Senin, 06 Juni 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan
lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan
rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu
mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap
dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai
dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara;
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan
rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga
perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu
mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan
pemerintah daerah yang mampu mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung
jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga
perwakilan rakyat, lembaga perwakilan daerah sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu diganti;
e. bahwa . . .










- 2 -

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;

Mengingat: Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A,
Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18
ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21,
Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan
Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat
MPR, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Dewan . . .










- 3 -
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD,
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
6. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK,
adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
9. Hari adalah hari kerja.

BAB II
MPR

Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 2

MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum.

Pasal 3

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua . . .










- 4 -
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 4

MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil
pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan
oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden
dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama
dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
berakhir masa jabatannya.


Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, MPR menyusun anggaran yang
dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam . . .










- 5 -
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melalui Sekretariat Jenderal MPR
kepada publik pada akhir tahun anggaran.


Bagian Ketiga
Keanggotaan

Pasal 6

(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan
Presiden.

(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 7

(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.

(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan MPR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 8 . . .










- 6 -

Pasal 8

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah
yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 9

Anggota MPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.

Paragraf 2 . . .










- 7 -
Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 10

Anggota MPR mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.


Bagian Kelima
Fraksi dan Kelompok Anggota MPR

Paragraf 1
Fraksi

Pasal 11

(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang
mencerminkan konfigurasi partai politik.

(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi
ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan
kursi DPR.

(3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus
menjadi anggota salah satu fraksi.

(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan
anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil
rakyat.

(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan
fraksi masing-masing.

(6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.
Paragraf 2 . . .










- 8 -
Paragraf 2
Kelompok Anggota

Pasal 12

(1) Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR
yang berasal dari seluruh anggota DPD.

(2) Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan
optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam
melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.

(3) Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya
menjadi urusan Kelompok Anggota.

(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas Kelompok
Anggota.

Bagian Keenam
Alat Kelengkapan

Pasal 13

Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
a. pimpinan; dan
b. panitia ad hoc MPR.

Paragraf 1
Pimpinan

Pasal 14

(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang
berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua
yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari
anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari
anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang
paripurna MPR.

(2) Pimpinan MPR yang berasal dari DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk
mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pimpinan MPR yang
berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Pimpinan . . .










- 9 -

(4) Pimpinan MPR yang berasal dari DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk
mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pimpinan MPR yang
berasal dari DPD dipilih dari dan oleh anggota DPD serta
ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
(6) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk
menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan
sementara MPR.

(7) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) adalah Ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR
dan Ketua DPD sebagai Wakil Ketua Sementara MPR.

(8) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.

Pasal 15

(1) Pimpinan MPR bertugas:
a. memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang
untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara MPR;
d. melaksanakan putusan MPR;
e. mengoordinasikan anggota MPR untuk
memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
f. mewakili MPR di pengadilan;
g. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR;
dan
h. menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang
paripurna MPR pada akhir masa jabatan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan
MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan MPR tentang tata tertib.

Pasal 16 . . .










- 10 -


Pasal 16

(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c apabila:
a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD;
atau
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR
diganti oleh anggota yang berasal dari DPR atau DPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak pimpinan MPR berhenti dari jabatannya.

(4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan
dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau
diberitahukan secara tertulis kepada anggota MPR.


Pasal 17

(1) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih
berhenti dari jabatannya, pimpinan MPR lainnya
mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana
tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

(2) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR
yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.

(3) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh . . .










- 11 -
memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang
bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai
pimpinan MPR.


Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan
penggantian pimpinan MPR diatur dengan peraturan MPR
tentang tata tertib.


Paragraf 2
Panitia Ad Hoc MPR

Pasal 19

(1) Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling
sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang
susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD
secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok
Anggota MPR.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan
Kelompok Anggota MPR.

Pasal 20

(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan oleh
MPR.

(2) Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera
menyelenggarakan rapat untuk membahas dan
memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.


Pasal 21

(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:
a. mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
b. menyusun rancangan putusan MPR.

(2) Panitia . . .










- 12 -


(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang
paripurna MPR.

(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dengan
peraturan MPR tentang tata tertib.


Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang

Paragraf 1
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 23

(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota MPR tidak dapat mengusulkan
pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 24

(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.

(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan
menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah
beserta alasannya.

Pasal 25 . . .










- 13 -
Pasal 25

(1) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR.

(2) Setelah menerima usul pengubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya yang meliputi:
a. jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1); dan
b. pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul
pengubahan diterima.

Pasal 26

Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan
fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2).

Pasal 27

(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2), pimpinan MPR memberitahukan
penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak
pengusul beserta alasannya.

(2) Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh pimpinan
MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), pimpinan MPR wajib
menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat
60 (enam puluh) hari.

(3) Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang
telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang
paripurna MPR.

Pasal 28 . . .










- 14 -



Pasal 28

Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta
alasannya;
b. fraksi dan Kelompok Anggota MPR memberikan
pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
c. membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul
pengubahan dari pihak pengusul.


Pasal 29

(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc
melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf c.

(2) Fraksi dan Kelompok Anggota MPR menyampaikan
pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia
ad hoc.

Pasal 30

(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR.

(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu)
anggota.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan terhadap usul pengubahan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dengan peraturan MPR
tentang tata tertib.


Paragraf 2 . . .










- 15 -
Paragraf 2
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Hasil Pemilihan Umum

Pasal 32

MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum dalam sidang paripurna MPR.

Pasal 33

(1) Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk
menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka
pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan
umum.

(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden
dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.

(3) Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, pimpinan MPR membacakan keputusan
KPU mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden.

(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(7) Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta
pimpinan MPR.

(8) Setelah . . .










- 16 -
(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan Wakil
Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa
jabatan.

Pasal 34

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”


Paragraf 3
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam Masa Jabatannya

Pasal 35

(1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.

Pasal 36

(1) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR
untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya
paling . . .










- 17 -
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima
usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.


Pasal 37

(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil
Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan
dengan usulan pemberhentiannya dalam sidang
paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1).

(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir
untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil
keputusan terhadap usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1).

(3) Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diambil dalam sidang paripurna MPR yang
dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.


Pasal 38

(1) Dalam hal MPR memutuskan memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden
dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.

(2) Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,
Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan tugas
dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Keputusan . . .










- 18 -
(3) Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.

Pasal 39

Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan
diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3), sidang paripurna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak dilanjutkan.


Paragraf 4
Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden

Pasal 40

Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa
jabatannya.

Pasal 41

(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera
menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 42

Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 sebagai berikut:
Sumpah Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan . . .










- 19 -
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”

Janji Presiden:

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.”

Pasal 43

Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
ditetapkan dengan ketetapan MPR.



Pasal 44

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan
pidato pelantikan.


Paragraf 5
Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden

Pasal 45

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil
Presiden.

(2) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon wakil presiden
beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan MPR
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan sidang paripurna MPR.

(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon wakil
presiden yang diusulkan oleh Presiden.

(4) Dua calon wakil presiden yang diusulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pernyataan
kesiapan pencalonan dalam sidang paripurna MPR
sebelum dilakukan pemilihan.

(5) Calon . . .










- 20 -
(5) Calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak
dalam pemilihan di sidang paripurna MPR ditetapkan
sebagai Wakil Presiden.

(6) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama
banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.

(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu
di antara calon wakil presiden.


Pasal 46
(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (5) atau ayat (7) dalam sidang
paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang
paripurna MPR.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 47

Sumpah/janji Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 sebagai berikut:
Sumpah Wakil Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.”
Janji Wakil Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang . . .










- 21 -
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Pasal 48

Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ditetapkan dengan ketetapan MPR.


Paragraf 6
Pemilihan dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 49

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Pasal 50

(1) Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, MPR menyelenggarakan sidang
paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan.

(2) Paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memberitahukan
kepada partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari pimpinan MPR, partai politik atau
gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) . . .










- 22 -
ayat (2) menyampaikan calon presiden dan wakil
presidennya kepada pimpinan MPR.

(4) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), menyampaikan kesediaannya secara
tertulis yang tidak dapat ditarik kembali.

(5) Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

(6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diajukan diatur dengan peraturan MPR tentang
tata tertib.


Pasal 51

(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil
presiden dalam sidang paripurna MPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan
pemungutan suara.

(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden terpilih.

(3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan calon
presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama banyak, pemungutan suara diulangi
1 (satu) kali lagi.

(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tetap sama, MPR memutuskan
untuk mengembalikan kedua pasangan calon presiden
dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan
partai politik pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang
oleh MPR.

(5) Dalam . . .










- 23 -
(5) Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

Pasal 52

(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam
sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut
agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan sidang paripurna MPR.

(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 53

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik
Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”


Pasal 54 . . .










- 24 -
Pasal 54

Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ditetapkan dengan ketetapan MPR.


Pasal 55

Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan
pidato pelantikan.


Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1
Hak Imunitas

Pasal 56

(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang
atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang MPR.

(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR
maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang MPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 2
Hak Protokoler

Pasal 57

(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak protokoler.
(2) Ketentuan . . .










- 25 -

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.


Paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 58

(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak keuangan
dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
anggota MPR diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.


Bagian Kesembilan
Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1
Persidangan

Pasal 60

(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun di
ibu kota negara.

(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan
tugas dan wewenang MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.

Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara persidangan diatur dengan
peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 . . .










- 26 -



Paragraf 2
Pengambilan Keputusan

Pasal 62

Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:
a. dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari
seluruh anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR yang
hadir untuk memutuskan usul DPR tentang
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota
MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.



Pasal 63

(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 terlebih dahulu diupayakan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara.

(3) Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,
dilakukan pemungutan suara ulang.

(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum memenuhi
ketentuan . . .










- 27 -
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku
ketentuan:
a. pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang
berikutnya; atau
b. usul yang bersangkutan ditolak.


Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan sidang MPR diatur dengan peraturan MPR tentang
tata tertib.


Bagian Kesepuluh
Penggantian Antarwaktu

Pasal 65

(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan apabila
terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR atau
anggota DPD.

(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat
penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan
keputusan Presiden.


Bagian Kesebelas
Penyidikan

Pasal 66

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk
penyidikan terhadap anggota MPR yang disangka
melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan
tertulis dari Presiden.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan
permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota MPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka . . .










- 28 -
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur
hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

BAB III
DPR

Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 67

DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan umum.


Pasal 68
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara.


Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 69

(1) DPR mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.

(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.


Pasal 70

(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan . . .










- 29 -
persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang
APBN yang diajukan oleh Presiden.

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 71

DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti
undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk
menjadi undang-undang;
c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh
DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. membahas rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD
sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden;
e. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh
Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan
mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden;
f. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama;
g. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas
rancangan . . .










- 30 -
rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan
oleh Presiden;
h. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama;
j. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain, serta membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang;
k. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi;
l. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
besar negara lain;
m. memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
n. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK;
o. memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;
p. memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden;
q. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
dengan keputusan Presiden;
r. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan
aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap
perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi
kehidupan . . .










- 31 -
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara;
s. menyerap, menghimpun, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam undang-undang.


Pasal 72

(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu
ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,
atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,
atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas)
hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari
jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari
penyanderaan demi hukum.


Pasal 73

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, DPR menyusun anggaran yang
dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam . . .










- 32 -
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR di
bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(4) DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) DPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan
kinerja tahunan.


Bagian Keempat
Keanggotaan

Pasal 74

(1) Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh)
orang.

(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
Presiden.

(3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara Republik
Indonesia.

(4) Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 75

(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat
paripurna DPR.

(2) Anggota . . .










- 33 -
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pimpinan DPR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Pasal 76

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sebagai
berikut:
”Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya
wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”


Bagian Kelima
Hak DPR

Pasal 77

(1) DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang
penting . . .










- 34 -
penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,
dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan
pendapat atas:
a. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan
tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.


Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 78

Anggota DPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;

g. protokoler . . .










- 35 -
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.


Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 79

Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.


Bagian Ketujuh
Fraksi

Pasal 80

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR,
dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR.

(2) Dalam . . .










- 36 -
(2) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan
evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan
melaporkan kepada publik.

(3) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu
fraksi.

(4) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi
ambang batas perolehan suara dalam penentuan
perolehan kursi DPR.

(5) Fraksi mempunyai sekretariat.

(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran,
dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas
fraksi.


Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan

Pasal 81

(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
g. Badan Kehormatan;
h. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
i. Badan Urusan Rumah Tangga;
j. panitia khusus; dan
k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 1 . . .










- 37 -


Paragraf 1
Pimpinan

Pasal 82

(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai
politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak
di DPR.

(2) Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

(3) Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua,
ketiga, keempat, dan kelima.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara
terbanyak dalam pemilihan umum.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Pasal 83

(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh
pimpinan sementara DPR.

(2) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu)
orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua
di DPR.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil
partai politik bersangkutan yang ada di DPR.
(4) Ketua . . .










- 38 -

(4) Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan
keputusan DPR.

(5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang
tata tertib.

Pasal 84

(1) Pimpinan DPR bertugas:
a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPR;
d. menjadi juru bicara DPR;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan
DPR;
f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga
negara lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPR;
h. mewakili DPR di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan
Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya
dilakukan dalam rapat paripurna; dan
k. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna
DPR yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas
pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 85 . . .










- 39 -


Pasal 85

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.


(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR
berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh
partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota
pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara
pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang
berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang
definitif.


(4) Dalam . . .










- 40 -

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya
apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang
bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai
pimpinan DPR.


Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan
penggantian pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR
tentang tata tertib.

Paragraf 2
Badan Musyawarah

Pasal 87

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 88

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.

(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak
1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
yang ditetapkan oleh rapat paripurna.


Pasal 89 . . .










- 41 -


Pasal 89
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan
Badan Musyawarah.

Pasal 90

(1) Badan Musyawarah bertugas:
a. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang,
1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu
masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu
masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
undang-undang, dengan tidak mengurangi
kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
b. memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam
menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada
alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas
masing-masing;
d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah
dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah
atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan DPR;
e. menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat
kelengkapan DPR;
f. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai
jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra
kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi
pada awal masa keanggotaan DPR; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat
paripurna kepada Badan Musyawarah.

(2) Badan Musyawarah menyusun rancangan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.


Pasal 91 . . .










- 42 -
Pasal 91
Badan Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atas
suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR
lainnya oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a.


Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan
Musyawarah diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 3
Komisi

Pasal 93
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.


Pasal 94

(1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 95

(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari
dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .










- 43 -
(3) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan komisi.

Pasal 96

(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.

(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai
penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul
penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
c. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk
fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga
yang menjadi mitra kerja komisi;
d. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara
dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk
sinkronisasi;
f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran
berdasarkan penyampaian usul komisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf e; dan
g. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil
pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN.

(3) Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya . . .










- 44 -
pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya;
b. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
c. melakukan pengawasan terhadap kebijakan
Pemerintah; dan
d. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat
mengadakan:
a. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh
menteri/pimpinan lembaga;
b. konsultasi dengan DPD;
c. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah
yang mewakili instansinya;
d. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan
komisi maupun atas permintaan pihak lain;
e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar
pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili
instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
f. kunjungan kerja.

(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan
tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

(6) Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi
atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah.

(7) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh
komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

(8) Komisi menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.
Pasal 97 . . .










- 45 -

Pasal 97

Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi
ditetapkan dengan keputusan DPR.

Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja komisi diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 4
Badan Legislasi

Pasal 99

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.


Pasal 100

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang.

(2) Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.


Pasal 101

(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .










- 46 -
(3) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.


Pasal 102

(1) Badan Legislasi bertugas:
a. menyusun rancangan program legislasi nasional yang
memuat daftar urutan dan prioritas rancangan
undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu)
masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran
di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan
masukan dari DPD;
b. mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional
antara DPR dan Pemerintah;
c. menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR
berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan undang-undang
yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau
DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut
disampaikan kepada pimpinan DPR;
e. memberikan pertimbangan terhadap rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi,
gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas
rancangan undang-undang tahun berjalan atau di
luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam
program legislasi nasional;
f. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau
penyempurnaan rancangan undang-undang yang
secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan
undang-undang melalui koordinasi dengan komisi
dan/atau panitia khusus;
h. memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas
rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan
oleh Badan Musyawarah; dan
i. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di
bidang perundang-undangan pada akhir masa
keanggotaan . . .










- 47 -
keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan
Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

(2) Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.

Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan
Legislasi diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 5
Badan Anggaran

Pasal 104

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.


Pasal 105

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

(2) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap
komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.


Pasal 106

(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional . . .










- 48 -
proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.


Pasal 107

(1) Badan Anggaran bertugas:
a. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh
menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan
fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga
dalam menyusun usulan anggaran;
b. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah
dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN
bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri
dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi
dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk
fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
d. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan
di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga;
e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang
berkaitan dengan APBN; dan
f. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan
undang-undang tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.

(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang
sudah diputuskan oleh komisi.

(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) harus mengupayakan
alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan
menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.

Pasal 108 . . .










- 49 -
Pasal 108

Badan Anggaran menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah
Tangga.

Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan
Anggaran diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 6
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Pasal 110

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, yang selanjutnya
disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 111

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang
dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi
DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

Pasal 112

(1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan . . .










- 50 -
(3) Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BAKN.


Pasal 113

(1) BAKN bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil
pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap
temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan
komisi; dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana
kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan,
serta penyajian dan kualitas laporan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari
BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara
lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara,
badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.

(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK
melakukan pemeriksaan lanjutan.

(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR
dalam rapat paripurna secara berkala.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli,
analis keuangan, dan/atau peneliti.

Pasal 115

BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya
disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 116 . . .










- 51 -

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BAKN diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 7
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

Pasal 117

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat
BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.


Pasal 118

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.


Pasal 119

(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari
dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BKSAP.
Pasal 120 . . .










- 52 -
Pasal 120

(1) BKSAP bertugas:
a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan
hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR
dan parlemen negara lain, baik secara bilateral
maupun multilateral, termasuk organisasi
internasional yang menghimpun parlemen dan/atau
anggota parlemen negara lain;
b. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain
yang menjadi tamu DPR;
c. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan
DPR ke luar negeri; dan
d. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR
tentang masalah kerja sama antarparlemen.

(2) BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh
BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.


Pasal 121

BKSAP menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya
disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.


Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BKSAP
diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 8
Badan Kehormatan

Pasal 123

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 124 . . .










- 53 -
Pasal 124

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang
dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan
masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pasal 125

(1) Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan
Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.


Pasal 126

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.


Pasal 127
(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan
verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama
3 (tiga) . . .










- 54 -
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan
apa pun;
c. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR,
DPD, dan DPRD; dan/atau
e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan
peraturan DPR tentang kode etik DPR.

(3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait
dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

(4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir
masa keanggotaan.

Pasal 128
Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan,
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan
Rumah Tangga.


Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan
tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan
peraturan DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.


Paragraf 9
Badan Urusan Rumah Tangga

Pasal 130

Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat
BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap.

Pasal 131 . . .










- 55 -
Pasal 131

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.

(2) Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.


Pasal 132

(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang
dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BURT.


Pasal 133

BURT bertugas:
a. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
b. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal
DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan
DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
c. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan
alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan
masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang
ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat
Badan Musyawarah;
d. menyampaikan . . .










- 56 -
d. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT
kepada setiap anggota DPR; dan
e. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna
DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Pasal 134

BURT menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BURT diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 10
Panitia Khusus

Pasal 136

Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat sementara.


Pasal 137

(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia
khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

(2) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat
paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.


Pasal 138

(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan . . .










- 57 -
memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi.

(3) Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat panitia
khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.


Pasal 139

(1) Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu
dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat
paripurna.

(2) Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR.

(3) Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka
waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya
dinyatakan selesai.

(4) Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja
panitia khusus.

Pasal 140

Panitia khusus menggunakan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada
pimpinan DPR.


Pasal 141

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja panitia
khusus diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang

Paragraf 1
Pembentukan Undang-Undang

Pasal 142

(1) Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR,
Presiden, atau DPD.
(2) Rancangan . . .










- 58 -
(2) Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR,
Presiden, atau DPD disertai penjelasan atau keterangan
dan/atau naskah akademik.


Pasal 143

(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh
anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan
Legislasi.

(2) Usul rancangan undang-undang disampaikan secara
tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, pimpinan
gabungan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada
pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan
pengusul.

(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat
paripurna, berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.

(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR
menugasi komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau
panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan
undang-undang tersebut.

(5) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh
DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada
Presiden.

Pasal 144

Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden
diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR.


Pasal 145

(1) Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan
undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang menjadi undang-undang.

(2) Pembahasan . . .










- 59 -

(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang dilakukan melalui
tingkat pembicaraan di DPR.

Pasal 146

(1) Rancangan undang-undang beserta penjelasan atau
keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari
DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD
kepada pimpinan DPR.

(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal DPD.

Pasal 147

(1) Pimpinan DPR setelah menerima rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 ayat (1) memberitahukan adanya usul
rancangan undang-undang tersebut kepada anggota DPR
dan membagikannya kepada seluruh anggota DPR dalam
rapat paripurna.

(2) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat
paripurna berikutnya, berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.

(3) Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi
persetujuan terhadap usul rancangan undang-undang
yang berasal dari DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, rancangan undang-undang tersebut
menjadi rancangan undang-undang usul dari DPR.

(4) Dalam hal rapat paripurna memutuskan memberi
persetujuan dengan pengubahan terhadap usul
rancangan undang-undang yang berasal dari DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, rancangan
undang-undang tersebut menjadi rancangan undang-undang usul dari DPR dan untuk selanjutnya DPR
menugaskan . . .










- 60 -
menugaskan penyempurnaan rancangan undang-undang
tersebut kepada komisi, gabungan komisi, Badan
Legislasi, atau panitia khusus.

(5) Dalam hal rapat paripurna memutuskan menolak usul
rancangan undang-undang yang berasal dari DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pimpinan
DPR menyampaikan keputusan mengenai penolakan
tersebut kepada pimpinan DPD.

(6) Pimpinan DPR menyampaikan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau rancangan
undang-undang yang telah disempurnakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Presiden dan Pimpinan
DPD, dengan permintaan kepada Presiden untuk
menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden dalam
melakukan pembahasan rancangan undang-undang serta
kepada DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang
akan membahas rancangan undang-undang tersebut.

(7) Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari DPD belum
menunjuk alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), pembahasan rancangan undang-undang
tetap dilaksanakan.


Pasal 148

Tindak lanjut pembahasan rancangan undang-undang yang
berasal dari DPR atau Presiden dilakukan melalui 2 (dua)
tingkat pembicaraan.

Pasal 149

Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148 adalah:
a. Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi,
rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat
panitia khusus.
b. Tingkat II dalam rapat paripurna.


Pasal 150

(1) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan kegiatan
sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan . . .










- 61 -
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.

(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a:
a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden
menyampaikan pandangan apabila rancangan
undang-undang berasal dari DPR;
b. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD
menyampaikan pandangan apabila rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e
berasal dari DPR;
c. Presiden memberikan penjelasan dan fraksi
memberikan pandangan apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden; atau
d. Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD
menyampaikan pandangan apabila rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e
berasal dari Presiden.

(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
a. Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal
dari DPR.
b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari
Presiden.

(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir Pembicaraan
Tingkat I oleh:
a. fraksi;
b. DPD, apabila rancangan undang-undang berkaitan
dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf e; dan
c. Presiden.

(5) Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf d, dan/atau pendapat mini sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b, Pembicaraan Tingkat I tetap
dilaksanakan.

(6) Dalam . . .










- 62 -
(6) Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat diundang pimpinan
lembaga negara atau lembaga lain apabila materi
rancangan undang-undang berkaitan dengan lembaga
negara atau lembaga lain.

Pasal 151

(1) Pembicaraan Tingkat II merupakan pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat
mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil
Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta
oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh
menteri yang mewakilinya.

(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah
untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden,
rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu.


Pasal 152
Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat pembicaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 diatur dengan
peraturan DPR tentang tata tertib.


Pasal 153

(1) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang, termasuk pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN, masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR
melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan
DPR lainnya.

(2) Anggota . . .










- 63 -
(2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan
atau membahas rancangan undang-undang dapat
melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari
masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan
masukan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam
penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang
diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 2
Penerimaan Pertimbangan DPD
terhadap Rancangan Undang-Undang

Pasal 154

(1) DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan
tertulis terhadap rancangan undang-undang tentang
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan
oleh DPD sebelum memasuki tahap pembahasan antara
DPR dan Presiden.

(2) Apabila rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Presiden, pimpinan
DPR setelah menerima surat Presiden menyampaikan
surat kepada pimpinan DPD agar DPD memberikan
pertimbangannya.

(3) Apabila rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari DPR, Pimpinan DPR
menyampaikan surat kepada pimpinan DPD agar DPD
memberikan pertimbangannya.

(4) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) disampaikan secara tertulis melalui pimpinan
DPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
surat dari pimpinan DPR, kecuali rancangan undang-undang tentang APBN disampaikan paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum diambil persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden.

(5) Pada rapat paripurna berikutnya, pimpinan DPR
memberitahukan kepada anggota DPR perihal
diterimanya pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
meneruskannya . . .










- 64 -
meneruskannya kepada Badan Musyawarah untuk
diteruskan kepada alat kelengkapan yang akan
membahasnya.


Paragraf 3
Penetapan APBN

Pasal 155

(1) Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana
kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan bernegara.

(2) Rancangan rencana kerja Pemerintah disusun oleh
Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama
dengan DPR.

(3) Rencana kerja Pemerintah yang telah dibahas dan
disepakati bersama dengan DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi pedoman bagi penyusunan
rancangan APBN untuk selanjutnya ditetapkan menjadi
satu kesatuan dengan APBN, dan menjadi acuan kerja
Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.


Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan
kegiatan sebagai berikut:
a. pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank
Indonesia dalam rangka menyusun rancangan APBN;
b. pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan
penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN
beserta nota keuangannya oleh Presiden;
c. pembahasan:
1. laporan realisasi semester pertama dan prognosis
6 (enam) bulan berikutnya;
2. penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau
perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan
perubahan . . .










- 65 -
perubahan atas APBN tahun anggaran yang
bersangkutan, apabila terjadi:
a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya
pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau
d) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan;
d. pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang perubahan atas undang-undang tentang APBN;
dan
e. pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.



Pasal 157

(1) Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan
rancangan APBN dilakukan segera setelah Pemerintah
menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan
Mei, yang meliputi:
a. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan
fiskal tahun anggaran berikutnya;
b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga
dalam penyusunan usulan anggaran; dan
c. rincian unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan.

(2) Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DPR pada
tanggal 20 Mei tahun sebelumnya atau sehari sebelumnya
apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

(3) Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat
kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga
tersebut.

(4) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Badan Anggaran.
Pasal 158 . . .










- 66 -

Pasal 158

Kegiatan dalam tahap pembicaraan pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 meliputi:
a. rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan Pemerintah
untuk membahas alokasi anggaran menurut fungsi,
program, dan kegiatan kementerian/lembaga; dan
b. rapat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan
Pemerintah dan Bank Indonesia untuk penyelesaian akhir
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan
fiskal, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi,
jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan
Musyawarah, keputusan rapat kerja komisi dengan
Pemerintah mengenai alokasi anggaran menurut fungsi,
program, dan kegiatan kementerian/lembaga.

Pasal 159

(1) Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen
pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun
sebelumnya.
(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN
dilakukan sesuai dengan tingkat pembicaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149,
Pasal 150, dan Pasal 151.
(3) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
rancangan undang-undang tentang APBN.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai rancangan
undang-undang tentang APBN dilakukan paling lambat
2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan.

(5) APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan
unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja.

(6) Dalam hal DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 160 . . .










- 67 -
Pasal 160

Badan Anggaran mengadakan pembahasan dengan
Pemerintah dan Bank Indonesia pada triwulan ketiga setiap
tahun anggaran tentang laporan realisasi semester pertama
APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya yang
disampaikan Pemerintah kepada DPR paling lambat pada
akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 161

(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro
dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan,
Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang
tentang perubahan APBN tahun anggaran yang
bersangkutan.

(2) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prognosis:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu
persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
dan/atau
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal
10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah
ditetapkan.

(3) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prognosis:
a. penurunan penerimaan perpajakan minimal
10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan;
b. kenaikan atau penurunan belanja
kementerian/lembaga minimal 10% (sepuluh persen)
dari pagu yang telah ditetapkan;
c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum
tersedia pagu anggarannya; dan/atau
d. kenaikan defisit minimal 10% (sepuluh persen) dari
rasio defisit APBN terhadap produk domestik
bruto (PDB) yang telah ditetapkan.

(4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan
Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah
rancangan . . .










- 68 -
rancangan undang-undang tentang perubahan APBN
diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.

(5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi
makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat
signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam
rapat Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan
dalam laporan keuangan Pemerintah.

Pasal 162

Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
disampaikannya bahan hasil pemeriksaan laporan keuangan
Pemerintah oleh BPK ke DPR.

Pasal 163

(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada
DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi APBN,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan
kementerian/lembaga.


Paragraf 4
Pengajuan Calon dan Pemberian Persetujuan atau
Pertimbangan atas Calon

Pasal 164

(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
melalui rapat paripurna.

(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas
calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat
paripurna.
(3) Rapat . . .










- 69 -
(3) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) menugasi Badan Musyawarah untuk
menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya kepada
alat kelengkapan terkait.

(4) Pembahasan oleh alat kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 165

DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar untuk negara lain dan menerima
penempatan duta besar dari negara lain.


Pasal 166

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari
Presiden mengenai penempatan calon duta besar untuk
negara lain, pimpinan DPR menyampaikan
pemberitahuan tersebut dalam rapat paripurna.

(2) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menugasi alat kelengkapan terkait untuk membahasnya
secara rahasia.

Pasal 167

(1) Dalam hal pimpinan DPR menerima pemberitahuan dari
Presiden mengenai penempatan calon duta besar negara
lain untuk Republik Indonesia, pimpinan DPR
menyampaikan pemberitahuan tersebut dalam rapat
paripurna tanpa menyebut nama calon duta besar.

(2) Dalam hal permintaan pertimbangan terhadap calon duta
besar negara lain untuk Republik Indonesia disampaikan
pada masa reses, permintaan tersebut dibahas dalam
pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan
komisi terkait, dan pimpinan fraksi.


Pasal 168

Pertimbangan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara
rahasia.
Pasal 169 . . .










- 70 -

Pasal 169

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan calon
dan pemberian persetujuan atau pertimbangan atas calon
diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 5
Pemilihan Anggota BPK

Pasal 170

DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.


Pasal 171

(1) Kepada pimpinan DPD, pimpinan DPR memberitahukan
rencana pemilihan anggota BPK dengan disertai dokumen
kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai
bahan DPD untuk memberikan pertimbangan atas calon
anggota BPK, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum alat
kelengkapan DPR memproses pelaksanaan pemilihan
anggota BPK.

(2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihan, yang
selanjutnya segera disampaikan kepada alat kelengkapan
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
digunakan sebagai bahan pertimbangan.

(3) Dalam hal pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak disampaikan, pemilihan anggota BPK
tetap dilaksanakan.

(4) Nama calon terpilih anggota BPK disampaikan oleh DPR
kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum masa jabatan anggota BPK berakhir.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota BPK dan penerimaan pertimbangan dari DPD
diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Pasal 172 . . .










- 71 -

Pasal 172

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Hak DPR

Paragraf 1
Hak Interpelasi

Pasal 173

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua
puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)
fraksi.

(2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan
Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan
b. alasan permintaan keterangan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota
DPR yang hadir.


Pasal 174

(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 173 ayat (3) menyetujui usul interpelasi
sebagai hak interpelasi DPR, Presiden dapat hadir untuk
memberikan penjelasan tertulis terhadap materi
interpelasi dalam rapat paripurna berikutnya.


(2) Apabila . . .










- 72 -

(2) Apabila Presiden tidak dapat hadir untuk memberikan
penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden menugasi menteri/pejabat terkait untuk
mewakilinya.


Pasal 175

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak keterangan
dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174
ayat (1) dan ayat (2).

(2) Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul hak interpelasi
dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak
dapat diusulkan kembali.

(3) Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat
menggunakan hak DPR lainnya.

(4) Keputusan untuk menerima atau menolak keterangan
dan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang
dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR
dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari
1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.


Pasal 176

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
interpelasi diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 2
Hak Angket

Pasal 177

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua
puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu)
fraksi.

(2) Pengusulan . . .










- 73 -
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b. alasan penyelidikan.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan
persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota
DPR yang hadir.


Pasal 178

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak
angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1).

(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia angket
yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR dengan
keputusan DPR.

(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat
diajukan kembali.


Pasal 179

Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), selain meminta keterangan
dari Pemerintah, dapat juga meminta keterangan dari saksi,
pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.


Pasal 180

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat
memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia untuk memberikan
keterangan.
(2) Warga . . .










- 74 -


(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
panggilan panitia angket.

(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi
panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil
secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 181

(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak dibentuknya panitia angket.

(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap
laporan panitia angket.


Pasal 182

(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,
dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat
menggunakan hak menyatakan pendapat.

(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis,
dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak
angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut
tidak dapat diajukan kembali.


(3) Keputusan . . .










- 75 -
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna
DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota DPR dan putusan diambil dengan persetujuan
lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR
yang hadir.

Pasal 183

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
angket diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 3
Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 184

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling sedikit
25 (dua puluh lima) orang anggota DPR.

(2) Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang
memuat sekurang-kurangnya:
a. materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4)
huruf a dan alasan pengajuan usul pernyataan
pendapat;
b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak
angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (4) huruf b; atau
c. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas
dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c.

(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan
dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit
3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan
keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit
3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Pasal 185 . . .










- 76 -
Pasal 185

(1) DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak
menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 184 ayat (1).

(2) Dalam hal DPR menerima usul hak menyatakan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk
panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR
dengan keputusan DPR.

(3) Dalam hal DPR menolak usul hak menyatakan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak
dapat diajukan kembali.

Pasal 186

(1) Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185
ayat (2) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat
paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
dibentuknya panitia khusus.

(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap
laporan panitia khusus.

Pasal 187

(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 186 ayat (2) memutuskan menerima laporan
panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (4) huruf a dan huruf b, DPR
menyatakan pendapatnya kepada Pemerintah.

(2) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 186 ayat (2) memutuskan menerima laporan
panitia khusus yang menyatakan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyampaikan
keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada
Mahkamah Konstitusi.

(3) Dalam . . .










- 77 -
(3) Dalam hal rapat paripurna DPR menolak laporan panitia
khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (4), hak menyatakan pendapat tersebut
dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPR yang hadir.

Pasal 188

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187
ayat (2) terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187
ayat (2) tidak terbukti, usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilanjutkan.

Pasal 189

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
menyatakan pendapat diatur dengan peraturan DPR tentang
tata tertib.

Bagian Kesebelas
Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1
Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang

Pasal 190

(1) Anggota DPR mempunyai hak mengajukan usul
rancangan undang-undang.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usul rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 . . .










- 78 -
Paragraf 2
Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 191

(1) Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan.

(2) Dalam hal pertanyaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Presiden, pertanyaan tersebut
disusun secara tertulis, singkat, dan jelas serta
disampaikan kepada pimpinan DPR.

(3) Apabila diperlukan, pimpinan DPR dapat meminta
penjelasan kepada anggota DPR yang mengajukan
pertanyaan.

(4) Pimpinan DPR meneruskan pertanyaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan meminta
agar Presiden memberikan jawaban.

(5) Sebelum disampaikan kepada Presiden, pertanyaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diumumkan.

Pasal 192

(1) Jawaban terhadap pertanyaan anggota DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 ayat (2) disampaikan secara
lisan atau tertulis oleh Presiden.

(2) Penyampaian jawaban oleh Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan kepada menteri
atau pejabat yang ditunjuk.

Paragraf 3
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Pasal 193

(1) Anggota DPR berhak menyampaikan usul dan pendapat
mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan
maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.

(2) Tata cara penyampaian usul dan pendapat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan mengenai hak mengajukan
pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191.
(3) Ketentuan . . .










- 79 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan DPR tentang
tata tertib.

Paragraf 4
Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 194

(1) Anggota DPR mempunyai hak memilih dan dipilih untuk
menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih
dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPR tentang tata tertib.


Paragraf 5
Hak Membela Diri

Pasal 195

(1) Anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran
sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk
membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada
Badan Kehormatan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau
memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan DPR tentang tata
beracara Badan Kehormatan.


Paragraf 6
Hak Imunitas

Pasal 196

(1) Anggota DPR mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.
(3) Anggota . . .










- 80 -
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di
luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas
dan wewenang DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 7
Hak Protokoler

Pasal 197

(1) Pimpinan dan anggota DPR mempunyai hak protokoler.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.


Paragraf 8
Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 198

(1) Pimpinan dan anggota DPR mempunyai hak keuangan
dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Belas
Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1
Persidangan

Pasal 199

(1) Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan
diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan
apabila . . .










- 81 -
apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur,
pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja
sebelumnya.

(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun
sidang DPR dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji
anggota.

(3) Tahun sidang dibagi dalam 4 (empat) masa persidangan.

(4) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,
kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode
keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.

(5) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota DPR dan anggota DPD
mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang
bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara
bergantian.

Pasal 200

Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali
rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Pasal 201

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan
rapat diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 2
Pengambilan Keputusan

Pasal 202

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya
dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 203 . . .










- 82 -
Pasal 203

(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil
keputusan apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu
perdua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan
keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan
pendapat.

(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali
dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari
24 (dua puluh empat) jam.

(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, cara
penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.

Pasal 204

Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah
untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat
mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan
keputusan.

Pasal 205

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.

Bagian Ketiga Belas
Tata Tertib dan Kode Etik

Paragraf 1
Tata Tertib

Pasal 206

(1) Tata tertib DPR ditetapkan oleh DPR dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPR.
(3) Tata . . .










- 83 -
(3) Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang
alat kelengkapan;
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
l. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.


Paragraf 2
Kode Etik

Pasal 207

DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib
dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan
tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPR.

Bagian Keempat Belas
Larangan dan Sanksi

Paragraf 1
Larangan

Pasal 208

(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai . . .










- 84 -
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,
notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai
anggota DPR.

(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.


Paragraf 2
Sanksi

Pasal 209

(1) Anggota DPR yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi
berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

(2) Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1)
dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai
anggota DPR.

(3) Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3)
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian
sebagai anggota DPR.

Pasal 210

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1)
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 211 . . .










- 85 -

Pasal 211

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada Badan Kehormatan DPR dalam hal
memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPR yang
tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan/atau melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.

Pasal 212

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan
DPR tentang tata beracara Badan Kehormatan.


Bagian Kelima Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 213

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak . . .










- 86 -
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR,
DPD, dan DPRD;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
i. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 214

(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 213 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada
ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan
oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR
dengan tembusan kepada Presiden.

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian
anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari
pimpinan DPR.

Pasal 215

(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 213 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d,
huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam
keputusan Badan Kehormatan DPR atas pengaduan dari
pimpinan DPR, masyarakat, dan/atau pemilih.
(2) Keputusan . . .










- 87 -
(2) Keputusan Badan Kehormatan DPR mengenai
pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat
paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan
Kehormatan DPR yang telah dilaporkan dalam rapat
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pimpinan DPR menyampaikan keputusan Badan
Kehormatan DPR kepada pimpinan partai politik yang
bersangkutan.

(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan
menyampaikan keputusan tentang pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan DPR, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan
Kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dari pimpinan DPR.

(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pimpinan DPR meneruskan keputusan Badan
Kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Presiden untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.

(6) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPR
atau keputusan pimpinan partai politik tentang
pemberhentian anggotanya dari pimpinan DPR.


Pasal 216

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (1), Badan
Kehormatan DPR dapat meminta bantuan dari ahli
independen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan,
verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan
Kehormatan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang
tata beracara Badan Kehormatan.


Paragraf 2 . . .










- 88 -

Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu

Pasal 217

(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1)
digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar
peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama
pada daerah pemilihan yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR,
anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang
digantikannya.

Pasal 218

(1) Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang
diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada KPU.

(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR
paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat
pimpinan DPR.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon
pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pimpinan DPR menyampaikan nama
anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu kepada Presiden.


(4) Paling . . .










- 89 -
(4) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama
anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan
pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan
Presiden.

(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR pengganti
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan
DPR, dengan tata cara dan teks sumpah/janji
sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76.

(6) Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan
apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan
kurang dari 6 (enam) bulan.


Paragraf 3
Pemberhentian Sementara

Pasal 219

(1) Anggota DPR diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.

(2) Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan
sebagai anggota DPR.

(3) Dalam hal anggota DPR dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPR yang bersangkutan diaktifkan.
(4) Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap
mendapatkan hak keuangan tertentu.

(5) Ketentuan . . .










- 90 -

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
sementara diatur dengan peraturan DPR tentang tata
tertib.


Bagian Keenam Belas
Penyidikan

Pasal 220

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk
penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga
melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan
tertulis dari Presiden.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan
permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur
hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.


BAB IV
DPD

Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 221

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum.

Pasal 222 . . .










- 91 -


Pasal 222

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 223

(1) DPD mempunyai fungsi:
a. pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.

(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan
dalam kerangka perwakilan daerah.



Bagian Ketiga . . .










- 92 -


Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 224

(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau
DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang tentang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara
dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan
kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan APBN;
h. memberikan . . .










- 93 -
h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota BPK; dan
i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi
nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.

(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat
melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan
unsur masyarakat di daerah pemilihannya.


Pasal 225

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224, DPD menyusun anggaran
yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.

(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di
bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan
kinerja tahunan.

Pasal 226

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224
diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
Bagian Keempat . . .










- 94 -
Bagian Keempat
Keanggotaan

Pasal 227

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak
4 (empat) orang.

(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga)
jumlah anggota DPR.

(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan
Presiden.

(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di
daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota
provinsi daerah pemilihannya.

(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.

Pasal 228

(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPD.

(2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pimpinan DPD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Pasal 229

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan . . .










- 95 -
perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara,
dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya
wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 230

(1) Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan
umum tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai
dengan pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota DPD di provinsi induk juga mewakili provinsi
yang dibentuk setelah pemilihan umum.

Bagian Kelima
Hak DPD

Pasal 231

DPD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pembahasan rancangan undang-undang tentang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang . . .










- 96 -
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama;
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.


Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 232

Anggota DPD mempunyai hak:
a. bertanya;
b. menyampaikan usul dan pendapat;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan dan
g. keuangan dan administratif.


Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 233

Anggota DPD mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan . . .










- 97 -
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara;
f. menaati tata tertib dan kode etik;
g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain;
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat; dan
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.


Bagian Ketujuh
Alat Kelengkapan

Pasal 234

(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c. panitia kerja;
d. Panitia Perancang Undang-Undang;
e. Panitia Urusan Rumah Tangga;
f. Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan
DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 1
Pimpinan

Pasal 235

(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
(2) Dalam . . .










- 98 -

(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan
sementara DPD.

(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan
1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan
anggota tertua dan anggota termuda usianya.

(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,
sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau
anggota termuda berikutnya.

(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan
keputusan DPD.

(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata
tertib.

Pasal 236

(1) Pimpinan DPD bertugas:
a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c. menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan
DPD;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan
pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan
keputusan DPD;
f. mewakili DPD di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menetapkan . . .










- 99 -
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran
DPD; dan
i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang
paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.


Paragraf 2
Panitia Musyawarah

Pasal 237

Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat
kelengkapan DPD yang bersifat tetap.

Pasal 238

(1) Panitia Musyawarah bertugas menetapkan jadwal dan
acara persidangan.

(2) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan
rapat untuk menetapkan jadwal dan acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD dapat
menetapkan jadwal dan acara tersebut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
dan mekanisme kerja Panitia Musyawarah diatur dengan
peraturan DPD tentang tata tertib.
Disetujui, Timus 24 Juni 2009

Paragraf 3
Panitia Kerja

Pasal 239

(1) Panitia kerja dibentuk oleh DPD dan merupakan alat
kelengkapan DPD yang bersifat tetap.

(2) Keanggotaan panitia kerja ditetapkan oleh sidang
paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan
pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali
pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa
keanggotaan DPD.

(3) Panitia kerja dipimpin oleh pimpinan panitia kerja.
Pasal 240 . . .










- 100 -
Pasal 240

(1) Tugas panitia kerja dalam pengajuan rancangan undang-undang adalah mengadakan persiapan dan pembahasan
rancangan undang-undang tertentu.

(2) Tugas panitia kerja dalam pembahasan rancangan
undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden
adalah melakukan pembahasan serta menyusun
pandangan dan pendapat DPD.

(3) Tugas panitia kerja dalam pemberian pertimbangan
adalah:
a. melakukan pembahasan dan penyusunan
pertimbangan DPD mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
dan
b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon anggota
BPK yang diajukan DPR.

(4) Tugas panitia kerja di bidang pengawasan adalah:
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang bidang tertentu; dan
b. membahas hasil pemeriksaan BPK.

Pasal 241

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan
mekanisme kerja panitia kerja diatur dengan peraturan DPD
tentang tata tertib.


Paragraf 4
Panitia Perancang Undang-Undang

Pasal 242

(1) Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD
dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat
tetap.

(2) Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang
ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan
masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun
sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir
masa keanggotaan DPD.
(3) Panitia . . .










- 101 -
(3) Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh
pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang.

Pasal 243

Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:
a. merencanakan dan menyusun program serta urutan
prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang
untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun
anggaran;
b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan
program prioritas yang telah ditetapkan;
c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan
undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau
penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara
khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau
sidang paripurna;
e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam
rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan
undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja;
f. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul
rancangan undang-undang; dan
g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik
yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk
dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia
Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan
berikutnya.

Pasal 244

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan
mekanisme kerja Panitia Perancang Undang-Undang diatur
dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 5
Badan Kehormatan

Pasal 245

(1) Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan
alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
(2) Ketentuan . . .










- 102 -

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Badan
Kehormatan diatur dengan peraturan DPD tentang tata
tertib.

Pasal 246

(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan
verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 233;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun;
c. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat
alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD; dan/atau
e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan
peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DPD.

(3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait
dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

(4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir
masa keanggotaan.

Pasal 247

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan
tugas dan wewenang Badan Kehormatan diatur dengan
peraturan DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 6 . . .










- 103 -


Paragraf 6
Panitia Urusan Rumah Tangga

Pasal 248

(1) Panitia Urusan Rumah Tangga dibentuk oleh DPD dan
merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.

(2) Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga ditetapkan
oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa
kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang,
kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa
keanggotaan DPD.

(3) Panitia Urusan Rumah Tangga dipimpin oleh pimpinan
Panitia Urusan Rumah Tangga.


Pasal 249

(1) Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas:
a. membantu pimpinan DPD dalam menentukan
kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk
kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat
Jenderal DPD;
b. membantu pimpinan DPD dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan
kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal
DPD;
c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan
menyusun kebijakan anggaran DPD;
d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh
pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia
Musyawarah; dan
e. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang
paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta
penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat
Jenderal DPD.

(3) Panitia . . .










- 104 -
(3) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi
masalah, baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh
Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan
berikutnya.

Pasal 250

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan
mekanisme kerja Panitia Urusan Rumah Tangga diatur
dengan peraturan DPD tentang tata tertib.


Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPD

Paragraf 1
Pengajuan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Pasal 251

(1) DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang
berdasarkan program legislasi nasional.

(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang disertai dengan penjelasan atau keterangan
dan/atau naskah akademik dapat diusulkan oleh Panitia
Perancang Undang-Undang dan/atau panitia kerja.

(3) Usul rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diputuskan menjadi rancangan
undang-undang yang berasal dari DPD dalam sidang
paripurna DPD.

Pasal 252

(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 251 ayat (3) beserta penjelasan atau
keterangan dan/atau naskah akademik, disampaikan
secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat
pengantar dari pimpinan DPD.

(2) Surat pengantar pimpinan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyebut juga Panitia Perancang Undang-Undang dan/atau panitia kerja yang mewakili DPD dalam
melakukan pembahasan rancangan undang-undang
tersebut.
Pasal 253 . . .










- 105 -
Pasal 253

(1) DPD ikut serta membahas rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf a
bersama DPR dan Presiden.

(2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 148,
Pasal 149 huruf a, Pasal 150 ayat (1), Pasal 150 ayat (2)
huruf b dan huruf d, serta Pasal 150 ayat (4) huruf b.


Pasal 254

Dalam hal DPD ikut membahas rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf b dan
huruf c, DPD menyampaikan pendapat dan pandangannya
dalam Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150 ayat (1), Pasal 150 ayat (2) huruf b dan huruf d,
serta Pasal 150 ayat (4) huruf b.


Pasal 255

Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan DPD dalam
pembahasan rancangan undang-undang diatur dengan
peraturan DPD tentang tata tertib.


Paragraf 2
Pemberian Pertimbangan
terhadap Rancangan Undang-Undang

Pasal 256

DPD memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1)
huruf d kepada pimpinan DPR.


Pasal 257

(1) Terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum diambil persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden.

(2) Terhadap . . .










- 106 -
(2) Terhadap rancangan undang-undang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama, DPD memberikan
pertimbangan kepada DPR paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR.

(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan
DPD kepada DPR setelah diputuskan dalam sidang
paripurna DPD.

(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan
Pasal 154.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan
diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.


Paragraf 3
Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK

Pasal 258

(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai
calon anggota BPK.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.

(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada
pimpinan DPR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
pelaksanaan pemilihan anggota BPK.

(4) Dalam pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku ketentuan
Pasal 171.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan
diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 4
Penyampaian Hasil Pengawasan

Pasal 259

(1) DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224
ayat (1) huruf f kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
(2) Hasil . . .










- 107 -
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPD tentang tata tertib.


Paragraf 5
Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK

Pasal 260

(1) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang
disampaikan oleh pimpinan BPK kepada pimpinan DPD
dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.

(2) DPD menugasi panitia kerja untuk membahas hasil
pemeriksaan keuangan negara oleh BPK setelah BPK
menyampaikan penjelasan.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diputuskan dalam sidang paripurna DPD.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada DPR dengan surat pengantar dari
pimpinan DPD untuk dijadikan bahan pertimbangan
bagi DPR.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan hasil
pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diatur dengan
peraturan DPD tentang tata tertib.


Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1
Hak Bertanya

Pasal 261

(1) Anggota DPD mempunyai hak bertanya.

(2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan
tugas dan wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 224 ayat (1) huruf e.
(3) Ketentuan . . .










- 108 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak bertanya diatur
dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 2
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Pasal 262

(1) Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat
mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan
maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian usul dan
pendapat diatur dengan peraturan DPD tentang
tata tertib.


Paragraf 3
Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 263

(1) Anggota DPD mempunyai hak memilih dan dipilih untuk
menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih
dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPD tentang tata tertib.


Paragraf 4
Hak Membela Diri

Pasal 264

(1) Anggota DPD yang diduga melakukan pelanggaran
sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk
membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada
Badan Kehormatan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau
memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan DPD tentang tata
beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 5 . . .










- 109 -
Paragraf 5
Hak Imunitas

Pasal 265

(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang
berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD.

(3) Anggota DPD tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di
luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas
dan wewenang DPD.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 6
Hak Protokoler

Pasal 266

(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak protokoler.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.


Paragraf 7
Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 267

(1) Pimpinan dan anggota DPD mempunyai hak keuangan
dan administratif.
(2) Hak . . .










- 110 -


(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
pimpinan DPD dan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Disetujui, Timus 18 Juni 2009
Bagian Kesepuluh
Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1
Persidangan

Pasal 268

(1) Tahun sidang DPD dimulai pada tanggal 16 Agustus dan
diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan
apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur,
pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja
sebelumnya.
(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun
sidang DPD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji
anggota.

(3) Kegiatan DPD meliputi sidang DPD di ibu kota negara
serta rapat di daerah dan tempat lain sesuai dengan
penugasan DPD.

(4) Sidang DPD di ibu kota negara dalam hal pengajuan dan
pembahasan rancangan undang-undang mengikuti masa
sidang DPR.

(5) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota DPD dan anggota DPR
mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang
bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara
bergantian.

Pasal 269

Semua rapat di DPD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali
rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.


Pasal 270 . . .










- 111 -
Pasal 270

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan
rapat DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.


Paragraf 2
Pengambilan Keputusan

Pasal 271

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat/sidang DPD pada
dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.


Pasal 272

(1) Setiap rapat atau sidang DPD dapat mengambil
keputusan apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah anggota rapat atau sidang.

(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terpenuhi, rapat atau sidang ditunda paling banyak
2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak
lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, cara
penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPD.

Pasal 273

Setiap keputusan rapat DPD, baik berdasarkan musyawarah
untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak,
menjadi perhatian semua pihak yang terkait.

Pasal 274 . . .










- 112 -


Pasal 274

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.


Bagian Kesebelas
Tata Tertib dan Kode Etik

Paragraf 1
Tata Tertib

Pasal 275

(1) Tata tertib DPD ditetapkan oleh DPD dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPD.

(3) Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. pemilihan dan penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f. penggantian antarwaktu anggota;
g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat
kelengkapan;
h. pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler;
l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
m. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
Paragraf 2 . . .










- 113 -


Paragraf 2
Kode Etik

Pasal 276

DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib
dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya
untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPD.


Bagian Kedua Belas
Larangan dan Sanksi

Paragraf 1
Larangan

Pasal 277

(1) Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,
notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan tugas dan wewenang DPD serta hak sebagai
anggota DPD.

(3) Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.








Paragraf 2 . . .










- 114 -

Paragraf 2
Sanksi

Pasal 278

(1) Anggota DPD yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 dikenai sanksi
berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

(2) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1)
dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai
anggota DPD.

(3) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3)
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian
sebagai anggota DPD.

Pasal 279

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (1)
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 280

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD dalam hal
memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPD yang
tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 dan/atau melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.

Pasal 281

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan
DPD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Bagian Ketiga Belas . . .










- 115 -
Bagian Ketiga Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 282

(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Anggota DPD diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
e. tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR,
DPD, dan DPRD; atau
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.


Pasal 283

(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada
ayat (2) huruf c diusulkan oleh pimpinan DPD yang
diumumkan dalam sidang paripurna.
(2) Paling . . .










- 116 -
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pimpinan DPD
diumumkan dalam sidang paripurna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD menyampaikan
usul pemberhentian anggota DPD kepada Presiden untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPD dari
pimpinan DPD.


Pasal 284

(1) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 282 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d,
huruf e, dan huruf f, dilakukan setelah adanya hasil
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam
keputusan Badan Kehormatan DPD atas pengaduan dari
pimpinan DPD, masyarakat, dan/atau pemilih.

(2) Keputusan Badan Kehormatan DPD mengenai
pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPD kepada
sidang paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan
Kehormatan DPD yang telah dilaporkan dalam sidang
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan
Kehormatan DPD kepada Presiden untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(4) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPD
dari pimpinan DPD.


Pasal 285

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1), Badan
Kehormatan DPD dapat meminta bantuan dari ahli
independen.

(2) Ketentuan . . .










- 117 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan,
verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan
Kehormatan DPD diatur dengan peraturan DPD tentang
tata beracara Badan Kehormatan.


Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu

Pasal 286

(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) dan Pasal 284 ayat (1)
digantikan oleh calon anggota DPD yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar
peringkat perolehan suara calon anggota DPD dari
provinsi yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DPD yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara calon anggota DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan
diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota DPD, anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPD yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.

(3) Masa jabatan anggota DPD pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPD yang
digantikannya.

Pasal 287

(1) Pimpinan DPD menyampaikan nama anggota DPD yang
diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada KPU.

(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPD
paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat
pimpinan DPD.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon
pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pimpinan DPD menyampaikan nama
anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu kepada Presiden.
(4) Paling . . .










- 118 -
(4) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama
anggota DPD yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu dari pimpinan DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan
pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan
Presiden.

(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD pengganti
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya
dipandu oleh pimpinan DPD, dengan tata cara dan teks
sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 228 dan
Pasal 229.

(6) Penggantian antarwaktu anggota DPD tidak dilaksanakan
apabila sisa masa jabatan anggota DPD yang digantikan
kurang dari 6 (enam) bulan.


Paragraf 3
Pemberhentian Sementara

Pasal 288

(1) Anggota DPD diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.

(2) Dalam hal anggota DPD dinyatakan terbukti bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPD yang bersangkutan diberhentikan
sebagai anggota DPD.

(3) Dalam hal anggota DPD dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota DPD yang bersangkutan diaktifkan.

(4) Anggota DPD yang diberhentikan sementara, tetap
mendapatkan hak keuangan tertentu.
(5) Ketentuan . . .










- 119 -

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
sementara diatur dengan peraturan DPD tentang tata
tertib.


Bagian Keempat Belas
Penyidikan

Pasal 289

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk
penyidikan terhadap anggota DPD yang diduga
melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan
tertulis dari Presiden.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan
permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota DPD:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur
hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.


BAB V
DPRD PROVINSI

Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 290

DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.


Pasal 291 . . .










- 120 -
Pasal 291

DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah provinsi.


Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 292

(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.

(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
provinsi.


Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 293

(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama
gubernur;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh
gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi;
d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian
gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

e. memilih . . .










- 121 -
e. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan
jabatan wakil gubernur;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah provinsi terhadap rencana
perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah
daerah provinsi;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah provinsi;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.


Bagian Keempat
Keanggotaan

Pasal 294

(1) Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga
puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang.

(2) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri.

(3) Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi
yang bersangkutan.

(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima)
tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi
yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 295 . . .










- 122 -


Pasal 295

(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat
paripurna DPRD provinsi.

(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pimpinan DPRD provinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.


Pasal 296

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295
sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya
wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”



Pasal 297 . . .










- 123 -
Pasal 297

(1) Dalam hal dilakukan pembentukan provinsi setelah
pemilihan umum, pengisian anggota DPRD provinsi di
provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah
pemilihan umum dilakukan dengan cara:
a. menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi induk dan
provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum
berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan
umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon
anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil pemilihan
umum di daerah pemilihan provinsi induk dan
provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;
c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan
hasil pemilihan umum di daerah pemilihan provinsi
induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan
umum;
d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta
pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum
di daerah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang
dibentuk setelah pemilihan umum;
e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap
untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada
huruf d berdasarkan suara terbanyak.

(2) Pengisian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU provinsi induk.

(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi
provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum yang
dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.

(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat anggota DPRD
provinsi hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan
sumpah/janji.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan
tata cara pengisian keanggotaan DPRD provinsi induk
dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima . . .










- 124 -
Bagian Kelima
Hak DPRD Provinsi

Pasal 298

(1) DPRD provinsi mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta
keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan
pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan
masyarakat, daerah, dan negara yang diduga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket.


Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 299

Anggota DPRD provinsi mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan . . .










- 125 -

c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. protokoler; dan
i. keuangan dan administratif.



Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 300

Anggota DPRD provinsi mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Bagian Ketujuh . . .










- 126 -

Bagian Ketujuh
Fraksi

Pasal 301

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban
anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai wadah
berhimpun anggota DPRD provinsi.

(2) Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota
salah satu fraksi.

(3) Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling
sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.

(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD provinsi
mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.

(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD
provinsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung
dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

(6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi
persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan.

(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.

(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu)
fraksi.

(9) Fraksi mempunyai sekretariat.

(10) Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD.




Bagian Kedelapan . . .










- 127 -
Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan DPRD Provinsi

Pasal 302

(1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh sekretariat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,
serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD
provinsi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.

Pasal 303

(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua
untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan
puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;
b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua
untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat
puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat)
orang;
c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua
untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga
puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat)
orang.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD provinsi.

(3) Ketua . . .










- 128 -
(3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang
berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama di DPRD provinsi.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD provinsi ialah
anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik
yang memperoleh suara terbanyak.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD provinsi
dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.

(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD provinsi ialah
anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik
yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga,
dan/atau keempat.

(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD provinsi
yang belum terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
maka kursi wakil ketua diisi oleh anggota DPRD provinsi
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak kedua.

(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.

(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai
politik yang lebih luas secara berjenjang.


Pasal 304

(1) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) belum terbentuk,
DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara
DPRD provinsi.
(2) Pimpinan . . .










- 129 -

(2) Pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua)
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama
dan kedua di DPRD provinsi.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sementara DPRD provinsi ditentukan secara musyawarah
oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD
provinsi.

(4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri.
Disetujui, Timus 24 Juni 2009
(5) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 296 yang dipandu oleh ketua
pengadilan tinggi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
pimpinan DPRD provinsi diatur dengan peraturan DPRD
provinsi tentang tata tertib.

Pasal 305

Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1)
huruf c dibentuk dengan ketentuan:
a. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk
4 (empat) komisi;
b. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima
puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.

Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi

Paragraf 1
Hak Interpelasi

Pasal 306

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298
ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi . . .










- 130 -
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
interpelasi DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan
dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri lebih
dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD provinsi dan
putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu
perdua) jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.

Pasal 307
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
interpelasi diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.

Paragraf 2
Hak Angket

Pasal 308

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298
ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari
rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri sekurang-kurangnya . . .










- 131 -
kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD
provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD provinsi yang hadir.


Pasal 309

(1) DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak usul
hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308
ayat (1).

(2) Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi
membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur
fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DPRD provinsi.

(3) Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak
dapat diajukan kembali.


Pasal 310

(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3), dapat memanggil
pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga
masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau
patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk
memberikan keterangan serta untuk meminta
menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan
dengan hal yang sedang diselidiki.

(2) Pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga
masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD
provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan
perundang-undangan.

(3) Dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,
atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil dengan
patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi
dapat memanggil secara paksa dengan bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 311 . . .










- 132 -
Pasal 311

Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
rapat paripurna DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak dibentuknya panitia angket.

Pasal 312

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
angket diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.


Paragraf 3
Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 313

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 298 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
a. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang
sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
menyatakan pendapat DPRD provinsi apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang
dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.


Pasal 314

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
menyatakan pendapat diatur dengan peraturan DPRD provinsi
tentang tata tertib.
Bagian Kesepuluh . . .










- 133 -


Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1
Hak Imunitas

Pasal 315

(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di
luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi
serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

(3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD provinsi
maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan
dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 2
Hak Protokoler

Pasal 316

(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak
protokoler.

(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan pemerintah.


Paragraf 3 . . .










- 134 -
Paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 317

(1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak
keuangan dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan
dan anggota DPRD provinsi berhak memperoleh
tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan
kemampuan daerah.

(4) Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh
sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan
pemerintah.


Bagian Kesebelas
Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1
Persidangan

Pasal 318

(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang
DPRD provinsi dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji anggota.

(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.

(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,
kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode
keanggotaan DPRD provinsi, masa reses ditiadakan.


Pasal 319

Semua rapat di DPRD provinsi pada dasarnya bersifat terbuka,
kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 320 . . .










- 135 -

Pasal 320

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan
rapat DPRD provinsi diatur dengan peraturan DPRD provinsi
tentang tata tertib.


Paragraf 2
Pengambilan Keputusan

Pasal 321

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD provinsi pada
dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.


Pasal 322

(1) Setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan
apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila:
a. rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk
mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket
dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil
keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur
dan/atau wakil gubernur;
b. rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk
memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta untuk
menetapkan peraturan daerah dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota DPRD provinsi untuk rapat paripurna DPRD
provinsi selain rapat sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b.

(3) Keputusan . . .










- 136 -


(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
a. disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali
dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari
1 (satu) jam.

(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi,
pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari
atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan
Musyawarah.

(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak
dapat mengambil keputusan.

(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya
diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan
pimpinan fraksi.

Pasal 323

Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara
terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh
semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 324 . . .










- 137 -

Pasal 324

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan diatur dengan peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.


Bagian Kedua Belas
Tata Tertib dan Kode Etik

Paragraf 1
Tata Tertib

Pasal 325

(1) Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh DPRD provinsi
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPRD provinsi.

(3) Tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat
ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan rapat;
e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang
alat kelengkapan;
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pembuatan pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan
pemerintah daerah provinsi;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler; dan
l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Paragraf 2 . . .










- 138 -
Paragraf 2
Kode Etik

Pasal 326

DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang
wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan
tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPRD provinsi.


Bagian Ketiga Belas
Larangan dan Sanksi

Paragraf 1
Larangan

Pasal 327

(1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan
sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan
swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau
pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD
provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi.

(3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
mu
s 24 Juni 20
Paragraf 2
Sanksi

Pasal 328

(1) Anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300
dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan
Kehormatan.
(2) Anggota . . .










- 139 -


(2) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327
ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian
sebagai anggota DPRD provinsi.

(3) Anggota DPRD provinsi yang terbukti melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327
ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi.


Pasal 329

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1)
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.



Pasal 330

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD provinsi dalam
hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD
provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau
lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 327.



Pasal 331

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan
DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.




Bagian Keempat Belas . . .










- 140 -
Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 332

(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD
provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa
keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD
provinsi;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
i. menjadi anggota partai politik lain.
Pasal 333 . . .










- 141 -
Pasal 333

(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a dan huruf b
serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i
diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan
DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri.

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri
Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri
Dalam Negeri.

(4) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur.


Pasal 334

(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah adanya
hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam
keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atas
pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat,
dan/atau pemilih.

(2) Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi mengenai
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh badan
kehormatan DPRD provinsi kepada rapat paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan
kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam
rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan
badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan
partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan . . .










- 142 -
(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan
menyampaikan keputusan tentang pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan
badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dari pimpinan DPRD provinsi.

(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pimpinan DPRD provinsi paling lama 7 (tujuh) hari
meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.

(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
gubernur menyampaikan keputusan tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri.

(7) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama
14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan badan
kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan
partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari
gubernur.

Pasal 335

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), badan
kehormatan DPRD provinsi dapat meminta bantuan dari
ahli independen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan,
verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan
kehormatan DPRD provinsi diatur dengan peraturan
DPRD provinsi tentang tata beracara badan kehormatan.

Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu

Pasal 336

(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) dan
Pasal 334 . . .










- 143 -
Pasal 334 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD
provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari
partai politik yang sama pada daerah pemilihan
yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal
dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota DPRD provinsi, anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh
calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang
sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti
antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD provinsi yang digantikannya.


Pasal 337

(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota
DPRD provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan
meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU
provinsi.

(2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti
antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) kepada
pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak
diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon
pengganti antarwaktu dari KPU provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi
menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

(4) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama
anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), gubernur menyampaikan nama anggota DPRD
provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti
antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri.
(5) Paling . . .










- 144 -
(5) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama
anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri Dalam Negeri
meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya
dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi, dengan tata cara
dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam
Pasal 295 dan Pasal 296.

(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak
dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD
provinsi yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.


Pasal 338

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon
pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti
antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan
pemerintah.


Paragraf 3
Pemberhentian Sementara

Pasal 339

(1) Anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.

(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan terbukti
bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang bersangkutan
diberhentikan sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Dalam . . .










- 145 -


(3) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan tidak
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, anggota DPRD provinsi yang bersangkutan
diaktifkan.

(4) Anggota DPRD provinsi yang diberhentikan sementara,
tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
sementara diatur dengan peraturan DPRD provinsi
tentang tata tertib.



Bagian Kelima Belas
Penyidikan

Pasal 340

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk
penyidikan terhadap anggota DPRD provinsi yang
disangka melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diberikan oleh Menteri Dalam Negeri
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan
permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota DPRD provinsi:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur
hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

BAB VI . . .










- 146 -

BAB VI
DPRD KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan

Pasal 341

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan
umum.


Pasal 342

DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota.


Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 343

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.

(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di
kabupaten/kota.


Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 344

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
b. membahas . . .










- 147 -
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh
bupati/walikota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota;
d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian
bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
e. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana
perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang
tata tertib.

Bagian Keempat
Keanggotaan

Pasal 345

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit
20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima
puluh) orang.
(2) Keanggotaan . . .










- 148 -
(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan
keputusan gubernur.

(3) Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota
kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD
kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Pasal 346

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam
rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan
mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata tertib.


Pasal 347

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang,
dan golongan;
bahwa . . .










- 149 -
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya
wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”


Pasal 348

(1) Dalam hal dilakukan pembentukan kabupaten/kota
setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD
kabupaten/kota di kabupaten/kota induk dan
kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum
dilakukan dengan cara:
a. menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota
induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah
pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk
sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD,
dan DPRD;
b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon
anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil
pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota
induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah
pemilihan umum;
c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan
hasil pemilihan umum di daerah pemilihan
kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang
dibentuk setelah pemilihan umum;
d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta
pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum
di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan
kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan
umum;
e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap
untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada
huruf d berdasarkan suara terbanyak.

(2) Pengisian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU
kabupaten/kota induk.

(3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi
kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum
yang dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
(4) Masa . . .










- 150 -
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat
anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum
berikutnya mengucapkan sumpah/janji.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan
tata cara pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota
induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah
pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan KPU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Hak DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 349

(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai
kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
kabupaten/kota yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah,
dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan
bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan
hak interpelasi dan hak angket.
Bagian Keenam . . .










- 151 -
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota

Paragraf 1
Hak Anggota

Pasal 350

Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h. protokoler; dan
i. keuangan dan administratif.



Paragraf 2
Kewajiban Anggota

Pasal 351

Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga . . .










- 152 -
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.


Bagian Ketujuh
Fraksi

Pasal 352

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas
dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak dan
kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk
fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD
kabupaten/kota.

(2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi
anggota salah satu fraksi.

(3) Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan
paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
kabupaten/kota.

(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD
kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk
1 (satu) fraksi.

(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD
kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung
dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

(6) Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang
memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dibentuk
fraksi gabungan.
(7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) fraksi.
(8) Partai . . .










- 153 -
(8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) harus mendudukkan anggotanya dalam 1 (satu)
fraksi.

(9) Fraksi mempunyai sekretariat.

(10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD.


Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan

Pasal 353

(1) Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi Daerah;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh sekretariat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan,
serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD
kabupaten/kota diatur dengan peraturan DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.


Pasal 354

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh)
orang;
b. 1 (satu) . . .










- 154 -

b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh
empat) orang.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD kabupaten/kota.

(3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD
kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD
kabupaten/kota.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota
ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari
partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD
kabupaten/kota dilakukan berdasarkan persebaran
wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas
secara berjenjang.

(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD
kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota
yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara
terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.

(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD
kabupaten/kota yang belum terisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), maka kursi wakil ketua diisi oleh anggota
DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak kedua.

(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.


(9) Dalam . . .










- 155 -

(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.


Pasal 355

(1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) belum terbentuk,
DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara
DPRD kabupaten/kota.

(2) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua)
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama
dan kedua di DPRD kabupaten/kota.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sementara DPRD kabupaten/kota ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang
ada di DPRD kabupaten/kota.

(4) Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan
dengan keputusan gubernur.

(5) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 yang dipandu
oleh ketua pengadilan negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan
DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.


Pasal 356

Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1)
huruf c dibentuk dengan ketentuan:
a. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh)
sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk
3 (tiga) komisi;
b. DPRD . . .










- 156 -


b. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari
35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.


Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Hak DPRD Kabupaten/Kota

Paragraf 1
Hak Interpelasi

Pasal 357

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349
ayat (1) huruf a diusulkan oleh:
a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
interpelasi DPRD kabupaten/kota apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota
yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil
dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) dari
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.


Pasal 358

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
interpelasi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata tertib.


Paragraf 2 . . .










- 157 -

Paragraf 2
Hak Angket

Pasal 359

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349
ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota
yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota yang hadir.



Pasal 360

(1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima atau
menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 359 ayat (1).

(2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD
kabupaten/kota membentuk panitia angket yang terdiri
atas semua unsur fraksi DPRD kabupaten/kota dengan
keputusan DPRD kabupaten/kota.

(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul
tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 361 . . .










- 158 -


Pasal 361

(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 349 ayat (3), dapat memanggil
pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau
warga masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap
mengetahui atau patut mengetahui masalah yang
diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

(2) Pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau
warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
panggilan DPRD kabupaten/kota kecuali ada alasan yang
sah menurut peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan
hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah
dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara
paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 362

Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.


Pasal 363

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
angket diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata tertib.




Paragraf 3 . . .










- 159 -
Paragraf 3
Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 364

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 349 ayat (1) huruf c diusulkan oleh:
a. paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
b. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
menyatakan pendapat DPRD kabupaten/kota apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD
kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya
3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.


Pasal 365

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
menyatakan pendapat diatur dengan peraturan DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.


Bagian Kesepuluh
Pelaksanaan Hak Anggota

Paragraf 1
Hak Imunitas

Pasal 366

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.

(2) Anggota . . .










- 160 -
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara
lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD
kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD
kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas
dan wewenang DPRD kabupaten/kota.

(3) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti
antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat
DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD
kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas
dan wewenang DPRD kabupaten/kota.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 2
Hak Protokoler

Pasal 367

(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota
mempunyai hak protokoler.

(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan pemerintah.


Paragraf 3
Hak Keuangan dan Administratif

Pasal 368

(1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai
hak keuangan dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Dalam . . .










- 161 -


(3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan
dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh
tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan
kemampuan daerah.

(4) Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh
sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
peraturan pemerintah.



Bagian Kesebelas
Persidangan dan Pengambilan Keputusan

Paragraf 1
Persidangan

Pasal 369

(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang
DPRD kabupaten/kota dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji anggota.

(2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.

(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,
kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode
keanggotaan DPRD kabupaten/kota, masa reses
ditiadakan.


Pasal 370

Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat
terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.


Pasal 371

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan
rapat diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang
tata tertib.


Paragraf 2 . . .










- 162 -
Paragraf 2
Pengambilan Keputusan

Pasal 372

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD
kabupaten/kota pada dasarnya dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.



Pasal 373

(1) Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil
keputusan apabila memenuhi kuorum.

(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi
apabila:
a. rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak
angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk
mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian
bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil
walikota;
b. rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
untuk memberhentikan pimpinan DPRD
kabupaten/kota serta untuk menetapkan peraturan
daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota untuk rapat paripurna
DPRD kabupaten/kota selain rapat sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
a. disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang
hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a;
b. disetujui . . .










- 163 -
b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali
dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari
1 (satu) jam.

(5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kuorum belum juga terpenuhi,
pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari
atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan
Musyawarah.

(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak
dapat mengambil keputusan.

(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, cara penyelesaiannya
diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan
pimpinan fraksi.


Pasal 374

Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik
berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun
berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk
ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam
pengambilan keputusan.


Pasal 375

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota
tentang tata tertib.

Bagian Kedua Belas . . .










- 164 -
Bagian Kedua Belas
Tata Tertib dan Kode Etik

Paragraf 1
Tata Tertib

Pasal 376

(1) Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD
kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.

(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.

(3) Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat
ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan rapat;
e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang
alat kelengkapan;
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pembuatan pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota
dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pengaturan protokoler; dan
l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.


Paragraf 2
Kode Etik

Pasal 377

DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma
yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan
tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPRD kabupaten/kota.
Bagian Ketiga Belas . . .










- 165 -
Bagian Ketiga Belas
Larangan dan Sanksi

Paragraf 1
Larangan

Pasal 378

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat
atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD
kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota.

(3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima
gratifikasi.


Paragraf 2
Sanksi

Pasal 379

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351
dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan
Kehormatan.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 378 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota . . .










- 166 -
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 378 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.


Pasal 380

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 ayat (1)
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 381

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota
dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota
DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu
kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351
dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378.


Pasal 382

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan
DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara badan
kehormatan.


Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu,
dan Pemberhentian Sementara

Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 383

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu
karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan . . .










- 167 -

b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD
kabupaten/kota;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman
5 (lima) tahun penjara atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi
tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan
umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
i. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 384

(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h,
dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan
kepada gubernur.
(2) Paling . . .










- 168 -
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada
gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada
gubernur.

(4) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota dari bupati/walikota.

Pasal 385

(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah
adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan
dalam keputusan badan kehormatan DPRD
kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD
kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau pemilih.

(2) Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota
mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
badan kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada rapat
paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan
kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah dilaporkan
dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan
keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota
kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan
menyampaikan keputusan tentang pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan
DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam . . .










- 169 -
(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan
badan kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui
bupati/walikota untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.

(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
bupati/walikota menyampaikan keputusan tersebut
kepada gubernur.

(7) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD
kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik
tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/walikota.


Pasal 386

(1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1), badan
kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta
bantuan dari ahli independen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan,
verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan
kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur dengan
peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara
badan kehormatan.


Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu

Pasal 387

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (1) dan
Pasal 385 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD
kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan
suara dari partai politik yang sama pada daerah
pemilihan yang sama.
(2) Dalam . . .










- 170 -


(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,
mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon anggota, anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh
calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti
antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.


Pasal 388

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama
anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan
antarwaktu dan meminta nama calon pengganti
antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.

(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon
pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (1) dan
ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling
lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan
DPRD kabupaten/kota.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon
pengganti antarwaktu dari KPU kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD
kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui
bupati/walikota.

(4) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama
anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bupati/walikota menyampaikan nama
anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.


(5) Paling . . .










- 171 -


(5) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama
anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur
meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya
dengan keputusan gubernur.

(6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD
kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang
pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD
kabupaten/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji
sebagaimana diatur dalam Pasal 346 dan Pasal 347.

(7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota
tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota
DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari
6 (enam) bulan.


Pasal 389

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon
pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti
antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan
peraturan pemerintah.


Paragraf 3
Pemberhentian Sementara

Pasal 390

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara
karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
khusus.


(2) Dalam . . .










- 172 -


(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan
terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota
yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota.

(3) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan
tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, anggota DPRD kabupaten/kota yang
bersangkutan diaktifkan.

(4) Anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan
sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
sementara diatur dengan peraturan DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.


Bagian Kelima Belas
Penyidikan

Pasal 391

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk
penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota
yang disangka melakukan perbuatan pidana harus
mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan
permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota DPRD kabupaten/kota:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka . . .










- 173 -


b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana seumur
hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap
kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan
bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.


BAB VII
SISTEM PENDUKUNG

Bagian Kesatu
Sistem Pendukung MPR, DPR, dan DPD

Paragraf 1
Organisasi

Pasal 392

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenang MPR, DPR, dan DPD, dibentuk Sekretariat
Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat
Jenderal DPD yang susunan organisasi dan tata kerjanya
diatur dengan peraturan Presiden atas usul lembaga
masing-masing.
(2) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenang DPR, dibentuk badan fungsional/keahlian yang
ditetapkan dengan peraturan DPR setelah dikonsultasikan
dengan Pemerintah.
(3) Badan fungsional/keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR
dan secara administratif berada di bawah Sekretariat
Jenderal DPR.
(4) Pimpinan MPR, pimpinan DPR, dan pimpinan DPD
melalui alat kelengkapan melakukan koordinasi dalam
rangka pengelolaan sarana dan prasarana dalam kawasan
gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD.




Paragraf 2 . . .










- 174 -
Paragraf 2
Pimpinan Organisasi

Pasal 393

(1) Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan
Sekretariat Jenderal DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 392, masing-masing dipimpin oleh seorang
sekretaris jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga
masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.

(2) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil
profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sebelum mengajukan usul nama calon sekretaris jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
pimpinan lembaga masing-masing harus berkonsultasi
dengan Pemerintah.

(4) Usul nama calon Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris
Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
pimpinan lembaga masing-masing untuk diangkat dengan
keputusan Presiden.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal MPR,
Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD
bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga masing-masing.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan
tata cara pertanggungjawaban sekretaris jenderal diatur
dengan peraturan lembaga masing-masing.



Paragraf 3
Pegawai

Pasal 394

(1) Pegawai Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal
DPR dan badan fungsional/keahlian DPR, serta
Sekretariat Jenderal DPD terdiri atas pegawai negeri sipil
dan pegawai tidak tetap.
(2) Ketentuan . . .










- 175 -

(2) Ketentuan mengenai manajemen kepegawaian MPR, DPR,
dan DPD diatur dengan peraturan lembaga masing-masing yang dibahas bersama dengan Pemerintah untuk
ditetapkan dalam peraturan pemerintah.


Paragraf 4
Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 395

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR
dan DPD dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang
diperbantukan terutama kepada anggota.

(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan
keputusan Sekretaris Jenderal DPR atau Sekretaris
Jenderal DPD sesuai dengan kebutuhan atas usul
anggota.


Bagian Kedua
Sistem Pendukung DPRD Provinsi

Paragraf 1
Sekretariat

Pasal 396

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenang DPRD provinsi, dibentuk sekretariat DPRD
provinsi yang susunan organisasi dan tata kerjanya
ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD provinsi
yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan
gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi.

(3) Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai sekretariat DPRD
provinsi berasal dari pegawai negeri sipil.

Paragraf 2 . . .










- 176 -
Paragraf 2
Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 397

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD
provinsi, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.

(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan
keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan
kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.

(3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas
dan wewenang DPRD provinsi yang tercermin dalam alat
kelengkapan DPRD provinsi.


Bagian Ketiga
Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota

Paragraf 1
Sekretariat

Pasal 398

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat
DPRD kabupaten/kota yang susunan organisasi dan tata
kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris
DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan
dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan
pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat
DPRD kabupaten/kota berasal dari pegawai negeri sipil.

Paragraf 2
Kelompok Pakar atau Tim Ahli

Pasal 399

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD
kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.
(2) Kelompok . . .










- 177 -
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan
keputusan sekretaris DPRD kabupaten/kota sesuai
dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan
daerah.

(3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas
dan wewenang DPRD kabupaten/kota yang tercermin
dalam alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 400

Undang-Undang ini berlaku juga bagi Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPRA), dewan perwakilan rakyat
kabupaten/kota (DPRK) di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP) di Provinsi Papua, dan DPRD Provinsi Papua
Barat, sepanjang tidak diatur khusus dalam undang-undang
tersendiri.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 401

Penyampaian rincian unit organisasi, fungsi, program, dan
kegiatan untuk pembicaraan pendahuluan dalam rangka
penyusunan rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157 ayat (1) huruf c mulai dilaksanakan tahun 2012
untuk penyusunan APBN Tahun 2013.

Pasal 402

Penyediaan kantor DPD di setiap ibu kota provinsi untuk
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227
ayat (4) dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah paling
lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. [[[[[[

Pasal 403

Bagi kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum
tahun 2009 dan belum terbentuk DPRD kabupaten/kota,
pengisian keanggotaannya berlaku ketentuan Pasal 348
Undang-Undang ini.
Pasal 404 . . .










- 178 -
Pasal 404

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310) tetap berlaku bagi MPR, DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum
Tahun 2004 sampai dengan pengucapan sumpah/janji
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 405

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.

Pasal 406

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dan ketentuan undang-undang lainnya dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.


Pasal 407

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 408

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .










- 179 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 123















Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

ANDI MATTALATTA


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,



Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan
rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejewantahkan
nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi
rakyat, termasuk kepentingan daerah, agar sesuai dengan tuntutan
perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik
bangsa, termasuk perkembangan dalam lembaga permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah, dan lembaga
perwakilan rakyat daerah telah dibentuk Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksudkan sebagai upaya penataan
susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam rangka mewujudkan lembaga permusyawaratan
rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah, serta
lembaga perwakilan rakyat daerah.
Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu diwujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah
daerah sehingga mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk . . .













- 2 -
Untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang lebih
mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan
aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara, perlu penataan kembali kelembagaan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam membentuk undang-undang yang mengatur secara komprehensif
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terjadi pengubahan judul, dengan
menghapus frasa “Susunan dan Kedudukan” yang tercantum dalam judul
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Penghapusan tersebut
dimaksudkan untuk tidak membatasi pengaturan yang hanya terbatas pada
materi muatan susunan dan kedudukan lembaga, tetapi juga mengatur hal-hal lain yang lebih bersifat komprehensif.

Berkaitan dengan penguatan dan pengefektifan kelembagaan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD, terdapat penambahan, pengubahan penamaan
(nomenklatur), dan penghapusan alat kelengkapan dalam rangka
mendukung fungsi serta tugas dan wewenang kelembagaan tersebut. Di
MPR, alat kelengkapan Badan Kehormatan dihapus karena dipandang alat
kelengkapan tersebut telah ada di lembaga DPR dan DPD yang anggotanya
sebagai unsur MPR. Di DPR dibentuk alat kelengkapan baru, yaitu Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap
yang berfungsi untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK
dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara sehingga diharapkan
keberadaan alat kelengkapan ini berkontribusi positif dalam pelaksanaan
transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Selanjutnya,
terdapat pula alat kelengkapan di DPR yang mengalami pengubahan
nomenklatur yaitu Panitia Anggaran diubah menjadi Badan Anggaran, yang
bermaksud untuk menegaskan alat kelengkapan tersebut bersifat
permanen. Di DPD pengubahan terjadi pada nomenklatur panitia ad hoc
yang diubah menjadi panitia kerja, serta menghapus alat kelengkapan
Panitia Kerja Sama Lembaga Perwakilan. Di DPRD terdapat penggantian
nomenklatur panitia menjadi badan agar lebih jelas keberadaan
kelembagaan politiknya, yaitu Panitia Musyawarah menjadi Badan
Musyawarah dan Panitia Anggaran menjadi Badan Anggaran. Berkaitan
dengan alat kelengkapan di MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sebagai
pimpinan alat kelengkapan.
Dalam rangka penguatan fungsi legislasi DPR sebagai suatu pelaksanaan
amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu pula diatur lebih lanjut mengenai penguatan peran DPR dalam proses
perancangan, pembentukan, dan sekaligus pembahasan rancangan undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjawab kritik bahwa DPR
kurang maksimal dalam menjalankan fungsi legislasi. Artinya adalah bahwa
di . . .













- 3 -
di satu sisi kinerja DPR yang berkaitan dengan legislasi diusahakan
seoptimal mungkin, tetapi di sisi lain secara individual juga dituntut
tanggung jawab untuk menghasilkan produk legislasi yang benar-benar
berkualitas serta benar-benar berorientasi pada kebutuhan rakyat dan
bangsa.
Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, kedudukan DPD perlu
ditempatkan secara tepat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang
tersebut sampai pada pembahasan tingkat pertama dan tidak turut serta
dalam proses pengambilan keputusan.
Konteks penguatan DPRD dimaksudkan agar hubungannya dengan
pemerintah daerah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling
mendominasi satu sama lain. Konteks penguatan ini secara kelembagaan
dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik di
satu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain
sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang
dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat di daerah tersebut sehingga secara agregatif akan
berkontribusi terhadap pembangunan nasional dan fundamental integrasi
bangsa secara keseluruhan.
Hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah keberadaan sistem
pendukung yang menunjang fungsi serta tugas dan wewenang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD. Perlunya dukungan yang kuat, tidak terbatas pada
dukungan sarana, prasarana, dan anggaran, tetapi juga pada dukungan
keahlian. Dengan demikian, perlu penataan kelembagaan sekretariat
jenderal di MPR, DPR, dan DPD, serta sekretariat di DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota. Hal itu diwujudkan dalam pengadaan sumber daya
manusia, alokasi anggaran, dan sekaligus pertanggungjawaban publik unit
pendukung dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka
meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah untuk
mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat
dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta
mengembangkan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif
dan eksekutif, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja
anggota . . .













- 4 -
anggota lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan
lembaga perwakilan daerah demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
rakyat.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pengusulan 2 (dua) calon wakil presiden kepada MPR
merupakan prakarsa Presiden. Dua calon wakil presiden
tersebut berasal dari 1 (satu) partai politik atau gabungan
partai politik yang mengajukan pasangan calon tersebut dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang
MPR perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran MPR” adalah format dan prosedur pengelolaan
anggaran.
Ayat (5) . . .













- 5 -

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk
memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh
Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan
tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota MPR.

Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan” adalah dalam rangka pelaksanaan
tugas dan wewenang MPR.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota
MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan
jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara
resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 10 . . .













- 6 -
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini
termasuk kepentingan partai politik, daerah, suku, agama,
dan ras.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mengoordinasikan” adalah
mempersiapkan anggota MPR untuk memasyarakatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada saat menjalankan tugas dan
wewenangnya pada lembaga masing-masing. Ketentuan
ini tidak menutup kesempatan bagi Pemerintah dan
masyarakat untuk memasyarakatkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf f
Dalam mewakili MPR di pengadilan, pimpinan dapat
menunjuk kuasa hukum.
Huruf g . . .













- 7 -
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di
atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah
menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang berwenang
dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22 . . .













- 8 -

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) . . .













- 9 -

Ayat (7)
Dalam hal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di hadapan
rapat paripurna DPR, Berita Acara Pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden ditandatangani oleh pimpinan MPR.
Ayat (8)
Pidato awal masa jabatan disampaikan oleh Presiden:
a. dalam sidang paripurna MPR apabila pengucapan
sumpah/janji di hadapan sidang paripurna MPR;
b. dalam rapat paripurna DPR apabila pengucapan
sumpah/janji di hadapan rapat paripurna DPR; atau
c. di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung
apabila pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan
pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 34
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.


Pasal 42 . . .













- 10 -

Pasal 42
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.


Pasal 53 . . .













- 11 -
Pasal 53
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Pidato pelantikan disampaikan oleh Presiden:
a. dalam sidang paripurna MPR apabila pengucapan sumpah/janji di
hadapan sidang paripurna MPR;
b. dalam rapat paripurna DPR apabila pengucapan sumpah/janji di
hadapan rapat paripurna DPR; atau
c. di hadapan pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung
apabila pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan pimpinan
MPR dan pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c . . .













- 12 -
Huruf c
Ketentuan ini harus mencerminkan unsur anggota DPR dan
anggota DPD.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat
dilakukan antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi
publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan
pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.

Pasal 70
Cukup jelas.

Pasal 71
Cukup jelas.

Pasal 72
Cukup jelas.

Pasal 73
Ayat (1)
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang
DPR, perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .













- 13 -

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran DPR” adalah format dan prosedur pengelolaan
anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus
berdomisili di ibu kota Negara Republik Indonesia untuk
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penuh waktu.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 75
Cukup jelas.

Pasal 76
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk
memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh
Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan
tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPR.

Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) . . .













- 14 -

Ayat (3)
Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri
oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI,
Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 78
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR menyikapi
dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat
yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan
undang-undang.
Huruf b
Hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan baik secara
lisan maupun tertulis kepada Pemerintah sesuai dengan fungsi
serta tugas dan wewenang DPR.
Huruf c
Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat
secara leluasa baik kepada Pemerintah maupun kepada DPR
sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan
panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu,
setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di
dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara
penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap
memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan
kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota
DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan
jabatannya, baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara
resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 79
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .













- 15 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini
termasuk kepentingan partai politik, daerah, agama, ras, dan
suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah
kewajiban anggota DPR untuk bertemu dengan konstituennya
secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya
dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai
politik melalui fraksinya di DPR.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan kepada pemilih di daerah pemilihannya pada setiap
masa reses dan masa sidang melalui perjuangan politik yang
menyangkut aspirasi pemilihnya.

Pasal 80
Cukup jelas.

Pasal 81
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .













- 16 -
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi
legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk
menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau
memerlukan penanganan segera.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 82
Cukup jelas.

Pasal 83
Ayat (1)
Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPR
dan berhak mengisi kursi pimpinan DPR, melalui pimpinan
partai politik mengajukan anggota DPR yang akan ditetapkan
menjadi pimpinan DPR kepada pimpinan sementara DPR.
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPR
mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan
partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 84
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .













- 17 -

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam memasyarakatkan keputusan DPR, pimpinan dapat
menugasi anggota DPR.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam mewakili DPR di pengadilan, pimpinan dapat
menunjuk kuasa hukum.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 85
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di
atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah
menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak
diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam
rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .













- 18 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 86
Cukup jelas.

Pasal 87
Cukup jelas.

Pasal 88
Cukup jelas.

Pasal 89
Cukup jelas.

Pasal 90
Cukup jelas.

Pasal 91
Cukup jelas.

Pasal 92
Cukup jelas.

Pasal 93
Cukup jelas.

Pasal 94
Cukup jelas.

Pasal 95
Cukup jelas.

Pasal 96 . . .













- 19 -
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2 )
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “bersifat mengikat” adalah kesepakatan
untuk ditindaklanjuti.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 97
Jumlah komisi disesuaikan dengan jumlah institusi pemerintah yang
meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian,
dan/atau sekretariat lembaga negara. Ruang lingkup tugas komisi
disesuaikan dengan ruang lingkup kementerian negara, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara,
dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Pasal 98
Cukup jelas.

Pasal 99
Cukup jelas.

Pasal 100
Cukup jelas.

Pasal 101
Cukup jelas.

Pasal 102
Cukup jelas.

Pasal 103
Cukup jelas.

Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105 . . .













- 20 -

Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah anggota Badan Anggaran memberikan alokasi yang lebih
banyak terhadap komisi yang menangani urusan keuangan
negara.

Pasal 106
Cukup jelas.

Pasal 107
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “prognosis” adalah perkiraan
realisasi APBN.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 108
Cukup jelas.

Pasal 109
Cukup jelas.

Pasal 110
Cukup jelas.

Pasal 111
Cukup jelas.

Pasal 112
Cukup jelas.

Pasal 113 . . .













- 21 -

Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum,
badan usaha milik daerah, dalam ketentuan ini diwakili oleh
pejabat teknis di bawah menteri/ketua
lembaga/gubernur/bupati/walikota dan/atau direktur/manajer
teknis badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Lembaga atau badan lain dalam ketentuan ini antara lain badan
hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara,
komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan
swasta yang menerima dan/atau mengelola keuangan negara.
Ayat (3)
Pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan hal-hal yang
berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 114
Cukup jelas.

Pasal 115
Cukup jelas.

Pasal 116
Cukup jelas.

Pasal 117
Cukup jelas.

Pasal 118
Cukup jelas.

Pasal 119
Cukup jelas.

Pasal 120
Cukup jelas.

Pasal 121
Cukup jelas.

Pasal 122 . . .













- 22 -
Pasal 122
Cukup jelas.

Pasal 123
Cukup jelas.

Pasal 124
Cukup jelas.

Pasal 125
Cukup jelas.

Pasal 126
Cukup jelas.

Pasal 127
Cukup jelas.

Pasal 128
Cukup jelas.

Pasal 129
Cukup jelas.

Pasal 130
Cukup jelas.

Pasal 131
Cukup jelas.

Pasal 132
Cukup jelas.

Pasal 133
Cukup jelas.

Pasal 134
Cukup jelas.

Pasal 135
Cukup jelas.

Pasal 136
Cukup jelas.

Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138 . . .













- 23 -
Pasal 138
Cukup jelas.

Pasal 139
Cukup jelas.

Pasal 140
Cukup jelas.

Pasal 141
Cukup jelas.

Pasal 142
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya semua naskah rancangan undang-undang
harus disertai naskah akademik, tetapi beberapa rancangan
undang-undang seperti rancangan undang-undang tentang
APBN, rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang,
rancangan undang-undang tentang pengesahan perjanjian
internasional, atau rancangan undang-undang yang hanya
terbatas mengubah beberapa materi yang sudah memiliki
naskah akademik sebelumnya dapat disertai atau tidak disertai
naskah akademik.

Pasal 143
Cukup jelas.

Pasal 144
Cukup jelas.

Pasal 145
Cukup jelas.

Pasal 146
Cukup jelas.

Pasal 147
Cukup jelas.

Pasal 148
Cukup jelas.

Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150 . . .













- 24 -
Pasal 150
Cukup jelas.

Pasal 151
Ayat (1)
Huruf a
Pendapat mini DPD hanya disampaikan terhadap
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
kewenangan DPD.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 152
Cukup jelas.

Pasal 153
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam menyiapkan atau membahas rancangan undang-undang
anggota dapat melakukan kegiatan dalam kerangka kegiatan
alat kelengkapan DPR, antara lain rapat dengar pendapat, rapat
dengar pendapat umum, seminar, lokakarya, dan kunjungan
kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 154
Cukup jelas.

Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam pembahasan rencana kerja Pemerintah, DPR mendapat
masukan dari masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157 . . .













- 25 -
Pasal 157
Cukup jelas.

Pasal 158
Cukup jelas.

Pasal 159
Cukup jelas.

Pasal 160
Cukup jelas.

Pasal 161
Cukup jelas.

Pasal 162
Cukup jelas.

Pasal 163
Cukup jelas.

Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembahasan dilakukan antara lain dengan:
a. penelitian administrasi;
b. penyampaian visi dan misi;
c. uji kepatutan dan kelayakan; dan/atau
d. memperhatikan keterwakilan perempuan.

Pasal 165
Cukup jelas.

Pasal 166
Cukup jelas.

Pasal 167
Cukup jelas.

Pasal 168
Cukup jelas.

Pasal 169 . . .













- 26 -
Pasal 169
Cukup jelas.

Pasal 170
Cukup jelas.

Pasal 171
Cukup jelas.

Pasal 172
Cukup jelas.

Pasal 173
Cukup jelas.

Pasal 174
Cukup jelas.

Pasal 175
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”menerima keterangan dan jawaban
Presiden” adalah menerima tanpa catatan atau menerima
dengan catatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 176
Cukup jelas.

Pasal 177
Cukup jelas.

Pasal 178
Cukup jelas.

Pasal 179
Cukup jelas.

Pasal 180
Cukup jelas.

Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182 . . .













- 27 -
Pasal 182
Cukup jelas.

Pasal 183
Cukup jelas.

Pasal 184
Cukup jelas.

Pasal 185
Cukup jelas.

Pasal 186
Cukup jelas.

Pasal 187
Cukup jelas.

Pasal 188
Cukup jelas.

Pasal 189
Cukup jelas.

Pasal 190
Cukup jelas.

Pasal 191
Cukup jelas.

Pasal 192
Cukup jelas.

Pasal 193
Cukup jelas.

Pasal 194
Cukup jelas.

Pasal 195
Cukup jelas.

Pasal 196
Cukup jelas.

Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198 . . .













- 28 -

Pasal 198
Cukup jelas.

Pasal 199
Cukup jelas.

Pasal 200
Cukup jelas.

Pasal 201
Cukup jelas.

Pasal 202
Cukup jelas.

Pasal 203
Cukup jelas.

Pasal 204
Cukup jelas.

Pasal 205
Cukup jelas.

Pasal 206
Cukup jelas.

Pasal 207
Cukup jelas.

Pasal 208
Cukup jelas.

Pasal 209
Cukup jelas.

Pasal 210
Cukup jelas.

Pasal 211
Cukup jelas.

Pasal 212
Cukup jelas.


Pasal 213 . . .













- 29 -

Pasal 213
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di
atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah
menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak
diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam
rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai
politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan
melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Huruf i
Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai
politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


Pasal 214 . . .













- 30 -
Pasal 214
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua
umum atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 215
Cukup jelas.

Pasal 216
Cukup jelas.

Pasal 217
Cukup jelas.

Pasal 218
Cukup jelas.

Pasal 219
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak
keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 220
Cukup jelas.

Pasal 221
Cukup jelas.

Pasal 222
Cukup jelas.

Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224 . . .













- 31 -
Pasal 224
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “ikut serta” adalah memberikan
masukan secara aktif dengan mengajukan daftar
rancangan undang-undang dan membahasnya dengan
Badan Legislasi DPR.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 225
Ayat (1)
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
wewenangnya kepada DPD, perlu disediakan anggaran yang
mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran DPD” adalah format dan prosedur pengelolaan
anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 226
Cukup jelas.

Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228 . . .













- 32 -


Pasal 228
Cukup jelas.

Pasal 229
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan
aspirasi daerah yang diwakilinya dengan memegang teguh Pancasila
dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung
konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus
dilaksanakan oleh setiap anggota DPD.

Pasal 230
Cukup jelas.

Pasal 231
Cukup jelas.

Pasal 232
Huruf a
Hak bertanya anggota DPD tidak bermakna sama dengan hak
mengajukan pertanyaan anggota DPR.
Huruf b
Hak anggota DPD untuk mendapatkan keleluasaan menyampaikan
usul dan pendapat baik kepada pemerintah maupun kepada DPD
sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati
nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPD
tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses
pengambilan keputusan. Tata cara penyampaian usul dan
pendapat dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan tata
krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil
daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .













- 33 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota
DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan
jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara
resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 233
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok, golongan, dan daerah dalam ketentuan
ini termasuk kepentingan daerah yang diwakili, agama, ras, dan
suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan kepada masyarakat dan pemilih di daerah yang
diwakilinya pada masa sidang melalui perjuangan politik yang
menyangkut kepentingan daerah yang diwakilinya, serta di luar
masa sidang melalui pertemuan-pertemuan dengan konstituen
dan masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Pasal 234
Cukup jelas.

Pasal 235
Cukup jelas.

Pasal 236
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .













- 34 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dalam mewakili DPD di pengadilan, pimpinan dapat
menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 237
Cukup jelas.

Pasal 238
Cukup jelas.

Pasal 239
Cukup jelas.

Pasal 240
Cukup jelas.

Pasal 241
Cukup jelas.

Pasal 242
Cukup jelas.

Pasal 243
Cukup jelas.

Pasal 244
Cukup jelas.

Pasal 245
Cukup jelas.

Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247 . . .













- 35 -

Pasal 247
Cukup jelas.

Pasal 248
Cukup jelas.

Pasal 249
Cukup jelas.

Pasal 250
Cukup jelas.

Pasal 251
Cukup jelas.

Pasal 252
Cukup jelas.

Pasal 253
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan kewenangan DPD, DPD hanya dapat
menyampaikan pandangan/pendapat, tetapi tidak dapat
mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara tertulis
dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan.

Pasal 254
Cukup jelas.

Pasal 255
Cukup jelas.

Pasal 256
Cukup jelas.

Pasal 257
Cukup jelas.

Pasal 258
Cukup jelas.

Pasal 259
Cukup jelas.

Pasal 260 . . .













- 36 -

Pasal 260
Ayat (1)
Hasil pemeriksaan BPK meliputi hasil pemeriksaan laporan
keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, hasil pemeriksaan dengan
tujuan, dan ikhtisar pemeriksaan semester.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 261
Cukup jelas.

Pasal 262
Cukup jelas.

Pasal 263
Cukup jelas.

Pasal 264
Cukup jelas.

Pasal 265
Cukup jelas.

Pasal 266
Cukup jelas.

Pasal 267
Cukup jelas.

Pasal 268
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sidang DPD di ibu kota negara dilakukan pada waktu tertentu
dalam rangka pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang
DPD.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .













- 37 -
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 269
Cukup jelas.

Pasal 270
Cukup jelas.

Pasal 271
Cukup jelas.

Pasal 272
Cukup jelas.

Pasal 273
Cukup jelas.

Pasal 274
Cukup jelas.

Pasal 275
Cukup jelas.

Pasal 276
Cukup jelas.

Pasal 277
Cukup jelas.

Pasal 278
Cukup jelas.

Pasal 279
Cukup jelas.

Pasal 280
Cukup jelas.

Pasal 281
Cukup jelas.

Pasal 282
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b . . .













- 38 -
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di
atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah
menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak
diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam
rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 283
Cukup jelas.

Pasal 284
Cukup jelas.

Pasal 285
Cukup jelas.

Pasal 286
Cukup jelas.

Pasal 287
Cukup jelas.

Pasal 288
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .













- 39 -


Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak
keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 289
Cukup jelas.

Pasal 290
Cukup jelas.

Pasal 291
Cukup jelas.

Pasal 292
Cukup jelas.

Pasal 293
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pemilihan wakil gubernur oleh DPRD provinsi, dilakukan
apabila masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” dalam
ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak
luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam
ketentuan ini adalah kerja sama antara pemerintah daerah
provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama
provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan
kemanusiaan . . .













- 40 -
kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja
sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 294
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi
didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil
pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU
provinsi dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur dan tembusannya kepada KPU.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 295
Cukup jelas.

Pasal 296
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk
memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh
Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia . . .













- 41 -
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan
tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD
provinsi.

Pasal 297
Cukup jelas.

Pasal 298
Cukup jelas.

Pasal 299
Huruf a
Hak mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi
dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam
menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi
rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan
peraturan daerah provinsi.
Huruf b
Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik
secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah sesuai
dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Huruf c
Hak anggota DPRD provinsi untuk menyampaikan suatu usul
dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah
maupun kepada DPRD provinsi sehingga ada jaminan
kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta
kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD provinsi
tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses
pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul
dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika,
moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD provinsi, partai
politik, atau perguruan tinggi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota
DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan
dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam
acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf i . . .













- 42 -

Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 300
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini
termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama, dan
suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah
kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan
konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil
pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis
kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah
pemilihannya.

Pasal 301
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .













- 43 -

Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang
dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat
memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 302
Cukup jelas.

Pasal 303
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD
provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi,
melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota
DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD
provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD
provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan
pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 304
Cukup jelas.

Pasal 305 . . .













- 44 -
Pasal 305
Cukup jelas.

Pasal 306
Cukup jelas.

Pasal 307
Cukup jelas.

Pasal 308
Cukup jelas.

Pasal 309
Cukup jelas.

Pasal 310
Cukup jelas.

Pasal 311
Cukup jelas.

Pasal 312
Cukup jelas.

Pasal 313
Cukup jelas.

Pasal 314
Cukup jelas.

Pasal 315
Cukup jelas.

Pasal 316
Cukup jelas.

Pasal 317
Cukup jelas.

Pasal 318
Cukup jelas.

Pasal 319
Cukup jelas.

Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321 . . .













- 45 -

Pasal 321
Cukup jelas.

Pasal 322
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD provinsi dan
pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi.

Pasal 323
Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan
bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh
semua pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 324
Cukup jelas.

Pasal 325
Cukup jelas.

Pasal 326
Cukup jelas.

Pasal 327
Cukup jelas.

Pasal 328
Cukup jelas.

Pasal 329
Cukup jelas.

Pasal 330
Cukup jelas.

Pasal 331 . . .













- 46 -

Pasal 331
Cukup jelas.

Pasal 332
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di
atas kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah
menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak
diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam
rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai
politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan
melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Huruf i
Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai
politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 333 . . .













- 47 -
Pasal 333
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua
atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan
untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 334
Cukup jelas.

Pasal 335
Cukup jelas.

Pasal 336
Cukup jelas.

Pasal 337
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses
awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.

Pasal 338
Cukup jelas.

Pasal 339
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .













- 48 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak
keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket,
tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan
pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 340
Cukup jelas.

Pasal 341
Cukup jelas.

Pasal 342
Cukup jelas.

Pasal 343
Cukup jelas.

Pasal 344
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pemilihan wakil bupati/wakil walikota oleh DPRD
kabupaten/kota dilakukan apabila masa jabatannya masih
tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” dalam
ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah dan
pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan
daerah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam
ketentuan ini adalah kerja sama daerah antara pemerintah
daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi
kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik
termasuk . . .













- 49 -
termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan
pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja
sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 345
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap
provinsi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota
yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat (2)
Nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih berdasarkan hasil
pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui
bupati/walikota dan tembusannya kepada KPU.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 346
Cukup jelas.

Pasal 347
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk penganut
agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan
menolong saya”, untuk penganut agama Budha didahului dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut agama Hindu
didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pada hakikatnya, sumpah/janji merupakan tekad untuk
memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh
Pancasila . . .













- 50 -
Pancasila, menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan
tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD
kabupaten/kota.

Pasal 348
Cukup jelas.

Pasal 349
Cukup jelas.

Pasal 350
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD
kabupaten/kota dalam menyikapi serta menyalurkan dan
menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk
pengajuan usul rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
Huruf b
Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengajukan
pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah
daerah sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD
kabupaten/kota.
Huruf c
Hak anggota DPRD kabupaten/kota untuk menyampaikan usul
dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah
maupun kepada DPRD kabupaten/kota sehingga ada jaminan
kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta
kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD
kabupaten/kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam
proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian
usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama,
etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD kabupaten/kota,
partai politik, atau perguruan tinggi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota
DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh penghormatan
berkenaan . . .













- 51 -
berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau
acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 351
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kepentingan kelompok dan golongan dalam ketentuan ini
termasuk kepentingan partai politik, daerah, ras, agama,
dan suku.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah
kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu
dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang
hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis
kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah
pemilihannya.

Pasal 352
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5) . . .













- 52 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “fraksi gabungan” adalah fraksi yang
dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat
memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 353
Cukup jelas.

Pasal 354
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD
kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD
kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat
mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan
menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan
sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan
tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota
mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan
partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 355
Cukup jelas.
Pasal 356 . . .













- 53 -
Pasal 356
Cukup jelas.

Pasal 357
Cukup jelas.

Pasal 358
Cukup jelas.

Pasal 359
Cukup jelas.

Pasal 360
Cukup jelas.

Pasal 361
Cukup jelas.

Pasal 362
Cukup jelas.

Pasal 363
Cukup jelas.

Pasal 364
Cukup jelas.

Pasal 365
Cukup jelas.

Pasal 366
Cukup jelas.

Pasal 367
Cukup jelas.

Pasal 368
Cukup jelas.

Pasal 369
Cukup jelas.

Pasal 370
Cukup jelas.

Pasal 371
Cukup jelas.
Pasal 372 . . .













- 54 -
Pasal 372
Cukup jelas.

Pasal 373
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyelesaian diserahkan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota
dan pimpinan fraksi yang dilakukan dalam bentuk rapat
konsultasi.

Pasal 374
Yang dimaksud dengan “keputusan rapat” adalah kesepakatan bersama
yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak
terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 375
Cukup jelas.

Pasal 376
Cukup jelas.

Pasal 377
Cukup jelas.

Pasal 378
Cukup jelas.

Pasal 379
Cukup jelas.

Pasal 380
Cukup jelas.

Pasal 381
Cukup jelas.

Pasal 382 . . .













- 55 -
Pasal 382
Cukup jelas.

Pasal 383
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan/atau pejabat yang berwenang.
Huruf b
Pernyataan mengundurkan diri dibuat secara tertulis di atas
kertas yang bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap” adalah
menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun
mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui
keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa
keterangan apa pun selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh
partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan
keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Huruf i
Ketentuan ini dikecualikan terhadap anggota partai politik
lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 384 . . .













- 56 -
Pasal 384
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua atau
sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk
melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga partai politik masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 385
Cukup jelas.

Pasal 386
Cukup jelas.

Pasal 387
Cukup jelas.

Pasal 388
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “6 (enam) bulan” adalah sejak proses awal
pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPRD provinsi.

Pasal 389
Cukup jelas.

Pasal 390
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .













- 57 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hak keuangan tertentu” adalah hak
keuangan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan
keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan
kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 391
Cukup jelas.

Pasal 392
Cukup jelas.

Pasal 393
Ayat (1)
Masing-masing lembaga menetapkan 3 (tiga) orang nama setelah
melakukan penyeleksian terhadap beberapa calon.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 394
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”manajemen kepegawaian” adalah
keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan
kewajiban pegawai, yang meliputi perencanaan, pengadaan,
pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian,
kesejahteraan, dan pemberhentian.

Pasal 395
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah
sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin

ilmu . . .













- 58 -

ilmu tertentu untuk membantu anggota dalam pelaksanaan fungsi
serta tugas dan wewenang DPR/DPD.

Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan
menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta
tugas dan wewenang DPR/DPD. Penugasan kelompok pakar atau
tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 396
Ayat (1)
Organisasi sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk mendukung
pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD provinsi dalam rangka
meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga
perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman
penyusunan organisasi perangkat daerah.
Ayat (2)
Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil
sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur
mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi
untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang
kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 397
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah
sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin
ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam
pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan
menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta
tugas dan wewenang DPRD provinsi. Penugasan kelompok pakar
atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
daerah provinsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.



Pasal 398 . . .













- 59 -

Pasal 398
Ayat (1)
Organisasi sekretariat DPRD kabupaten/kota dibentuk untuk
mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD
kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas,
produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah,
dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat
daerah.
Ayat (2)
Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai
negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan
pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan
pengangkatannya, bupati/walikota mengajukan 3 (tiga) orang calon
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat
persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan,
kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 399
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah
sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin
ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam
pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD
kabupaten/kota.

Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan
menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta
tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. Penugasan kelompok
pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan daerah kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 400
Cukup jelas.

Pasal 401
Cukup jelas.

Pasal 402
Cukup jelas.
Pasal 403 . . .













- 60 -


Pasal 403
Cukup jelas.

Pasal 404
Cukup jelas.

Pasal 405
Cukup jelas.

Pasal 406
Cukup jelas.

Pasal 407
Cukup jelas.

Pasal 408
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5043

Tidak ada komentar:

Posting Komentar