TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan
pedoman tata cara penyelenggaraan pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut menyatakan bahwa
tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah menyusun
dan menetapkan pedoman teknis untuk tiap-tiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa ketentuan BAB VI Bagian Kedelapan Paragraf Kedua
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 dan ketentuan BAB IV Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 mengatur
tentang pemilih dan penetapan pemilih;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
- 2 -Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4633);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4721);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
8. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
- 3 -Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 37 Tahun 2008;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 22 Tahun 2008;
Memperhatikan : 1. Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29
sampai dengan 30 Oktober 2009 di Cisarua Bogor dalam rangka
Sinkronisasi Penyusunan Peraturan KPU dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2
November 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN
DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4 -2. Pemilu terakhir adalah penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 atau
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah
dilaksanakan di daerah pemilihan (Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komite Independen
Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komite Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya berturut-turut disebut KPU,
KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS.
5. Pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) yang pada hari dan tanggal
pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan
atau sudah/pernah kawin.
6. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut PPDP adalah petugas yang
membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.
7. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pasal 3
Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan/atau
sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
- 5 -Pasal 4
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, Warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
c. berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum
disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
(3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih
ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
menggunakan hak memilihnya.
Pasal 5
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
diberikan tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih.
Pasal 6
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut
harus menentukan satu diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera
dalam tanda identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang
dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 7
Data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah
daerah dan dapat disandingkan dengan data pemilih Pemilu terakhir.
BAB II
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pasal 8
(1) KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum hari pemungutan suara
memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data kependudukan
yang akan digunakan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terinci untuk
tiap desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya.
- 6 -(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP4) yang sekurang-kurangnya, meliputi :
a. Nomor Pemilih;
b. Nama lengkap;
c. Tempat/tanggal lahir (umur);
d. Jenis Kelamin
e. Status perkawinan;
f. Alamat tempat tinggal;
g. Jenis cacat yang disandang.
Pasal 9
(1) Sebelum penyerahan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, terlebih dahulu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Daerah Provinsi
atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota berkenaan dengan pemutakhiran dan validasi data pemilih.
(2) Untuk keperluan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila diperlukan dapat
menggunakan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir sebagai bahan untuk penyusunan
daftar pemilih sementara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 10
(1) Penyerahan data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Pemerintah
Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara serah terima
dan disertai cetakan (hardcopy) dan data elektronik (softcopy).
(2) Penyerahan data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat
6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 11
(1) KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara sudah selesai menyusun daftar pemilih sementara berdasarkan data pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh KPU Kabupaten/Kota dibuat
sebanyak jumlah PPS dan jumlah rukun tetangga dan/atau rukun warga disampaikan
kepada PPS melalui PPK, dengan ketentuan :
a. 1 (satu) rangkap untuk diumumkan oleh PPS pada tempat-tempat yang mudah
dijangkau masyarakat; dan
b. 1 (satu) rangkap masing-masing disampaikan kepada ketua rukun tetangga dan/atau
rukun warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat.
- 7 -BAB III
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Pasal 12
(1) PPS setelah menerima Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. menyusun daftar pemilih sementara membagi pemilih untuk tiap TPS, dengan
ketentuan paling banyak 600 orang;
b. melaksanakan sosialisasi daftar pemilih sementara kepada pengurus RT/RW atau
sebutan lain diwilayahnya untuk mendapatkan tanggapan perbaikan;
c. memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan tanggapan perbaikan pengurus
RT/RW atau sebutan lain; dan
d. menetapkan, mengesahkan, dan mengumumkan daftar pemilih sementara untuk
mendapat tanggapan masyarakat.
(2) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh PPDP.
(3) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perangkat desa/kelurahan, Rukun
Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lain, dan warga masyarakat yang diangkat
dan diberhentikan dengan Keputusan PPS yang bersangkutan.
(4) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
(5) Kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan sebelum diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 13
(1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di
daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi,
ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan
daftar pemilih sementara.
(3) Pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena :
a. telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal
pemungutan suara Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin;
c. perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas;
- 8 -d. tidak terdaftar dalam data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan data
kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah atau Pemilu terakhir;
e. telah meninggal dunia;
f. pindah domisili/sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;
g. pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;
h. perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. perbaikan penulisan identitas pemilih; atau
j. pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(4) Perubahan status anggota TNI dan POLRI menjadi status sipil/purnabakti atau
sebaliknya, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibuktikan dengan surat
keputusan pensiun/pengangkatan dari pejabat TNI dan POLRI yang berhak mengangkat
dan memberhentikan anggota TNI dan POLRI.
(5) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS menyusun dan
menetapkan daftar pemilih sementara.
Pasal 14
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diumumkan oleh PPS
pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan disampaikan kepada ketua
rukun tetangga dan/atau rukun warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan
masyarakat
(2) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam jangka
waktu 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 15
(1) Dalam jangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pemilih atau anggota
keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas
lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga
dapat memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut;
c. Pemilih yang terdaftar ganda pada domisili yang berbeda;
d. Pemilih yang sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Pemilih yang sudah kawin dibawah umur 17 (tujuh belas) tahun; atau
f. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
- 9 -(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diterima, PPS segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara dengan
menggunakan formulir Model A.2.KWK.
Pasal 16
(1) Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (2) secara aktif melaporkan
kepada PPS di desa/kelurahan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 17
(1) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),
diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.
(2) Tanda bukti terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditukarkan dengan kartu
pemilih setelah daftar pemilih tetap disahkan oleh PPS.
Pasal 18
(1) PPS dengan dibantu oleh PPDP mencatat data/nama pemilih tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 kedalam Daftar Pemilih tambahan untuk setiap TPS dengan
menggunakan formulir Model A 2-KWK.
(2) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
kepada ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 19
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
dan ditandatangani oleh petugas pemutakhiran data pemilih serta disahkan oleh PPS serta
dibubuhi cap.
Pasal 20
(1) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diumumkan oleh PPS
pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan petugas
desa/kelurahan, pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga untuk mendapat
tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan
daftar pemilih tambahan.
- 10 -(3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih tambahan dapat
mengajukan usul atas perbaikan penulisan nama dan identitas lainnya.
(4) Apabila usul sebagimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS segera mengadakan
perbaikan Daftar Pemilih Tambahan dengan menggunakan formulir Model A 3.2-KWK.
Pasal 21
Daftar Pemilih Sementara (Model A 1-KWK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
Daftar Pemilih Tambahan (Model A 2-KWK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih tetap.
BAB V
DAFTAR PEMILIH TETAP
Pasal 22
(1) Daftar Pemilih Sementara (Model A 1-KWK) dan Daftar Pemilih Tambahan (Model A 2-KWK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disusun dan disahkan oleh PPS menjadi
Daftar Pemilih Tetap dengan menggunakan formulir Model A 3-KWK .
(2) Daftar pemilih tetap (Model A-3 KWK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
di PPS/Desa/RT/RW atau tempat lain yang startegis, mudah dijangkau/diketahui oleh
masyarakat.
(3) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan
Daftar Pemilih Tetap.
(4) Daftar pemilih tetap disahkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara.
(5) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPS kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dicetak sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1) Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan daftar pemilih tetap
untuk TPS.
(2) PPS menyusun daftar pemilih tetap dalam 5 (lima) rangkap, dengan ketentuan :
a. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK;
b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD sebagai bahan pembuatan kartu pemilih;
c. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPUD untuk diteruskan kepada perangkat
daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan pencatatan sipil setempat sebagai
bahan pemutakhiran data penduduk;
- 11 -d. 2 (dua) rangkap untuk PPS masing-masing:
1) 1 (satu) rangkap untuk data PPS;
2) 1 (satu) rangkap sebagai bahan penyusunan salinan daftar pemilih tetap untuk tiap
TPS di dalam wilayah kerja PPS;
(3) 1 (satu) rangkap diteruskan kepada KPU Provinsi untuk keperluan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi.
Pasal 24
Selain Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), PPS
menyampaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan daftar
perbaikan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada KPU Kabupaten/Kota
melalui PPK.
Pasal 25
(1) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dari PPS
yang diterima oleh PPK digunakan sebagai bahan penyusunan rekapitulasi jumlah pemilih
terdaftar di wilayah kerjanya.
(2) PPK membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk PPS di wilayah kerjanya dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan formulir
Model A5-KWK.
(3) PPK menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing :
a. 1 (satu) rangkap rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar per desa/kelurahan atau
sebutan lainnya dalam wilayah kerja PPK; dan
b. 1 (satu) rangkap daftar pemilih tetap yang diterima dari PPS dalam wilayah kerja PPK.
Pasal 26
(1) Berdasarkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan Daftar Pemilih Tetap yang diterima
dari PPS melalui PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), KPU
Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih yang terdaftar
dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Panwaslu, dan tim
kampanye pasangan calon.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada :
a. Pemerintah Daerah sebanyak 1 (satu) rangkap;
b. KPU Provinsi sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. KPU sebanyak 1 (satu) rangkap dalam bentuk data elektronik (softcopy).
- 12 -Pasal 27
(1) Dalam hal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, KPU
Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan
TPS terinci tiap kecamatan dan desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya dalam wilayah
Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Model A6-KWK.
(2) Dalam hal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, KPU Provinsi
menyusun dan menetapkan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap
kabupaten/ kota, kecamatan, dan desa/kelurahan atau sebutan nama lainnya dalam
wilayah Provinsi dengan menggunakan formulir Model A7-KWK.
(3) Untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh KPU Provinsi melalui rapat pleno
terbuka yang dihadiri oleh Panwaslu Provinsi, tim kampanye pasangan calon, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota,
penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh
Panwaslu Kabupaten/Kota , tim kampanye pasangan calon, dan KPU Kabupaten/Kota.
(5) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim
kampanye pasangan calon dapat mengajukan keberatan atau masukan/koreksi data
sepanjang data tersebut valid untuk diadakan perubahan.
Pasal 28
Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25
digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara, formulir-formulir, dan alat
perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pendistribusiannya.
Pasal 29
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pengisian
kartu pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(2) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor pemilih, nama lengkap
pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih.
(3) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diisi oleh KPU
Kabupaten/ Kota berdasarkan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b.
(4) Pengadaan kartu pemilih dilaksanakan oleh KPU Provinsi untuk Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan format dan spesifikasi
- 13 -teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Pasal 30
(1) Dalam hal pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dilaksanakan
bersamaan dengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten/Kota,
dapat menggunakan 1 (satu) jenis kartu pemilih.
(2) Dalam hal pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi , kartu pemilih
yang digunakan untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dapat
digunakan untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/kota
(3) Dalam hal adanya penambahan jumlah pemilih di kabupaten/kota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota membuat kartu pemilih kabupaten/kota sesuai dengan penambahan
jumlah pemilih.
Pasal 31
(1) PPS dengan dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW mendatangi tempat kediaman pemilih,
untuk menyerahkan Kartu Pemilih.
(2) Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan pemilih dalam
memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Penyerahan Kartu Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah selesai
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 32
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan
dalam daftar pemiklih tetap pada kolom keterangan “meninggal dunia”.
Pasal 33
(1) Untuk keperluan pemeliharaan, Daftar Pemilih Tetap yang sudah disahkan oleh PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari
pemungutan suara, tidak dapat diadakan perubahan, kecuali terdapat pemilih yang
meninggal dunia.
(2) Dalam hal terdapat pemilih yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPS membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal
dunia".
- 14 -Pasal 34
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS menyampaikan
salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS kepada KPPS, dengan ketentuan :
a. untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebanyak 1 (satu)
rangkap;
b. untuk disampaikan kepada Saksi tiap pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi atau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
c. untuk disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi atau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
(2) Penyampaian Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara sudah
diterima oleh KPPS.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya yang sedang menjalani
hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu
atau pekerja lepas pantai, dan tempat tempat lain memberikan suara di TPS khusus.
Pasal 36
Dalam hal terjadi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua, tidak
dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Pasal 37
(1) Pengadaan formulir pendaftaran pemilih dan blanko kartu pemilih tambahan dan/atau
perbaikan dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Biaya pengadaan formulir pendaftaran pemilih dan blanko kartu pemilih sebagaimana
dimaksud ayat (1) dibebankan kepada anggaran APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/
Kota yang bersangkutan.
Pasal 38
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan ini, KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari unsur KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, dan instansi yang dianggap perlu.
- 15 -Pasal 39
Formulir pelaksanaan penetapan jumlah pemilih Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi atau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008.
Pasal 40
Formulir daftar pemilih tambahan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model
A2-KWK) tidak digunakan dan diganti dengan formulir daftar pemilih perbaikan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model A2-KWK-KPU) sebagaimana terlampir dalam
Peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan ini, kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan
pemutakhiran data dan daftar pemilih sebelum Peraturan ini berlaku, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan ini dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah berlakunya Peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Untuk keperluan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi atau Pemilu
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan pedoman teknis tentang tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan ini.
Pasal 43
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
- 16 -Pasal 44
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar