Angka 5 . . .
- 7 -
Angka 5
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pasangan calon” adalah calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
berpasangan sebagai satu kesatuan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pasangan calon” adalah calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
berpasangan sebagai satu kesatuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (2e)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah
ketua dan sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan
lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan
anggaran . . .
- 8 -
anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik
yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah
pencalonannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Cukup jelas.
Ayat (5b)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 6 . . .
- 9 -
Angka 6
Pasal 59A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “verifikasi” adalah penelitian
keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu
tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,
pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya
pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya
pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di
wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung
yang tidak mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Hasil verifikasi mencantumkan jumlah dukungan yang
memenuhi persyaratan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Angka 7 . . .
- 10 -
Angka 7
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 62
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 64
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan peroleh suara yang lebih luas adalah
pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah
kabupaten/kota untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur,
pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah
kecamatan untuk calon Bupati dan wakil Bupati, Walikota
dan wakil Walikota.
- Apabila diperoleh persebaran yang sama pada tingkat
kabupaten/kota untuk Gubernur dan wakil Gubernur,
pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran
tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan seterusnya. Hal
yang sama berlaku untuk penetapan pasangan calon Bupati
dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Ayat (4) . . .
- 11 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Calon yang diajukan untuk dipilih oleh DPRD dalam
ketentuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Ayat (5a)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah meninggal
dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik
maupun mental tidak berfungsi secara normal yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang,
dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 14 . . .
- 12 -
Angka 14
Pasal 115
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 233
Ayat (1)
Dihapus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 235
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 236A
Cukup jelas.
Pasal 236B
Cukup jelas.
Pasal 236C
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 239A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4844
Tidak ada komentar:
Posting Komentar