UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul serta
mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi
manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian
dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan
berdasarkan hukum;
c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadiIan, tanggung jawab,
dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik
masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi
untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung
jawab;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Partai Politik.
1
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3),
Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar
Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan
yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak,
kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat
dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan
yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
1
7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
manusia.
BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk olah paling sedikit 50 (lima puluh) orang
warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan
akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART
serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit :
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
harus mempunyai :
1
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar
yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. kantor tetap;
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah
provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap
provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan;
dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/ atau verifikasi
kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan
secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan
Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian
dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
Pasal 5
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta
notaris mengenai perubahan AD dan ART.
1
Pasal 6
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) diberitahukan kepada Menteri tanpa menyertakan akta notaris.
Pasal 7
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan
secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam hal terjadi perselisihan Partal Politik, pengesahan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri.
BAB IV
ASAS DAN CIRI
Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak
dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah :
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1
55
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah :
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan
secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana :
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
konstitusional.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Partai Politik berhak :
1
56
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. lkut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah
dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan
wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil
walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Partai Politik berkewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
1
57
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan
yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu)
tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif
bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.
Pasal 15
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut
AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak
memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta
berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
1
58
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik.
(3). Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga
perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan
pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 17
(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas :
a. organisasi tingkat pusat;
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/ desa atau
sebutan lain.
(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
hubungan kerja yang bersifat hierarkis.
Pasal 18
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
1
59
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa
atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 20
Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam
AD dan ART Partai Politik masing-masing.
Pasal 21
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk
menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Pasal 22
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan
AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya pergantian kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan.
Pasal 24
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum
dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
1
60
Pasal 25
Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terjadi
apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling
rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan
Partai Politik.
Pasal 26
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan
dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan
dan/atau Partai Politik yang sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama. sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Pasal 28
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan AD dan
ART Partai Politik.
BAB XI
REKRUTMEN POLITIK
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk
menjadi :
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis
1
61
dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.
BAB XII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
Pasal 30
Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan
Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIII
PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang
lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan
gender dengan tujuan antara lain :
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa
dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan
atau di luar pengadilan.
1
62
(3) Penyelesalan perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik
yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.
Pasal 33
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang ini diajukan
melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan
hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan
pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang,
barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan
jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima
Partai Politik berasal dari :
1
63
a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD
dan ART,
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp. 4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah) per perusahaan dan/ atau badan usaha dalam waktu 1
(satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip
kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan
kemandirian Partai Politik.
Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan pendapatan
yang dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup
pendidikan politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola melalui rekening
kas umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan pencatatan atas semua
penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.
Pasal 37
Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran
berkenaan berakhir.
Pasal 38
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui
masyarakat.
Pasal 39
Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang
sama dengan :
1
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan-nya dengan
nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
(2) Partal Politik dilarang :
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang :
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk
apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana
pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/ badan usaha
melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya; atau
e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu
badan usaha.
(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran
atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Pasal 41
Partai Politik bubar apabila :
1
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri,
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 42
Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan ART.
Pasal 43
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dapat
dilakukan dengan cara :
a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang,
dan tanda gambar baru; atau
b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar
salah satu Partai Politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 44
(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberitahukan
kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen.
BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 46
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan oleh lembaga negara
yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.
1
BAB XIX
SANKSI
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h
dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i
dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan
diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j
dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang
bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta
anggotanya.
Pasal 48
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh
pengadilan negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang
bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1
(satu) tahun.
(3) Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat
dari jumlah dana yang diterimanya.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, pengurus Partai Politik yang
1
bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun dan
denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan Partai
Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri
serta aset dan sahamnya disita untuk negara.
(7) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 49
(1) Setiap orang atau perusahaan dan/atau badan usaha yang memberikan
sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang
disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
(3) Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/
badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf b dan huruf c disita untuk negara.
Pasal 50
Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c,
huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-1
Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama pada forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai dengan
AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut Undang-Undang
ini
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di
pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadiIan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan
diputus berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 2
1
64
PENJELASAN
ATA S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak
asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan
yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan
peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi
secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal
mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran
Partai Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan
Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui.
Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan
menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan
yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang
menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan
kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan
memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi
politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan
1
65
kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pendidikan
politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak
atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman
bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan
bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan,
keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.
Dalam Undang-Undang ini dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut,
mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/ Marxisme-Leninisme
sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun 1966.
Ketetapan MPRS ini diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan
dan menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang ini dengan
sistematika sebagai berikut : (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan Partai Politik;
(3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (4) Asas dan Ciri; (5)
Tujuan dan Fungsl; (6) Hak dan Kewajiban; (7) Keanggotaan dan Kedaulatan
Anggota; (8) Organisasi dan Tempat Kedudukan; (9) Kepengurusan; (10) Pengambilan
Keputusan; (11) Rekrutmen Politik; (12) Peraturan dan Keputusan Partai Politik;
(13) Pendidikan Politik; (14) Penyelesaian Perselisihan Partai Politik; (15) Keuangan;
(16) Larangan; (17) Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik; (18) Pengawasan;
(19) Sanksi; (20) Ketentuan Peralihan, dan (21) Ketentuan Penutup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas,
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
1
66
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik
lain" adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan
adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam
nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain.
Huruf c
Kantor tetap ialah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai,
serta mempunyai alamat tetap.
Huruf d
Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta
kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara administratif
dan periodik oleh Departemen bekerja sama dengan instansi terkalt.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
1
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jeias.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organisasi sayap Partai Politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh dan/
atau menyatakan diri sebagai sayap Partai Politik sesuai dengan AD dan ART
masing-masing Partai Politik.
Huruf k
Yang memperoleh bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
1
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Laporan penggunaan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan disampai-kan oleh Partai Politik kepada
Departemen Dalam Negeri
Huruf j
Rekening khusus dana kampanye pemilihan umum hanya diberlakukan bagi
Partai Politik peserta pemilihan umum.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
1
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan ''forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik" adalah
musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan lainnya yang sejenis.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas.
1
68
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputi antara lain : (1)
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap
hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)
penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
1
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pihak asing" dalam ketentuan ini adalah warga
negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi kemasyarakatan asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Identitas yang jelas" dalam ketentuan ini adalah nama
dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan dan/atau badan usaha.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk sumbangan dari anggota
fraksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Penggabungan Partai Politik dalam ketentuan ini bukan merupakan gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil pemilihan
umum tahun 2004 tidak hilang bagi Partai Politik yang bergabung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan undang-undang" dalam ketentuan ini adalah
sesuai dengan undang-undang organik yang memberikan kewenangan kepada
lembaga negara untuk melakukan pengawasan.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4801
Tidak ada komentar:
Posting Komentar