Senin, 06 Juni 2011

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 73 TAHUN 2009

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 73 TAHUN 2009
TENTANG

PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN
PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SERTA
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PELANTIKAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;


b


bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang- UndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umummenyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapanpenyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;

c bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf h, huruf i, dan huruf j, ketentuan Pasal10 ayat (3) huruf j dan huruf k, ketentuan Pasal 44 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta ketentuan Pasal 47 huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta mengatur ketentuan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mengenai rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara.











d


bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (8), Pasal 85 ayat (8), Pasal 87 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 mengatur mengenai jangka waktu paling lambat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi;


e bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, danKomisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih,Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;

Mengingat
: 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4237);

2 Undang-Unadang Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kapulauan Riau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4879 );

3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



5

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);

7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tanbahan Lembaran Negara REpublik Indonesia Nomor 4836);

8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);

9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;

10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;

11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;

12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentangPedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara;

Memperhatikan : 1 Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2009;

2 Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2 November
2009.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN TATA CARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI
PEMILIHAN UMUM PROVINSI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.

4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS, adalah penyelenggara Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat Kecamatan, Desa/ Kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara.

5. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih
memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.

6 Partai politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7 Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

8 Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

9 Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, danPanitian Pengawas Pemilu Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan adalah Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.





10 Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara yang digunakan padaPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

11 Saksi adalah Saksi Pasangan Calon, yaitu seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandate secara tertulis dari tim kampanye pasangan calon yang bersangkutan untuk bertugas menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota ,dan PPK.

12 Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota


Pasal 2

Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman kepada asas :

a) mandiri;
b) jujur;
c) adil;
d) kepastian hukum;
e) tertib penyelenggaran Pemilu;
f) kepentingan umum;
g) keterbukaan;
h) proporsionalitas;
i) profesionalitas;
j) akuntabilitas;
k) efisiensi; dan
l) efektifitas.







BAB II

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 3

PPS setelah menerima sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala
1. Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (Lampiran Model C-1 KWK) serta kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS di wilayah kerjanya :

a. mengumumkan hasil penghitungan suara (Lampiran Model C-1 KWK) dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kota suara setelah penghitungan suara dan
setelah kotak suara dikunci dan disegel, yaitu tidak membuka, tidak mengubah, tidak
mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan kotak suara;
c. meneruskan kotak suara dari setiap TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari
yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS, yaitu membawa dan
menyampaikan kotak suara kepada PPK yang dapat dilakukan sendiri atau
bekerjasama dengan pihak yang berwenang, serta tidak memiliki kewenangan untuk
membuka kotak suara yang telah dikunci dan disegel oleh KPPS.

2. Dalam penyampaian kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya yang masih dikunci dan disegel kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS membuat surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS, dengan menggunakan formulir Model D4.KWK-KPU dan formulir berita acara penerimaan kotak suara berkas kelengkapan administrasi dari Panitia Pemungutan Suara (Model D5-KWK).












BAB III
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN


Bagian Kesatu
Persiapan

Paragraf 1
Perlengkapan

Pasal 4

Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
Kecamatan terdiri atas :

a. Formulir-formulir untuk berita acara, sertifikat dan tanda terima;
b. sampul kertas;
c. segel Pemilihan Umum;
d. spidol;
e. ballpoint;
f. lem perekat;
g. ruang rapat;


Pasal 5
1. Jenis formulir rekapituliasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari :
a) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model D KWK);
b) Rekapitulasi sertifikat Model C1-KWK hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah Kelurahan /Desa atau sebutan lainnya (Model DA-A KWK);
c) Rekapitulasi Lampiran Model C1-KWK hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari setiap TPS dalam wilayah Desa / Kelurahan (Model DA-B-KWK);
d) Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA-1 KWK);
e) Rincian perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Lampiran Model DA-1 KWK);
f) Catatan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA-2 KWK) ukuran besar; dan
g) Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DA-3-KWK).
h) Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari KPPS melalui PPS (Model DA-4 KWK);
i) Surat Pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan rapat PPK mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DA-5 KWK);
j) Surat Pengantar penyampaian Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat PPK dan perlengkapan lainnya kepada KPU Kabupaten/Kota (Model DA-6 KWK).


2. Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk memuat formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b huruf c, dan huruf d.

3. Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada :

a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan

b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara berisi berita acara dan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.

4. Spidol untuk mencatat penghitungan suara pada pada formulir DA 2 ukuran besar.
5. Ballpoint yaitu untuk alat kerja
6. Lem perekat digunakan untuk alat perekat sampul kertas dan segel pemilihan umum
7. setelah rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
8. Ruang rapat dalam rangka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang memuat peserta rapat yaitu dari saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/tim kampanye, Panwaslu Kecamatan, Pemantau, Ketua PPS serta penempatan kotak suara yang berisi berita acara Model C KWK) dan sertifikat (Model C1 KWK dan Lampiran C1 KWK dari seluruh TPS dalam wilayah kerja PPK.




Paragraf 2

Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari KPPS melalui PPS

Pasal 6


1. PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model DA-4 KWK.

2. PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sebelum waktu rapat rekapitulasi di PPK.


3. Kotak suara yang berisi surat suara, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin kemanannya.


Paragraf 3
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat

Pasal 7


1. Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan selambatlambatnya 3(tiga) hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

2. PPK menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


3. Apabila dalam waktu yang ditentukan PPK belum dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PPK tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK.


Pasal 8
1. Ketua PPK sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi, dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.

2. Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, dicantumkan ketentuan :

a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh
pasangan calon / tim kampanye pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat kecamatan kepada petugas PPK;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas PPK;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. Saksi harus hadir tepat waktu / sebelum rapat dimulai.
f. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di TPS pada wilayah kerja PPS seluruh wilayah kerja PPK dari awal sampai dengan terakhir.

Paragraf 4
Penyiapan Ruang Rapat
Pasal 9

1. PPK dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C KWK) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model C1 KWK dan Lampiran C1 KWK) dari seluruh TPS untuk setiap desa/ kelurahan di wilayah kerja PPK.




2. Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor PPK tidak memenuhi kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK berkoordinasi dengan Camat setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas.

3. Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

4. PPK mengadakan koordinasi dengan Camat dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Bagian Kedua

Pelaksanaan

Paragraf 1

Penyiapan Bahan Rapat

Pasal 10

Selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, PPK menyiapkan bahan rapat antara lain meliputi :

a. kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS untuk tiap-tiap desa/kelurahan di wilayah PPK.
b. perlengkapan administrasi dan sarana hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5); dan ayat (6);
c. daftar hadir peserta rapat;
d. alat tulis kantor.








Pasal 11

Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK melakukan
kegiatan sebagai berikut :

a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DA-KWK), sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya;
c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pada huruf a yang masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan PPK serta menyiapkan anak kuncinya

Paragraf 2
Pembagian Tugas
Pasal 12

1) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas kepada anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS dalam rangka pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
2) Pembagian tugas Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditentukan :
a. Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
b. Keempat anggota PPK, Personil Sekretariat PPK, dan Ketua PPS membagi tugas masingmasing dalam kegiatan pembacaaan berita acara hasil Penghitungan suara di TPS dalam setiap desa / kelurahan atau sebutan lainnya, mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyiapkan formulir berita acara beserta lampirannya.










Paragraf 3
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 13

1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno PPK dihadiri saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Panwaslu Kecamatan.

2) Ketua PPK, memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS beserta lampirannya di wilayah desa / kelurahan.


3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan kegiatan sebaga berikut :

a. Tahap Pertama
1. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk memperlihatkan kotak suara berisi Model C KWK, Model C1 KWK dan Lampiran C1 KWK yang masih terkunci dan disegel, kemudian membuka dokumen-dokumen serta membacakan Sertifikat Hasil Penghitungan suara di TPS yang berisi data pemilih, penggunaan hak pilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah yang terdapat dalam (Model C1 KWK) dan dicatat kedalam formulir Rekapitulasi sertifikat Model C1- KWK hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah Desa / Kelurahan (Model DA-A-KWK KPU);
2. PPK dibantu oleh PPS membacakan Rincian Hasil Perolehan Suara Sah dan Suara tidak sah yang berisi perolehan suara tiap pasangan calon Kepala Daerah dan Wsakil Kepala Daerah (Lampiran C1 KWK dan dicatat dalam formulir Rekapitulasi Lampiran Model C1-KWK dari setiap TPS dalam wilayah desa / kelurahan (Model DA-B KWK KPU);
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan secara berurutan dimulai dari TPS nomor 1 (satu) sampai dengan TPS nomor terakhir dalam satu wilayah desa / kelurahan sampai selesai.





b. Tahap Kedua

1. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi sertifikat Model C1-KWK hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 (Model DA-A KWK) dan dicatat ke dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA-1 KWK);
2. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi Lampiran Model C1-KWK hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan (model DA-B KWK) dan dicatat dalam Rincian Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Suara Tidak Sah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Lampiran Model DA-1 KWK);
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga dicatat dalam formulir Rincian Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan suara tidak sah di Panitia Pemilihan Kecamatan ( Model DA-2 KWK) ukuran besar.
4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dilaksanakan secara berurutan dimulai dari desa/kelurahan pertama sampai desa / kelurahan terakhir.
5. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a dan b, PPK memperhatikan kejadian khusus yang terjadi dan apabila ada, dicatat dalam Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA-KWK), serta apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat nihil.

4) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada PPK.
5) Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakli Kepala Daerah kepada PPK.
6) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.








Paragraf 4
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
Pasal 14

1) PPK membuat Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK (Model DA-KWK) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK (Model DA-1 KWK) berdasarkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
2) Berita Acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
4) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan di tempat umum atau ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah PPK.
5) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tersebut kepada :

a. saksi yang hadir, sebanyak masing-masing 1 (satu) rangkap;
b. Panwaslu Kecamatan yang hadir, sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. Memasukkan sebnayak 1 (satu) rangkap di tempat umum; dan
d. KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 1 (satu) rangkap.

Pasal 15

1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara tersegel berisi :
a. Surat Suara, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5).
2) PPK menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan surat pengantar Model DA-6 KWK dan Tanda Terima Model DA-7 KWK.



BAB IV

REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA
DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu
Persiapan

Paragraf 1
Perlengkapan

Pasal 16

Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU
Kabupaten/Kota terdiri atas :

a. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
b. sampul;
c. segel Pemilihan Umum;
d. alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD;
e. ruang rapat; dan


Pasal 17

1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari :
a. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Model DB-KWK);
b. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DB1-KWK)
c. Rincian Perolehan Suara sah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 KWK); dan
d. Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DB2-KWK).
e. Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK (Model DB-3 KWK)
f. Surat Pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan rapat KPU Kabupaten/Kota mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DB-4 KWK)
g. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi (Model DB-5 KWK).










2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b digunakan untuk memuat formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada KPU Provinsi.


4) Alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD sebagai pendukung rapat;

5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota;


Paragraf 2

Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari Panitia Pemilihan Kecamatan

Pasal 18

1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan serta surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan dibuatkan berita acara, dengan menggunakan formulir Model DB-3 KWK.

2) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum rekapitulasi di Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.


3) Kotak suara yang berisi surat suara dan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.







Paragraf 3

Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat

Pasal 19

1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan selambatlambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
2) KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Apabila dalam waktu yang ditentukan KPU Kabupaten/Kota belum dapat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 20

1) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta PPK mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/ Kota, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota, dicantumkan ketentuan :

a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani pasangan calon /tim kampanya pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan undangan rapat kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai.



Paragraf 4
Persiapan Ruang Rapat

Pasal 21

1) KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Kabupaten/Kota tidak memenuhi kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
4) KPU Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS, serta hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK.

Bagian Kedua
Pelaksanaan

Paragraf 1
Penyiapan Bahan Rapat

Pasal 22

Selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, KPU Kabupaten/Kota menyiapkan bahan rapat antara lain meliputi :
a. kotak suara yang berisi Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK;
b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, LCD Projector.






Pasal 23

Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU
Kabupaten/Kota melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Panwaslu Kabupaten serta Ketua PPK diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DB-KWK), sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya;
c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada huruf a yang masih dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan rapat serta menyiapkan anak kuncinya.

Paragraf 2
Pembagian tugas

Pasal 24

1. KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
2. Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota, diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.














Paragraf 3
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara

Pasal 25

1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi yang dihadiri saksi dan Panwaslu Provinsi.
2) Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota beserta lampirannya.
3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka sampul tersegel yang berisi Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. KPU Provinsi meneliti Berita Acara (Model DB KWK) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DB-1 KWK); dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DC-1 KWK).
b. KPU Provinsi meneliti Rincian Perolehan Suara sah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 KWK) dan dicatat dalam Rincian Perolehan Suara sah pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan suara tidak sah di KPU Provinsi (Lampiran Model DC-1 KWK).
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
d. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a, huruf b, dan huruf c, KPU Provinsi mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir Kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah ( Model DC-2 KWK) dan apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat “NIHIL”.
4) Panwaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah kepada KPU Provinsi.
5) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi.
6) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Paragraf 2
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat

Pasal 40

1) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC KWK dan Model DC-1 KWK).
2) Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap KPU Provinsi, kemudian dimasukkan kedalam sampul dan disegel.
3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan/atau saksi, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir yang bersedia menandatangani.
4) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) rangkap rekapitulasi berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Provinsi, untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. pengawas Pemilu; dan
c. ditempel di tempat umum.


Pasal 41
KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses
oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Provinsi.



Pasal 42

1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah menbuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lambat 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi berkenaan adanya keberatan tersebut.
4) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU Provinsi melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan :
a) dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak, KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan;
b) dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya, maka :
1. apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Provinsi melaksankan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (4) huruf a;
2. apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Provinsi melaksanakan :
3. putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditetapkan;
4. melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
5. melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan
6. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

BAB VI
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG

Pasal 43

1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.





2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi, pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan.
3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, atau KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi.

Pasal 44

1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, atas usul saksi tingkat Kabupaten/Kota, saksi tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, atas usul saksi tingkat Provinsi, saksi pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/ atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.


3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, atas usul saksi pasangan calon tingkat pusat, saksi tingkat Provinsi, Bawaslu, atau panitia pengawas Pemilu Provinsi, KPU melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.

Pasal 45

1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), saksi pasangan calon atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.

Pasal 46

1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, saksi tingkat Kabupaten/Kota dan saksi tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi tingkat Provinsi dan saksi tingkat Kabupaten/Kota, panitia pengawas Pemilu Provinsi, atau panitia pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi tingkat pusat dan saksi tingkat Provinsi, Badan Pengawas Pemilu, atau panitia pengawas Pemilu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.


BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PELANTIKAN

Bagian Kesatu
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan

Pasal 47
1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.





Pasal 48

1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
2) Calon kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala daerah.
3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
4) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
5) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah.

Pasal 49

1) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
2) Calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala daerah.
3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
4) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
5) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah.

Pasal 50

1) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
2) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang berasal dari calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan KPUD kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
3) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.
4) Hasil pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur/wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon walikota/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.









Pasal 51

1) DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
2) DPRD kabupaten/kota mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD ka bupaten/kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 52

1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 53

1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”




3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 54

1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
2) Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
3) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
4) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu.
5) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.

Bagian Kedua
Pelantikan
Pasal 55

Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib DPRD.

Pasal 56
1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan, KPUD menyampaikan laporan untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada DPRD dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPUD menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima KPUD dari APBD kepada DPRD.
3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 57

Ketentuan tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, berlaku untuk tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi apabila terjadi dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran
Kedua.

Pasal 58

Pelanggaran terhadap ketentuan penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Pasal 59

1) Penyimpanan Dokumen Berita Acara beserta lampiran dan alat kelengkapan penghitungan suara yang ada di PPK disimpan di Kantor Kecamatan.
2) Penyimpanan Berita Acara tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah PPS dan PPK dibubarkan.

Pasal 60

Bentuk dan jenis formulir penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Peraturan ini.










Pasal 61

1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
2) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
3) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi.
4) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Kabupaten/Kota.
5) PPK dapat menjalin kerjasama dengan Camat dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62

Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan ini.

Pasal 63

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dinyatakan tidak berlaku.








Pasal 64

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.






Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
Lampiran : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
















Model D4.KWK-KPU

Pasal 47 huruf k, huruf I,dan
huruf m Undang-undang Nomor
22 Tahun 2007





SURAT PENGANTAR








Bersama ini disampailkan Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS dan lampirannya ( dalam kotak suara yang masih dikunci dan disegel ) di wilayah :
Desa/ Kelurahan : …………………………………………….
Kecamatan : …………………………………………….
Kabupaten/Kota ; …………………………………………….
Provinsi : ……………………………………………

Dengan rincian :
1. Jumlah TPS : ………………………………..( lengkap/belum lengkap) *)
2. Jumlah kotak Suara : ……………………………….( ………….……………….)
Dalam keadaan masih dikunci dan disegel.











KETERANGAN :
1. *) Coret yang tidak perlu, dan alasannya
2. Dibuat 2 rangkap, untuk :
- PPS 1 rangkap; dan
- PPK 1 rangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar