Senin, 06 Juni 2011

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 13 TAHUN 2007

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 13 TAHUN 2007

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA KOMISI
PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 17, pasal 22,
pasal 125 dan pasal 128 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu
menetapkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 19, Pasal 22C dan Pasal 22E
ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
945. Tahun 1

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4721).

3. Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2007 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum.

4. Keputusan Presiden Nomor 109/P Tahun 2007 tentang
Peresmian Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum.


Memperhatikan : 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
52/SDM/KPU/Tahun 2007 tanggal 28 Nopember 2007
tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi
Pemilihan Umum.

2. Hasil Rapat Pleno KPU tanggal 12 s/d 14 Desember 2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA KOMISI
PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA.

BAB I ..................
http://kpusumbar.blogspot.com




- 2 -

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan
Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung oleh rakyat.

6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU,
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.

7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan
kabupaten/kota.

8. Seleksi ..............

http://kpusumbar.blogspot.com




- 3 -


8. Seleksi adalah suatu rangkaian kegiatan penjaringan,
penyaringan, pemilihan dan penetapan calon anggota
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

BAB II

TUJUAN DAN KRITERIA

Pasal 2

(1) Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota ditujukan untuk menghasilkan
nama-nama calon anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang mampu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota.

(2) Tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
ketentuan peraturan pasal 9 Undang-undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

(3) Tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan ketentuan peraturan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilu.

Pasal 3

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30
(tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah menjadi
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yang
dibuktikan dengan karya tulis/makalah atau memiliki
pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu yang
dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan/
piagam penghargaan;

f. berpendidikan ...............

http://kpusumbar.blogspot.com




- 4 -


f. berpendidikan paling rendah Strata 1 untuk calon
anggota KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau
sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan
untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit,
cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, orang
yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.

BAB III

TIM SE KSI LE
Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 4

(1) Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap
Provinsi dibentuk oleh KPU.

(2) Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada
setiap Kabupaten/Kota dibentuk oleh KPU Provinsi.

(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal
dari unsur akademisi, profesional (yang mewakili
organisasi profesi) dan masyarakat yang memiliki
integritas dan tidak menjadi anggota partai politik
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

( 4) Keanggotaan .............

http://kpusumbar.blogspot.com





- 5 -

(4) Keanggotaan Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi
ebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : s

a. 1 (satu) orang yang diajukan oleh Gubernur yang
berasal dari unsur tokoh masyarakat;

b. 2 (dua) orang yang diajukan oleh DPRD Provinsi
dapat terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur
akademisi dan 1 (satu) orang dari profesional, yang
penetapan calonnya dilakukan melalui rapat
paripurna DPRD Provinsi ;

c. 2 (dua) orang yang diajukan oleh KPU yang dapat
terdiri atas kombinasi dari 1 (satu) orang dari
unsur akademisi dan 1 (satu) orang dari
profesional atau 1 (satu) orang dari unsur tokoh
masyarakat.

(5) Keanggotaan Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
2) terdiri atas : (

a. 1 (satu) orang yang diajukan oleh Bupati/Walikota
yang berasal dari unsur tokoh masyarakat;

b. 2 (dua) orang yang diajukan oleh DPRD
Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) orang dari
unsur akademisi dan 1 (satu) orang dari
profesional, yang penetapan calonnya dilakukan
melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota;

c. 2 (dua) orang yang diajukan oleh KPU Provinsi
yang dapat terdiri atas kombinasi dari 1 (satu)
orang dari unsur akademisi dan 1 (satu) orang dari
profesional atau 1 (satu) orang dari unsur tokoh
masyarakat.

(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Gubernur,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum dilakukan dengan
ekanisme sebagai berikut. m

a. Penetapan 1 (satu) orang calon anggota Tim
Seleksi oleh gubernur diserahkan sepenuhnya
sesuai kewenangan gubenur.

b. Penetapan 2 (dua) orang calon anggota Tim
Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dilakukan melalui rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

c. Penetapan 2 (dua) orang calon anggota Tim
Seleksi oleh KPU dilakukan melalui mekanisme
rapat pleno KPU.

(7) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh
bupati/walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut :

a. Penetapan .........
http://kpusumbar.blogspot.com




- 6 -

a. Penetapan 1 (satu) orang calon anggota Tim
Seleksi oleh Bupati/Walikota diserahkan
sepenuhnya sesuai kewenangan Bupati/Walikota.

b. Penetapan 2 (dua) orang calon anggota Tim
Seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.

c. Penetapan 2 (dua) orang calon anggota Tim
Seleksi oleh KPU Provinsi dilakukan melalui
mekanisme rapat pleno KPU Provinsi.

(8) Komposisi keanggotaan Tim Seleksi calon anggota
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan (5) memperhatikan
keterwakilan perempuan.

Pasal 5

(1) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap
anggota, dan anggota.

(2) Setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak suara
yang sama.

(3) Rapat Tim Seleksi sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 4 (empat) orang anggota yang
dibuktikan dengan daftar hadir.

(4) Keputusan Tim Seleksi sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang
hadir.

(5) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), keputusan Tim Seleksi
diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 6

(1) Masa keanggotaan Tim Seleksi KPU Provinsi terhitung
sejak ditetapkannya pembentukan Tim Seleksi KPU
Provinsi berdasarkan Keputusan KPU sampai dengan
dilantiknya anggota KPU Provinsi.
(2) Masa keanggotaan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota
terhitung sejak ditetapkannya pembentukan Tim
Seleksi berdasarkan Keputusan KPU Provinsi sampai
dengan dilantiknya anggota KPU Kabupaten/Kota.
(3) Berakhirnya masa keanggotaan Tim Seleksi
sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) ditandai dengan
penyerahan Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi
termasuk evaluasi dan saran rekomendasi
penyempurnaan seleksi.

Pasal 7 ............
http://kpusumbar.blogspot.com




- 7 -


Pasal 7

(1) Syarat untuk menjadi calon Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, adalah :

a. berpendidikan paling rendah Strata 1;

b

. berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh) tahun;
c

. memiliki integritas;
d. tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir;

e. tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU
Provinsi untuk Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi.

f. tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota untuk Tim Seleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota.

g. tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi :

a. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar;
b . Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c . Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
d. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Tim
Seleksi calon anggota KPU Provinsi/
abupaten/Kota. (contoh Lampiran 1) K

e. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota
partai politik. (contoh Lampiran 2)

f. Surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang
bersangutan tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(contoh Lampiran 3)

g. Daftar riwayat hidup. (co toh Lampiran 4) n

Bagian edua K
TUGAS

Pasal 8

(1) Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota melaksanakan tugasnya secara
terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.


(2) Dalam ..............
http://kpusumbar.blogspot.com
- 8 -


(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dibantu
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang
memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim
Seleksi KPU Provinsi melakukan tahapan kegiatan
sesuai ketentuan pasal 19 ayat (3) dan pasal 20
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu.

(4) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
Tim Seleksi KPU Kabupaten melakukan tahapan
kegiatan sesuai ketentuan pasal 24 ayat (3) dan pasal
25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu.

BAB IV

TAHAPAN SELEKSI
Bagian Kesatu
Pengumuman

Pasal 9

(1) Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota, pengumuman hasil
penelitian administrasi dan pengumuman daftar
nama bakal calon yang lulus seleksi tertulis,
dilakukan sebagiamana contoh Lampiran 5, 6 dan 7.

(2) Pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan sekurang-kurangnya pada 2
(dua) media massa cetak harian lokal untuk 1 (satu)
kali terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal
selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

(3) Pengumuman hasil penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

(4) Pengumuman daftar nama bakal calon anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa cetak
harian lokal selama 1 (satu) hari dan media massa
elektronik lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut
untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari
masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja.

Bagian …………
http://kpusumbar.blogspot.com
- 9 -


Bagian edua K
Penerimaan Pendaftaran
dan Penelitian Administrasi

Pasal 10

(1) Penerimaan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi
/Kabupaten/Kota, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak pengumuman terakhir.

(2) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi/Kabupaten/
Kota, dengan menyampaikan dokumen masing-masing rangkap 5 (lima) yang terdiri dari 1 (satu) asli
dan 4 (empat) fotokopi sebagai berikut :

a

. Dokumen Jati Diri
1

) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6
sebanyak 5 (lima) lembar;

3) Surat pendaftaran ditandatangani di atas
materai Rp. 6.000.- (contoh Lampiran 8.a)

4) Daftar Riwayat Hidup (DRH). (contoh
Lampiran 8.b)

b. Dokumen yang terkait dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu :

1) Surat pernyataan setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang
dibuat dan ditandatangani di atas kertas
bermaterai Rp. 6.000.-. (contoh Lampiran 9)

2) Surat keterangan tentang pengetahuan dan
keahlian di bidang penyelenggaraan Pemilu
atau memiliki pengalaman sebagai
penyelenggara pemilu yang dibuktikan :

a. karya tulis bagi calon anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum
pernah menjadi penyelenggara pemilu;

b. fotokopi surat keputusan pengangkatan
bagi calon yang pernah menjadi anggota
KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan
piagam penghargaan bagi calon yang
pernah menjadi Panitia Pengawas dan
Panitia Pemilihan Kecamatan.

3) Fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir
yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang.


Surat ..............
http://kpusumbar.blogspot.com
- 10 -


4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa
kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
(contoh Lampiran 10)
5) Keterangan mengenai status keanggotaan
partai politik, yang dibuktikan dengan :

a. Surat pernyataan tidak pernah menjadi
anggota partai politik yang
ditandatangani di atas materai cukup,
bagi calon anggota KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota yang tidak pernah
menjadi anggota partai politik. (contoh
Lampiran 11)

b. Surat keterangan dari pengurus partai
politik bahwa yang bersangkutan tidak
lagi menjadi anggota partai politik dalam
jangka waktu 5 tahun terakhir terhitung
mulai tanggal pendaftaran, bagi calon
anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
yang pernah menjadi anggota partai
politik. (contoh Lampiran 12)

6) Surat keterangan tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh
pengadilan negeri. (contoh Lampiran 13)

7) Keterangan mengenai status jabatan politik,
struktural dan fungsional dalam jabatan
negeri :

a. Surat pernyataan tidak sedang
menduduki jabatan politik, struktural
dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri yang ditandatangani di atas
materai Rp. 6.000.-. (contoh Lampiran 14)

b. Surat pernyataan kesediaan
mengundurkan diri dari jabatan bagi
yang sedang menduduki jabatan politik,
jabatan struktural dan jabatan fungsional
dalam jabatan negeri. (contoh Lampiran
15)

8) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh
waktu yang ditandatangani di atas materai
Rp. 6.000.-. (contoh Lampiran 16)

9) Surat penyataan bersedia tidak menduduki
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan
yang ditandatangani di atas materai Rp.
6.000.-. (contoh Lampiran 17)

(3) Penerimaan ...........
http://kpusumbar.blogspot.com
- 11 -

(3) Penerimaan dokumen pendaftaran sebagaimana pada
ayat (2) dilakukan dengan tanda bukti sebagaimana
contoh Lampiran 18.a dan 18.b.

(4) Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop
tertutup, dibuat rangkap 5 (lima) yang terdiri atas 1
(satu) dokumen asli dan 4 (empat) dokumen fotokopi.

(5) Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, melakukan penelitian
administrasi bakal calon anggota anggota KPU
Provinsi /Kabupaten/Kota dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja.

(6) Hasil penelitian administrasi pendaftaran calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diadministrasikan sebagaimana contoh Lampiran 19.

Bagian etiga K
Seleksi Tertulis

Pasal 11

(1) Nama-nama bakal calon yang telah lulus penelitian
administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (5) akan mengikuti seleksi tertulis dengan materi
meliputi tes pengetahuan mengenai ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan kemanan
serta hukum yang dikaitan dengan pengetahuan
mengenai pemilu.

(2) Seleksi tertulis sebagaimana dimasud pada ayat (1)
dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak diumumkan hasil penelitian
administrasi.

(3) Hasil seleksi tertulis sebagaimana tersebut pada ayat
(2), diadministrasikan sebagaimana contoh
Lampiran 20.
Bagian Keempat
Program Asesmen Psikologi
Pasal 12

(1) Nama-nama bakal calon yang telah lulus seleksi
tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 11,
dengan jumlah maksimal 20 (dua puluh) nama calon
atau 2 (dua) kali jumlah nama calon anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan diajukan oleh
Tim Seleksi kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, akan
mengikuti Program Asesmen Psikologi dengan ruang
lingkup sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Kapasitas Intelektual;
b. Inventori Kepribadian, Keterampilan Memimpin
(Problem Solving, Decition Making, Coaching,
Konseling dan Motivasi).
c. Deteksi Tanggap Sosial;
2) Penilaian .................
http://kpusumbar.blogspot.com
- 12 -


(2) Penilaian dalam Program Asesmen Psikologi
sebagaimana tersebut pada ayat (1), memiliki bobot
sebesar 60 % (enam puluh persen) dan tidak bersifat
menggugurkan.

(3) Hasil mengikuti Program Asesmen Psikologi
sebagaimana tersebut pada ayat (1),
diadministrasikan sebagaimana contoh Lampiran 21.

Bagian Kelima
Seleksi Wawancara

Pasal 13

(1) Nama-nama bakal calon yang telah selesai mengikuti
program Asesmen Psikologi, selanjutnya akan
mengikuti seleksi wawancara dengan ruang lingkup
sebagai berikut :
a. Kualitas komunikasi dan human relations;
b. Kualitas penguasaan materi manajemen
penyelenggaraan Pemilu dan sistem politik serta
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang politik;
c. Integritas diri, komitmen dan motivasi;
d. Kualitas pengalaman kepemimpinan dan
kemampuan berorganisasi;
e. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat.

(2) Penilaian dalam seleksi wawancara sebagaimana
tersebut pada ayat (1), memiliki bobot sebesar 40 %
(empat puluh persen).

(3) Wawancara sebagaimana dimasud pada ayat (1)
dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari
kerja.

(4) Hasil seleksi wawancara sebagaimana tersebut pada
ayat (1), diadministrasikan sebagaimana contoh
Lampiran 22.

(5) Rekapitulasi hasil mengikuti seleksi tertulis, program
Asesmen Psikologi dan hasil seleksi wawancara,
diadministrasikan contoh Lampiran 23.



Bagian ............


http://kpusumbar.blogspot.com
- 13 -

Bagian Keenam
Kisi-Kisi Materi Seleksi
dan Penyusunan Soal

Pasal 14

Kisi-kisi materi seleksi dan teknik penyusunan soal dalam
seleksi tertulis, program asesmen psikologis dan seleksi
wawancara sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 11
dan 12, adalah sebagaimana termuat dalam lampiran 24.

Bagian Ketujuh
Pengajuan Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota
Pasal 15

(1) Berdasarkan hasil rekapitulasi sebagaimana tersebut
dalam pasal 12 ayat (5), Tim Seleksi mengajukan 10
(sepuluh) nama bakal calon dengan ketentuan
ebagai berikut : s

a. calon anggota KPU Provinsi kepada KPU;

a. calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU
Provinsi.

(2) Pengajuan 10 (sepuluh) nama calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan abjad
disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap calon
anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
Tim Seleksi memutuskan 10 nama calon.

(3) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi
sebagaimana dimaksud kepada Ketua KPU/Ketua
KPU Provinsi sebagaimana contoh lampiran 25.

BAB V
UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN

Pasal 16

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15, dilakukan dengan ketentuan
ebagai berikut : s

a

. calon anggota KPU Provinsi oleh KPU;
b. calon anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.

Pasal 17

(1) Ruang lingkup uji kelayakan dan kepatutan
merupakan pendalaman atas kemampuan :

a. Kualitas komunikasi dan human relations;

b. Kualitas ...........
http://kpusumbar.blogspot.com
- 14 -

b. Kualitas penguasaan materi manajemen
penyelenggaraan Pemilu dan sistem politik serta
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang politik;

c. Integritas diri, komitmen dan motivasi;

d. Kualitas pengalaman kepemimpinan dan
kemampuan berorganisasi;

e. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat.

(4) Hasil seleksi wawancara sebagaimana tersebut pada
ayat (1), diadministrasikan sebagaimana contoh
Lampiran 26.

Pasal 18

(1) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan
peringkat.
(2) Penetapan 5 (lima) peringkat teratas dari 10 (sepuluh)
nama calon disusun dalam urutan peringkat 1 (satu)
sampai dengan peringkat 10 (sepuluh, dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :

a. calon anggota KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU
dengan keputusan KPU, sesuai contoh lampiran
27;

b. calon anggota KPU Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh KPU Provinsi dengan keputusan KPU
Provinsi, sesuai contoh lampiran 28;.

(3) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja.

(4) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI

Pasal 19

Pelantikan dan mengambilan Sumpah/Janji, dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Anggota KPU Provinsi oleh KPU;

b. Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.

Pasal 20

(1) Sebelum menjalankan tugas anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengucapkan
Sumpah/Janji.

(2) Sumpah/Janji anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

“Demi .............
http://kpusumbar.blogspot.com
- 15 -




Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. D

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan,
serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan.”

BAB VII

LAPORAN HASIL DAN EVALUASI
PELAKSANAAN SELEKSI

Pasal 21


(1) Setelah selesai seluruh rangkaian tahapan seleksi,
Tim Seleksi melaporkan hasil pelaksanaan seleksi
mulai dari tahap persiapan sampai dengan
penyampaian nama-nama, sebagai berikut :

a

. Calon Anggota KPU Provinsi kepada KPU;
b. Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU
Provinsi dengan tembusan kepada KPU.

(2) Laporan hasil seleksi sebagaimana pada ayat (1),
disertai dengan evaluasi dan saran rekomendasi
penyempurnaan.

(3) Laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) memiliki sistematika sebagai
berikut :

a. Pendahuluan;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Keluaran;
d. Rangkaian Tahapan Seleksi;
e. Analisis kegiatan;
f. Evaluasi;
g. Saran dan Rekomendasi.


BAB VIII ..............

http://kpusumbar.blogspot.com
- 16 -


BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 22

(1) Pelaksanaan Seleksi calon anggota anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota pada daerah yang akan
menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2008,
dilakukan dengan jadwal khusus yang akan diatur
lebih lanjut berdasarkan keputusan KPU.

(2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat nama-nama KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
yang akan melaksanakan seleksi calon anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan jadwal khusus.

(3) Khusus pelaksanaan seleksi calon anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Nanggroe Aceh Darussalam.

(4) Pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota di daerah pemekaran atau daerah
otonom baru, dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut :

a. Pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Keputusan
KPU/KPU Provinsi dalam waktu 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota;

b. Berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota di daerah pemekaran atau
daerah otonom baru adalah bersama-sama
dengan waktu berakhirnya keanggotaan KPU
Provinsi/ Kabupaten/Kota di daerah induknya.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

Plt. KETUA


Dra. ANDI NURPATI. M.Pd
http://kpusumbar.blogspot.com



LAMPIRAN – 1 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MENJADI ANGGOTA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA
KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .......


Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : .......................................................................

Jenis Kelamin : .......................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : .......................................................................

Pekerjaan/Jabatan : ....................................................../..... tahun

Agama : .......................................................................

Alamat : .......................................................................

Telpon/HP/Fax. : .......................................................................

Dengan ini menyatakan kesediaan menjadi Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.............. tahun 2007.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.


Dibuat di :
Pada tanggal :

Yang membuat pernyataan



( …………………………………….. )

Materai
6.000


http://kpusumbar.blogspot.com




LAMPIRAN - 2 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK



Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : ......................................................................

Jenis Kelamin : ......................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ..................................................../.......tahun;

Pekerjaan/Jabatan : ......................................................................

Alamat : ......................................................................

menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah menjadi anggota
partai politik.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat menjadi Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ............. tahun 2007.

......................, ........................ 2007


Yang membuat pernyataan,



( …………………………………….. )
Materai
6.000

http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 3 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007



SURAT KETERANGAN
DARI PENGURUS PARTAI BAHWA YANG BERSANGKUTAN TIDAK
LAGI MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM JANGKA
WAKTU 5 (LIMA) TAHUN TERAKHIR



Dewan Pimpinan Pusat/Wilayah/Daerah/Cabang*) Partai ................................
menerangkan bahwa :

N a m a : .......................................................................

Jenis Kelamin : .......................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ..................................................../...... tahun;

Pekerjaan/Jabatan : .......................................................................

Alamat : .......................................................................

Berdasarkan catatan/daftar anggota Partai .................. yang bersangkutan
tidak lagi berstatus sebagai anggota Partai ................... dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat menjadi Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi/Kabuapten/Kota ............... tahun 2007.

......................, ........................ 2007

Dewan Pimpinan
Pusat/Wilayah/Daerah/Cabang *) Partai
...........................


( ........................................ )
Cap

Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.
http://kpusumbar.blogspot.com



LAMPIRAN - 4 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007
PAS
PHOTO
3 X 4


DAFTAR RIWAYAT HIDUP


1 . N a m a : ................................................................
2 . Jenis Kelamin : Laki-laki/ perempuan *)
3 . Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ................................................................
4 . Pekerjaan/Jabatan : ................................................................
5 . Alamat : ................................................................
6. Status Perkawinan : a. Belum/sudah/pernah kawin *)
b. nama istri/suami *) ......................
c. jumlah anak ................ orang.
7 . Pekerjaan : ................................................................
8. Riwayat Pendidikan : a. ...........................................................
b. ...........................................................
c. ...........................................................
d. ...........................................................
e. ...........................................................
9. Pengalaman Pekerjaan : a. ...........................................................
b. ...........................................................
c. ...........................................................
d. ...........................................................
e. ...........................................................
10. Pengalaman Organisasi : a. ...........................................................
b. ...........................................................
c. ...........................................................
d. ...........................................................
e. ...........................................................
11. Penghargaan yang : ................................................................
pernah diperoleh
(disertai fotocopy
Bukti-bukti)
1 2. Lain-lain : ................................................................
Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai
bukti pemenuhan syarat calon anggota Tim Seleksi calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ..... sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

......................, ........................ 2007

Yang Membuat,


( …………………………………….. )
Materai
6.000


Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.
http://kpusumbar.blogspot.com

http://kpusumbar.blogspot.com
LAMPIRAN - 5 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ......
Jl. ............................
Telp. ............. Fax. .....................


PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL
CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ......

Nomor :

a. Dalam rangka melaksanakan pasal 19 ayat (3) huruf a (bagi Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi) dan pasal 24 ayat (3) huruf a (bagi Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupeten/Kota
...... membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupeten/Kota .

b. Persyaratan menjadi Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupeten/Kota sesuai pasal 11
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

c. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupeten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat
Tim Seleksi Calon Anggota Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupeten/Kota ....... Jl.
.............. atau melalui Website : http : //www...........go.id/.

d. Dokumen pendaftaran di antar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupeten/Kota di Kantor KPU Calon
Anggota KPU Provinsi/Kabupeten/Kota ....... Jl. ...............

e. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal ................... dan ditutup
pada ........................................

f. Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwal, sebagai
berikut :

1) Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal ..........................
2) Seleksi Tertulis direncanakan dari tanggal ..................................
3) Seleksi Asesmen Psikologi direncanakan dari tanggal ..................
4) Seleksi Wawancara direncanakan dari tanggal ..................

g. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi , akan diberitahukan kemudian.

h. Pendaftran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Jakarta,

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/
KABUPATEN/KOTA ...........
KETUA,


( ...................................... )

http://kpusumbar.blogspot.com
LAMPIRAN - 6 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ......
Jl. .......................................
Telp. ............. Fax. .....................


PENGUMUMAN
HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI
BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ......
Nomor :


Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi
Bakal Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ........., diumumkan nama-nama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tertulis, sebagai
erikut : b

NO.
URUT
NOMOR
PENDAFTARAN
NAMA BAKAL CALON
1 2 3







Seleksi tertulis dilaksanakan pada :

a. Hari/Tanggal : .........................................
b. Waktu : .........................................
c. Tempat : .........................................

Peserta Seleksi tertulis agar hadir 30 (tiga) puluh menit sebelum seleksi dimulai,
dengan membawa alat berupa pensil 2B dan ballpoint, serta menunjukkan kartu
entitas diri (KTP) yang asli kepada petugas saat pelaksanaan registrasi. id


Jakarta,

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA PROVINSI/
KABUPATEN/KOTA .......
KETUA,


( ...................................... )

http://kpusumbar.blogspot.com
LAMPIRAN - 7 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ......
Jl. ............................
Telp. ............. Fax. .....................


PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI TERTULIS
BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ......
Nomor :


Sesuai dengan Dalam rangka melaksanakan pasal 19 ayat (3) huruf a (bagi Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi) dan pasal 24 ayat (3) huruf a (bagi Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bersama ini kami umumkan nama-nama
Bakal Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ...... yang lulus seleksi tertulis
dan rekam jejak.

Kepada masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan
terhadap nama-nama Bakal Calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ......di
bawah ini. Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis disertai
dengan identitas tang jelas kepada Tim Seleksi Calon KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
...... dengan alamat .................. Telp. ........... Fax. ........ atau melalui Website : http :
//www..........go.id/ selambat-lambatnya tanggal ............................

NO.
URUT
NOMOR
PENDAFTARAN
NAMA BAKAL CALON
1 2 3







Nama-nama tersebut di atas harus mengikuti seleksi tahap berikutnya dari tanggal
.................... s/d tanggal .................. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
ekretariat Tim Seleksi. S


Jakarta,

TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/
KABUPATEN/KOTA .......
KETUA,


( ...................................... )





LAMPIRAN – 8.a : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007
SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON
ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ........



Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : .......................................................................

Jenis Kelamin : .......................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ...................................................../.....Tahun.

Pekerjaan/Jabatan : .......................................................................

Alamat : .......................................................................

.......................................................................

.......................................................................

dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ........... Nomor ......... tanggal
....................

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi
ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu.


......................, ........................ 20....


PENDAFTAR,



( …………………………………….. )

Materai
6.000


http://kpusumbar.blogspot.com


LAMPIRAN – 8.b : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

DAFTAR RIWAYAT HIDUP


1 . N a m a : ................................................................
PAS
PHOTO
3 X 4
2 . Jenis Kelamin : Laki-laki/ perempuan *)
3 . Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ................................................................
4 . Pekerjaan/Jabatan : ................................................................
5. Alamat : ................................................................

6. Status Perkawinan : a. Belum/sudah/pernah kawin *)
b. nama istri/suami *) ......................
c. jumlah anak ................ orang.
7 . Pekerjaan : ................................................................
8. Riwayat Pendidikan : a. ...........................................................
b. ...........................................................
c. ...........................................................
d. ...........................................................
e. ...........................................................
9. Pengalaman Pekerjaan : a. ...........................................................
b. ...........................................................
c. ...........................................................
d. ...........................................................
e. ...........................................................
10. Pengalaman Organisasi : a. ...........................................................
b. ...........................................................
c. ...........................................................
d. ...........................................................
e. ...........................................................
11. Penghargaan yang : ................................................................
pernah diperoleh
(disertai fotocopy
Bukti-bukti)
1 2. Lain-lain : ................................................................
Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai
bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota .....
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu.

......................, ........................ 2007

Yang Membuat,


( …………………………………….. )
Materai
6.000


Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.
http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 9 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

SURAT PERNYATAAN
SETIA KEPADA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA,
UNDANG-UNDANG DASAR RI TAHUN 1945 DAN CITA-CITA
PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945



Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : ...................................................................

Jenis Kelamin : ...................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : .................................................../... tahun;

Pekerjaan/Jabatan : ...................................................................

Alamat : ...................................................................

menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ..... setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus
1945.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ..... sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

......................, ........................ 2007


Yang membuat pernyataan,



( …………………………………….. )

Materai
6.000


Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.
http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 10 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007




SURAT KETERANGAN
HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI



Tim Pemeriksa kesehatan pada Rumah Sakit .............. menerangkan bahwa :

N a m a : ...................................................................

Jenis Kelamin : ...................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ..................................................../...tahun;

Pekerjaan/Jabatan : ...................................................................

Alamat : ...................................................................

Berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian (terlampir) yang bersangkutan
dinyatakan sehat jasmani dan rohani dan mampu melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai calon Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota .....
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu.



......................, ........................ 2007


Tim Pemeriksa Kesehatan
Rumah Sakit ……………………..



( …………………………………….. )

Cap
http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 11 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007




SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK



Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : ..................................................................

Jenis Kelamin : ..................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ................................................./.....tahun;

Pekerjaan/Jabatan : ..................................................................

Alamat : ..................................................................

menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah menjadi anggota
partai politik.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ..... sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

......................, ........................ 2007


Yang membuat pernyataan,



( …………………………………….. )
Materai
6.000

http://kpusumbar.blogspot.com




LAMPIRAN - 12 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

SURAT KETERANGAN
DARI PENGURUS PARTAI BAHWA YANG BERSANGKUTAN TIDAK
LAGI MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM JANGKA
WAKTU 5 (LIMA) TAHUN TERAKHIR



Dewan Pimpinan Pusat/Wilayah/Daerah/Cabang*) Partai .......................
menerangkan bahwa :

N a m a : ........................................................,,,.....

Jenis Kelamin : ........................................................,,,.....

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ............................................/........tahun;

Pekerjaan/Jabatan : ........................................................,,,.....

Alamat : ........................................................,,,.....

Berdasarkan catatan/daftar anggota Partai .................. yang bersangkutan
tidak lagi berstatus sebagai anggota Partai ................... dalam jangka waktu
5 (lima) tahun terakhir.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ....... sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

......................, ........................ 2007

Dewan Pimpinan
Pusat/Wilayah/Daerah/Cabang *)
Partai ...........................


( ........................................ )
Cap

Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.
http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 13 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

SURAT KETERANGAN
TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA
KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN
PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH



Ketua Pengadilan Negeri ............................................ menerangkan bahwa :

N a m a : ....................................................................

Jenis Kelamin : ....................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ................................................../.......tahun;

Pekerjaan/Jabatan : ....................................................................

Alamat : ....................................................................

Berdasarkan hasil pemeriksanaan catatan pengadilan, menerangkan bahwa
yang bersangkutan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana
yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ....... sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf j
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.


.................. , ......................................

Ketua Pengadilan Negeri
.......................................



( ........................................ )
Cap
http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 14 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007


SURAT PERNYATAAN
TIDAK SEDANG MENDUDUKI JABATAN POLITIK,
JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM
JABATAN NEGERI



Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : ......................................................................

Jenis Kelamin : ......................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ................................................../....... tahun;

Pekerjaan/Jabatan : ......................................................................

Alamat : ......................................................................

menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai Calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ........, tidak sedang menduduki jabatan politik,
jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ........ sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf k
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dibuat pada :
Pada tanggal :

Yang membuat pernyataan,



( …………………………………….. )
Materai
6.000
http://kpusumbar.blogspot.com


LAMPIRAN - 15 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI DARI
JABATAN POLITIK, JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN
FUNGSIONAL DALAM JABATAN NEGERI



Pimpinan Lembaga/Instansi*) .................................... menyatakan bahwa :

N a m a : ....................................................................

Jenis Kelamin : ....................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ................................................../......tahun;

Pekerjaan/Jabatan : ....................................................................

Alamat : ....................................................................

bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut di atas apabila terpilih
menjadi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ........ sesuai dengan surat
pernyataan yang bersangkutan tertanggal ..................... terlampir.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ........ sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf k
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dibuat pada :
Pada tanggal :

Yang membuat pernyataan,



( …………………………………….. )
Materai
6.000

Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.

http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 16 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007




SURAT PERNYATAAN
BERSEDIA BEKERJA PENUH WAKTU



Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : .................................................................

Jenis Kelamin : .................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : .............................................../ .....Tahun

Pekerjaan/Jabatan : .................................................................

Alamat : .................................................................

menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sanggup bekerja penuh waktu
sebagai Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ............., dan apabila saya
tidak mematuhi pernyataan ini saya siap diberhentikan setiap saat.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ........ sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf l
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dibuat pada :
Pada tanggal :

Yang membuat pernyataan,



( …………………………………….. )
Materai
6.000

http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 17 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007



SURAT PERNYATAAN
BERSEDIA TIDAK MENDUDUKI DI PEMERINTAHAN
DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)/ BADAN USAHA
MILIK DAERAH (BUMD) SELAMA MASA KEANGGOTAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a : .................................................................

Jenis Kelamin : .................................................................

Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ............................................./........tahun;

Pekerjaan/Jabatan : .................................................................

Alamat : .................................................................

menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya bersedia tidak menduduki jabatan
di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) selama menjadi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota ............. sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
huruf m Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.


Dibuat pada :
Pada tanggal :

Yang membuat pernyataan,



( …………………………………….. )
Materai
6.000

http://kpusumbar.blogspot.com


LAMPIRAN - 25 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .......
Jl. ....................................
Telp. ................. Fax. .......................


.........., .................

Nomor : 792/15/X/2007. Kepada
Sifat : Segera Yth. Ketua KPU/KPU Provinsi
Lampiran : 1 (satu) berkas. di
Perihal : Nama Bakal Calon Anggota KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota.

...............


Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 20 (atau pasal
pasal 25) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu, bersama ini dengan hormat disampaikan 10
(sepuluh) nama Bakal Calon Anggota KPU Provinsi/Kota (salinan
berkas administrasi masing-masing nama bakal Calon terlampir)
untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, sebagai berikut
:


NO.

NAMA BAKAL CALON
(Sesuai Abjad)
1 2







Demikian untuk menjadi maklum.

KETUA,


( ....................................... )


http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 27 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007


KOMISI PEMILIHAN UMUM

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR

TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI .......... ......................... .
KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan KPU dipandang perlu menenetapkan yang
namanya dalam Diktum Pertama sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi ................

b. bahwa sehubungan dengan itu, penetapan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi ................ perlu ditetapkan
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 19, Pasal 22C dan Pasal
22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
egara Republik Indonesia Nomor 4721); Lembaran N

3. Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2007 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum;

4. Keputusan Presiden Nomor 109/P Tahun 2007 tentang
Peresmian Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum;

Memperhatikan : Hasil Rapat Pleno KPU tanggal ....................................

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
................., masing-masing :

1. ...............................................................................................
2. ...............................................................................................
3. ...............................................................................................
4. ...............................................................................................
5. ...............................................................................................

KEDUA : .......................

http://kpusumbar.blogspot.com

- 2 -


KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan
berakhir bersama-sama dengan Anggota KPU Provinsi seluruh
Indonesia dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
2. Menteri Keuangan di Jakarta;
3. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan di
Jakarta;
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
5. DPRD Provinsi ................ di ............;
6. Gubernur ................ di ............;;
7. Sekretaris KPU Provinsi ........... di ............;
8. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara di ..............;
9. Pejabat pembuat Daftar Gaji.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : ………………..
pada tanggal : …………………

KETUA.


...........................................




http://kpusumbar.blogspot.com

LAMPIRAN - 28 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum


Nomor : 13 TAHUN 2007
Tanggal : 17 Desember 2007

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M
PROVINSI ……………….
Jalan ………………….



KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ..........
NOMOR

TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA ..................
KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan KPU Provinsi ............ dipandang perlu
menenetapkan yang namanya dalam Diktum Pertama
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota ................

b. bahwa sehubungan dengan itu, penetapan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ................ perlu
ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi ..........

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 19, Pasal 22C dan Pasal
22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
ahun 1945; Indonesia T

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

3. Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2007 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum;

4. Keputusan Presiden Nomor 109/P Tahun 2007 tentang
Peresmian Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum;

Memperhatikan : Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi tanggal ....................................


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan
UmumKabupaten/Kota ................., masing-masing :

1. ...............................................................................................
2. ...............................................................................................
3. ...............................................................................................
4. ...............................................................................................
5. ...............................................................................................

KEDUA : .......................

http://kpusumbar.blogspot.com

- 2 -


KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan
berakhir bersama-sama dengan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
2. Menteri Keuangan di Jakarta;
3. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan di
Jakarta;
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
5. DPRD Provinsi ................ di ............;
6. Gubernur ................ di ............;
7. Sekretaris KPU Provinsi ........... di ............;
8. DPRD Kabupaten/Kota ............ di ............;
9. Bupati/Walikota .................. di ................;
10. Sekretaris KPU Provinsi ........... di ............;
11. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara di ..............;
12. Pejabat pembuat Daftar Gaji.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : ………………..
pada tanggal : …………………

KETUA.


...........................................


http://kpusumbar.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar