Senin, 06 Juni 2011

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 72 TAHUN 2009

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 72 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN
SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman
penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan pedoman yang
bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta ketentuan dalam Pasal 70,
Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77,
Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 mengatur
- 2 -tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat
pemungutan suara;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4633);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4721);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
- 3 -8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 37 Tahun 2008;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 22 Tahun 2008;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009
tentangPedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009
tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan
Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
Memperhatikan : 1. Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29
sampai dengan 30 Oktober 2009;
2. Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2
November 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TEMPAT
PEMUNGUTAN SUARA.
- 4 -BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS, adalah pelaksana
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat
Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara.
5. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih
memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.
6. Pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Partai politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8. Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih Partai Politik peserta Pemilihan Umum
yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
9. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan
calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan.
10. Pengawas Pemilu Lapangan adalah Pengawas Pemilu Lapangan yang dibentuk oleh
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
- 5 -11. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara yang digunakan pada
pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
12. Kartu pemilih adalah kartu pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
13. Saksi adalah Saksi Pasangan Calon, yaitu seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat
secara tertulis dari tim kampanye pasangan calon yang bersangkutan untuk bertugas
menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
14. Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman kepada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektifitas.
Pasal 3
(1) Pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memberikan
suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada hari libur atau
hari yang diliburkan.
(4) Penetapan hari libur atau hari yang diliburkan ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah
Daerah atas usul KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- 6 -(5) Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu
setempat.
(6) Pemberian suara untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan
dengan mencoblos pada salah satu pasangan calon dalam surat suara yang berisi nomor,
foto, dan nama pasangan calon.
Pasal 4
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, pemilih harus tercantum dalam daftar pemilih
tetap.
(2) Pemilih menggunakan hak memilihnya di TPS yang telah ditentukan.
Pasal 5
(1) Pemilih yang pindah tempat tinggal wajib meminta surat keterangan pindah tempat
tinggal kepada PPS setempat, dan melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat
tinggal yang baru, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) sebelum
disahkannya daftar pemilih tetap.
(2) Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain, wajib meminta surat
keterangan pindah tempat memilih kepada PPS setempat dan melaporkan kepindahannya
kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain tersebut selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 6
(1) Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kemudian pindah tempat tinggal, pemilih
tersebut harus melapor kepada PPS setempat dengan membawa kartu pemilih atau surat
keterangan dari PPS.
(2) PPS setempat memberikan surat keterangan pindah tempat memilih kepada pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dalam daftar pemilih tetap pada kolom
keterangan dicatat “pindah tempat tinggal”.
(3) PPS di tempat tinggal yang baru, mencatat nama pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Pasal 7
(1) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya
di TPS yang sudah ditetapkan, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan
menunjukkan kartu pemilih atau surat keterangan dari PPS/KPPS.
(2) Keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sesuatu keadaan karena
menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang tidak dapat dihindari pada saat
pemungutan suara atau karena kondisi tak terduga diluar kemampuan yang
- 7 -bersangkutan, antara lain sakit rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga
pemasyarakatan, tertimpa bencana alam, sehingga tidak dapat memberikan suaranya di
TPS yang telah ditetapkan.
(3) Tugas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain,
penyelenggara/pelaksana Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Saksi
Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau, Anggota KPPS, pelayanan jasa
transportasi umum, pegawai karena tugas pelayanan publik dan wartawan yang berasal
dari TPS lain, dapat diberikan kesempatan memberikan suara di TPS lain dengan alasan
tugas pelayanan masyarakat, sepanjang yang bersangkutan memiliki kartu pemilih.
Pasal 8
(1) PPS dengan dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih menyusun daftar pemilih
tetap untuk tiap TPS dalam wilayah kerjanya berdasarkan daftar pemilih tetap.
(2) Pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap apabila terdapat catatan
pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau meninggal
dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dicantumkan dalam daftar pemilih
tetap untuk TPS.
(3) Daftar pemilih tetap untuk tiap TPS harus sudah selesai disusun selambat–lambatnya 3
(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 9
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah
dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat
memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
BAB II
PEMUNGUTAN SUARA
Bagian Kesatu
Kegiatan Persiapan
Paragraf Kesatu
Pembentukan dan Pengucapan sumpah/janji KPPS.
Pasal 10
(1) Pembentukan dan pengisian keanggotaan KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang anggota berasal
dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan
- 8 -perundang-undangan, dan diangkat serta diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan dan pengisian keanggotaan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
(3) Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang dilakukan secara demokratis.
Pasal 11
(1) Sebelum melaksanakan tugasnya, PPS memandu pengucapan sumpah/janji Ketua KPPS
di seluruh wilayah kerja PPS, dan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai tugas dan
kewenangan KPPS serta bimbingan teknis mengenai tata cara pemungutan dan
penghitungan suara di TPS.
(2) Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS lainnya pada hari dan
tanggal pemungutan suara di TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Paragraf Kedua
Perlengkapan
Pasal 12
(1) KPPS menerima perlengkapan untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS dari PPS, terdiri dari :
a. kotak suara sebanyak 1 (satu) buah dengan diberi label Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
b. bilik suara sebanyak 2 (dua) buah;
c. surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak jumlah pemilih
yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS, dan ditambah 2,5 % (dua
setengah persen), beserta kelengkapan administrasi lainnya, terdiri dari :
1) tanda khusus/tinta paling banyak 2 (dua) botol;
2) alat pencoblos dan alas pencoblosan surat suara masing-masing 2 (dua) buah;
3) segel Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak 15 (lima belas)
buah;
4) formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir seri C-KWK beserta lampirannya);
5) alat kelengkapan lainnya terdiri dari lem, karet/tali pengikat, label, spidol hitam,
sampul kertas, kantong plastik, dan ballpoint.
d. daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempatkan di dekat pintu
masuk TPS;
e. daftar pemilih tetap untuk TPS sebanyak 3 (tiga) rangkap yang dibuat oleh PPS;
f. tanda pengenal KPPS sebanyak 7 (tujuh) buah dan tanda pengenal saksi sebanyak
sesuai keperluan;
- 9 -g. surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebanyak jumlah pemilih dalam
daftar pemilih tetap untuk TPS;
h. panduan teknis pengisian formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS
termasuk naskah sumpah/janji KPPS; dan
i. gembok dan anak kunci sebanyak 1 (satu) buah dalam kantong plastik transparan.
(2) Surat suara beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dimasukkan ke dalam kotak suara.
(3) Perlengkapan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i tidak dimasukkan ke dalam kotak suara, tetapi
dikemas tersendiri untuk masing-masing TPS.
(4) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS lainnya, bertanggung jawab terhadap keamanan
perlengkapan untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(5) Surat suara dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di
TPS sudah harus diterima KPPS, dengan ketentuan :
a. surat suara beserta kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; dan
b. perlengkapan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 5
(lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(6) Untuk keamanan, surat suara dan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, disimpan di kantor Rukun
Warga/Rukun Tetangga atau tempat lain yang dapat menjamin keamanannya.
Paragraf Ketiga
Pembagian Tugas
Pasal 13
(1) Ketua KPPS memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPPS mengenai :
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan
b. pembagian tugas anggota KPPS dan pengamanan TPS.
(2) Pembagian tugas anggota KPPS dan petugas keamanan TPS, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ditentukan :
a. apabila KPPS terdiri dari 7 (tujuh) orang :
1) Ketua KPPS sebagai anggota KPPS pertama bertugas memimpin rapat
pemungutan suara;
2) Anggota KPPS kedua dan KPPS ketiga bertugas membantu Ketua KPPS di meja
pimpinan termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya;
- 10 -3) Anggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yang akan masuk ke dalam
TPS dengan mengecek kesesuaian antara nama dalam surat pemberitahuan dan
kartu pemilih dengan daftar pemilih tetap, membubuhkan nomor urut kedatangan
pada surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS, memeriksa tanda
khusus pada jari-jari tangan pemilih, dan mendata pemilih menurut jenis kelamin
(laki-laki atau perempuan). Dalam melaksanakan tugasnya anggata KPPS keempat
berada di dekat pintu masuk TPS;
4) Anggota KPPS kelima bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk
memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara, dalam
melaksanakan tugasnya berada di dekat tempat duduk pemilih;
5) Anggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat
suara ke dalam kotak suara, dan dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat
kotak suara; dan
6) Anggota KPPS ketujuh bertugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan
dalam melaksanakan tugasnya berada di dekat pintu keluar TPS serta diharuskan
memberikan tanda khusus kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah
memberikan suaranya.
b. Apabila KPPS terdiri dari 6 (enam) orang, Anggota KPPS keenam merangkap
melaksanakan tugas Anggota KPPS ketujuh;
c. Apabila KPPS terdiri dari 5 (lima) orang, Anggota KPPS kelima merangkap
melaksanakan tugas Anggota KPPS keenam dan Anggota KPPS ketujuh; dan
d. Petugas keamanan TPS bertugas mengadakan penjagaan ketertiban dan keamanan di
TPS yang dalam melaksanakan tugasnya satu orang berada di depan pintu masuk TPS
dan satu orang di depan pintu keluar TPS, yang dilaksanakan oleh Anggota KPPS
keempat dan Anggota KPPS ketujuh atau berdasarkan Keputusan Ketua KPPS.
(3) Pelaksanaan bimbingan teknis dan pembagian tugas Anggota KPPS harus sudah selesai
paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Paragraf Keempat
Pengumuman dan Pemberitahuan
Pasal 14
(1) Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemungutan suara di TPS
kepada pemilih di wilayah kerjanya untuk memberikan suara di TPS, selambat-lambatnya
5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pengumuman hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan menurut cara yang lazim digunakan di Desa/ Kelurahan atau
sebutan lainnya.
Pasal 15
(1) Ketua KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model
C 6-KWK) kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara.
- 11 -(2) Pemilih setelah menerima pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menandatangani tanda terima surat pemberitahuan untuk
memberikan suara di TPS.
(3) Apabila pemilih tidak berada ditempat, Ketua KPPS dapat menyampaikan surat
pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada kepala keluarga atau anggota
keluarga lainnya, serta menandatangani tanda terima.
(4) Dalam Model C 6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebutkan adanya
kemudahan bagi penyandang cacat untuk memberikan suara di TPS.
Pasal 16
Pemilih yang sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara belum
menerima Model C-6 KWK, diberi kesempatan untuk meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, dengan menunjukkan kartu
pemilih.
Pasal 17
(1) Pemilih yang sampai dengan berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
belum menerima Model C-6 KWK, melaporkan kepada Ketua KPPS atau PPS dengan
menunjukkan kartu pemilih, selambat-lambatnya 24 jam sebelum tanggal pemungutan
suara.
(2) Ketua KPPS atau Ketua PPS berdasarkan kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meneliti nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap untuk TPS atau daftar
pemilih tetap untuk wilayah PPS.
(3) Apabila nama pemilih tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetap, Ketua KPPS
berdasarkan keterangan Ketua PPS memberikan Model C-6 KWK.
Pasal 18
Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap tidak dapat menggunakan hak
memilihnya.
Paragraf Kelima
Penyiapan TPS
Pasal 19
(1) Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS lainnya mengatur penyiapan TPS di lokasi yang
telah ditetapkan.
- 12 -(2) Penyiapan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 20
(1) Untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS, KPPS berkewajiban menyiapkan :
a. tempat untuk duduk pemilih yang menampung sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh
lima) orang, di tempatkan di dekat pintu masuk TPS;
b. meja panjang dan tempat untuk duduk Ketua KPPS, Anggota KPPS kedua, dan
Anggota KPPS ketiga;
c. meja dan tempat untuk duduk Anggota KPPS keempat, di dekat pintu masuk TPS;
d. tempat untuk duduk Anggota KPPS kelima yang ditempatkan diantara tempat duduk
pemilih dan bilik suara;
e. tempat untuk duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara;
f. tempat untuk duduk anggota KPPS ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
g. meja dan tempat untuk duduk saksi pasangan calon;
h. tempat untuk duduk pemantau dan Pengawas Pemilu Lapangan, masing-masing
sebanyak yang diperlukan;
i. meja untuk tempat kotak suara ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, jaraknya
kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk Ketua KPPS berhadapan dengan tempat
duduk pemilih;
j. bilik pemberian suara ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk Ketua KPPS
dan saksi pasangan calon, dengan ketentuan jarak antara bilik pemberian suara
sekurang-kurangnya 1 (satu) meter;
k. papan untuk pemasangan daftar pasangan calon sebanyak 1 (satu) buah dipasang di
dekat pintu masuk TPS;
l. papan untuk menempelkan formulir catatan penghitungan suara (formulir Model C2-KWK) ukuran besar;
m. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS;
n. meja/papan untuk menempatkan bilik suara dan alas pencoblosan serta alat pencoblos
surat suara; dan
o. tambang, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS.
(2) KPPS bertanggung jawab atas pengamanan TPS yang sudah disiapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 21
(1) Selambat-lambatnya satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, saksi
pasangan calon sudah harus menyerahkan surat mandat dari Tim Pelaksana Kampanye
tingkat Kabupaten/Kota kepada Ketua KPPS.
(2) Dalam hal Tim Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbentuk
di suatu Kabupaten/Kota, surat mandat dapat diberikan oleh pimpinan partai politik atau
gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon di tingkat Kabupaten/Kota.
- 13 -(3) Ketua KPPS memberi tanda terima penyerahan mandat kepada saksi pasangan calon
sebagai tanda bukti untuk menghadiri pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS.
Pasal 22
(1) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), berpedoman pada ukuran
panjang sekurang-kurangnya 8 (delapan) meter dan lebar 10 (sepuluh) meter dengan
bentuk sesuai kondisi setempat yang dapat menampung peralatan di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Bentuk dan ukuran TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjamin akses
gerak bagi penyandang cacat.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau
ruang tertutup, dengan ketentuan :
a. apabila di ruang terbuka, tempat duduk anggota KPPS, pemilih, dan saksi pasangan
calon dapat diberi pelindung terhadap panas matahari dan hujan serta setiap orang
dilarang berada di belakang pemilih ketika memberikan suara di bilik suara;
b. apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan pemilih ketika memberikan suara
membelakangi tembok/dinding.
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tanda batas dengan menggunakan tali
atau tambang atau bahan lain.
Pasal 23
(1) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat menggunakan ruang gedung
sekolah atau tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor
milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya, dengan ketentuan terlebih
dahulu harus mendapat ijin dari pengurus gedung atau tempat tersebut.
(2) Tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat
pemungutan suara.
Bagian Kedua
Kegiatan Pelaksanaan
Paragraf Kesatu
Kegiatan Sebelum Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 24
(1) Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS,
melakukan kegiatan :
- 14 -a. memeriksa TPS dengan perlengkapannya;
b. memasang daftar pasangan calon di tempat yang sudah ditentukan;
c. menempatkan 1 (satu) kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan
administrasinya di depan meja Ketua KPPS; dan
d. memanggil pemilih yang sudah hadir untuk menempati tempat duduk yang telah
disediakan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh saksi pasangan calon dan
dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.
Paragraf Kedua
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 25
(1) Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan pada hari dan tanggal pemungutan suara, dimulai pukul 07.00 waktu
setempat.
(2) Apabila pelaksanaan pemungutan suara yang sudah dibuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemilih belum ada yang hadir, pelaksanaan pemungutan suara ditunda sampai
dengan ada pemilih yang hadir.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ada
pemilih yang hadir, pelaksanaan pemungutan suara dilanjutkan.
(4) Ketua KPPS memberikan daftar pemilih tetap kepada saksi pasangan calon yang hadir di
TPS dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Pasal 26
(1) Setelah pelaksanaan pemungutan suara dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Ketua KPPS melakukan kegiatan :
a. memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang
hadir yang membawa mandat dari tim kampanye pasangan calon;
b. membuka kotak suara, mengeluarkan semua isinya, meletakkannya di atas meja secara
tertib dan teratur, selanjutnya mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis
dokumen dan kelengkapan administrasi dan dicatat dalam formulir Model C-4 KWK;
c. memperlihatkan kepada pemilih dan saksi pasangan calon yang hadir bahwa kotak
suara benar-benar telah kosong, kemudian menutup kembali dan mengunci kotak
suara serta meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
d. memperlihatkan kepada pemilih dan saksi pasangan calon yang hadir bahwa sampul
yang berisi surat suara masih dalam keadaan disegel;
e. menghitung jumlah surat suara termasuk jumlah cadangan surat suara sebanyak 2,5%
(dua setengah persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap
untuk TPS; dan
f. mengumumkan jumlah pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap
untuk TPS yang bersangkutan;
- 15 -(2) Kegiatan Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f dibantu oleh Anggota KPPS lainnya serta disaksikan oleh Pengawas
Pemilu Lapangan, pemantau, dan warga masyarakat serta saksi pasangan calon.
(3) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua
KPPS memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai :
a. tujuan pemberian suara;
b. pemeriksaan surat suara oleh pemilih di bilik pemberian suara;
c. pemilih pada waktu memberikan suara dalam keadaan menghadap ke meja Ketua
KPPS dan saksi pasangan calon;
d. cara memberikan suara yang benar pada surat suara;
e. kesempatan penggantian surat suara bagi yang menerima surat suara rusak atau surat
suara yang keliru dicoblos hanya sebanyak satu kali dan pemeriksaannya dilakukan
oleh pemilih dihadapan Ketua KPPS;
f. sah dan tidak sah suara pada surat suara; dan
g. pemberian tanda khusus/tinta pada jari-jari tangan pemilih setelah pemilih
memberikan suara.
(4) Penjelasan Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan 1 (satu)
kali.
Pasal 27
(1) Ketua KPPS dalam memberikan penjelasan kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) huruf f, mengenai surat suara yang dinyatakan sah ditentukan sebagai
berikut :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS ; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasangan calon;
atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama
pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kolom yang memuat
nomor, foto dan nama pasangan calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu kolom yang memuat nomor, foto, dan nama
pasangan calon.
(2) Hasil pencoblosan surat suara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), suaranya dinyatakan tidak sah.
Pasal 28
(1) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), KPPS
melaksanakan kegiatan berikutnya, yaitu :
- 16 -a. Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk
pemilih yang akan dipanggil;
b. Apabila pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap untuk TPS tidak membawa
kartu pemilih, permilih yang bersangkutan menyerahkan surat pemberitahuan serta
memperlihatkan identitas sah lainnya kepada Ketua KPPS;
c. memanggil pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan
kehadiran pemilih, dan pemilih yang bersangkutan menyerahkan surat pemberitahuan
untuk memberikan suara kepada Ketua KPPS serta memperlihatkan kartu pemilih;
d. Anggota KPPS kedua mencocokkan nomor dan nama pemilih tersebut dengan nomor
dan nama yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS. Apabila cocok di
depan nomor dan nama pemilih pada daftar pemilih tetap untuk TPS diberi tanda “V”;
dan
e. Ketua KPPS memberikan 1 (satu) lembar surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah kepada pemilih dalam keadaan terbuka agar dapat diketahui surat
suara dalam keadaan baik atau rusak.
(2) KPPS dalam kegiatan pemungutan suara di TPS, wajib mendahulukan melayani terhadap
pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk TPS.
Pasal 29
(1) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya
di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di
TPS lain dengan menunjukkan kartu pemilih atau surat keterangan pindah memilih,
dengan ketentuan :
a. apabila surat suara di TPS yang bersangkutan masih tersedia; dan
b. apabila surat suara di TPS yang bersangkutan tidak tersedia, pemilih yang
bersangkutan dapat memberikan suara di TPS terdekat yang masih tersedia surat
suara.
(2) Anggota KPPS kedua mencatat nama pemilih, nomor kartu pemilih, dan asal TPS
terhadap pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam formulir Model C-8 KWK.
Paragraf Ketiga
Pemberian Suara
Pasal 30
(1) Pemilih yang telah menerima surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf d, menuju bilik pemberian suara untuk memberikan suara.
(2) Dalam memberikan suara, pemilih mencoblos salah satu pasangan calon pada kolom foto
pasangan calon yang disediakan dalam surat suara.
(3) Sebelum mencoblos surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat suara
diletakkan dalam keadaan terbuka lebar-lebar di atas alas pencoblosan surat suara,
selanjutnya surat suara dicoblos dengan alat pencoblos yang disediakan.
- 17 -(4) Pemilih dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara, karena
akan berakibat suaranya menjadi tidak sah.
(5) Setelah mencoblos surat suara, pemilih melipat kembali surat suara seperti semula
sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap dalam keadaan terlihat, dan tanda coblosan tidak
dapat dilihat.
(6) Pemilih setelah memberikan suaranya, menuju ke tempat kotak suara dan
memperlihatkan kepada Ketua KPPS, selanjutnya surat suara dimasukkan ke dalam kotak
suara.
(7) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sebelum keluar TPS wajib diberikan tanda
khusus (tinta) pada salah satu jari tangan.
Pasal 31
(1) Ketentuan pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, berlaku bagi pemilih
tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain.
(2) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat
memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas
permintaan pemilih yang bersangkutan.
(3) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang dibantunya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 32
(1) Untuk keperluan bantuan petugas KPPS atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa,
atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2),
Ketua KPPS menugaskan Anggota KPPS kelima dan Anggota KPPS keenam untuk
memberikan bantuan menurut cara sebagai berikut :
a. pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS kelima dan Anggota KPPS keenam
membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pencoblosan surat suara
dilakukan oleh pemilih sendiri; dan
b. pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan tunanetra, Anggota KPPS
kelima membantu melakukan pencoblosan surat suara sesuai kehendak pemilih
dengan disaksikan oleh Anggota KPPS keenam;
(2) Untuk bantuan orang lain atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang
mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2),
- 18 -pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri dengan bantuan orang lain
tersebut.
(3) Anggota KPPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang
mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dengan menandatangani surat
pernyataan dengan menggunakan formulir Model C-7 KWK.
Pasal 33
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang
diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS
menunggu giliran untuk memberikan suara serta Anggota KPPS, saksi pasangan calon
yang membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS yang bersangkutan
serta pemilih dari TPS lain.
(2) Setelah semua Anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai memberikan suaranya, Ketua KPPS
mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara
telah selesai dan dilanjutkan acara pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
Pasal 34
KPPS tidak dibenarkan mengadakan penghitungan suara, sebelum pukul 13.00 waktu
setempat.
BAB III
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Persiapan
Pasal 35
Sebelum pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Ketua KPPS dibantu oleh semua Anggota
KPPS melakukan kegiatan :
a. mengatur susunan tempat penghitungan suara termasuk memasang formulir Model C-2
KWK berukuran besar, dan tempat duduk saksi diatur sedemikian rupa, sehingga
pelaksanaan penghitungan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan
penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik pembungkus serta segel Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan peralatan TPS lainnya; dan
- 19 -c. menempatkan kotak suara di dekat meja pimpinan KPPS serta menyiapkan anak
kuncinya.
Pasal 36
(1) Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai
dengan selesai.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS
menghitungan:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap untuk
TPS;
c. jumlah pemilih dari TPS lain;
d. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
e. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos;
(3) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan di TPS oleh KPPS
dan dapat dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau,
dan warga masyarakat.
(4) Penggunaan surat suara tambahan dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara dan ditanda tangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPPS.
(5) Saksi pasangan calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkan
kepada Ketua KPPS.
(6) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara yang
memungkinkan saksi pasangan calon, pengawas pemilu lapangan, pemantau, dan warga
masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(7) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya
penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 37
Penghitungan suara di TPS dilaksanakan segera setelah selesai persiapan penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
- 20 -Pasal 38
(1) Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS untuk pelaksanaan penghitungan
suara di TPS.
(2) Dalam hal KPPS terdiri dari 7 (tujuh) anggota, pembagian tugas ditetapkan :
a. Ketua KPPS dengan dibantu Anggota KPPS kedua dan Anggota KPPS ketiga
memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
b. Anggota KPPS ketiga bertugas mencatat jumlah pemilih, surat suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C-1 KWK;
c. Anggota KPPS keempat dengan dibantu Anggota KPPS kelima, bertugas mencatat
hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS
dengan menggunakan formulir hasil penghitungan suara di TPS (Model C-2
KWK) ukuran besar;
d. Anggota KPPS keenam, bertugas menyusun surat suara yang sudah diteliti oleh Ketua
KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon; dan
e. Anggota KPPS ketujuh, bertugas melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua KPPS,
antara lain merangkap menjadi petugas keamanan TPS.
(3) Dalam hal KPPS terdiri dari 6 (enam) orang anggota, pembagian tugas antara keenam
orang anggota tersebut adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Dalam hal KPPS terdiri dari 5 (lima) orang anggota, pembagian tugas antara lima orang
anggota tersebut adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d.
Pasal 39
(1) Dalam pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS,
melakukan kegiatan :
a. menyatakan pelaksanaan pemungutan suara di TPS ditutup, dan pelaksanaan
penghitungan suara di TPS dimulai;
b. membuka kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir;
c. mengeluarkan surat suara dari kotak suara satu demi satu dan meletakkan di meja
KPPS;
d. menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang
hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan;
e. membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan yang terdapat pada surat
suara, dan mengumumkan kepada yang hadir perolehan suara untuk setiap pasangan
calon yang dicoblos;
f. mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf e
dengan menggunakan formulir catatan penghitungan suara (Model C-2 KWK); dan
g. memutuskan apabila suara yang diumumkan berbeda dengan yang disaksikan oleh
yang hadir dan/atau saksi pasangan calon.
(2) Ketua KPPS dalam meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada
surat suara mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
- 21 -Pasal 40
Pemilih dengan sepengetahuan KPPS dapat hadir pada penghitungan suara di TPS, dan
kehadirannya tidak dibenarkan mengganggu proses penghitungan suara di TPS.
Pasal 41
(1) Saksi Pasangan Calon, Pegawas Pemilu Lapangan, wartawan, dan warga masyarakat
sebagai pemilih yang hadir dapat menyaksikan proses penghitungan suara di TPS.
(2) Warga masyarakat melalui Saksi Pasangan Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal tidak terdapat Saksi Pasangan Calon di TPS, keberatan warga masyarakat
sebagai pemilih dapat disampaikan langsung kepada Ketua KPPS.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh Saksi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Keberatan Saksi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dicatat dengan
menggunakan formulir Model C-3 KWK.
(6) Apabila tidak ada keberatan Saksi Pasangan Calon atau warga masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) atau tidak terdapat kejadian khusus yang
berhubungan dengan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, Ketua
KPPS tetap mengisi formulir Model C-3 KWK dengan tulisan ”NIHIL” pada formulir
Model C-3 KWK.
Pasal 42
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui Saksi Pasangan Calon terhadap proses
penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak menghalangi proses
penghitungan suara di TPS.
Pasal 43
Setelah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Ketua KPPS dengan dibantu oleh
Anggota KPPS keempat melakukan kegiatan :
a. menyusun/menghitung dan memisahkan surat suara yang sudah diperiksa dan
dinyatakan sah untuk masing-masing pasangan calon dan memasukkan ke dalam sampul
yang disediakan; dan
b. menyusun/menghitung dan memisahkan surat suara yang sudah diperiksa dan
dinyatakan tidak resmi atau dipalsukan, serta surat suara yang suaranya tidak sah,
kemudian memasukkan ke dalam sampul yang disediakan.
- 22 -Pasal 44
(1) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara beserta
lampirannya yang berisi laporan kegiatan pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara yang
memuat rincian hasil penghitungan suara di TPS.
(2) Berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang Anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh Saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan
dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan kedalam kotak suara yang pada
bagian luar ditempel label atau segel.
(4) Setiap lembat Berita Acara dan Sertifikat ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan
calon yang hadir.
Pasal 45
(1) Berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dimasukkan ke dalam kotak suara, pada bagian luar
ditempel label serta segel.
(2) KPPS menyerahkan kotak suara yang telah dikunci dan disegel, berisi Berita Acara,
sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
dengan menggunakan surat pengantar/tanda terima (Model C-8 KWK).
Pasal 46
(1) KPPS wajib memberikan salinan Berita Acara (Model C KWK), Cacatan Hasil
Penghitungan Suara (Model C-1 KWK), dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara
(Lampiran Model C-1 KWK) kepada saksi masing-masing pasangan calon yang hadir,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu)
rangkap serta menempelkan 1 (satu) rangkap Lampiran Model C-1 KWK di tempat umum.
(2) KPPS selain memberikan salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara dan
menempelkan Lampiran Model C-1 KWK di tempat umum dengan cara menempelkannya
pada TPS dan/atau lingkungan TPS, KPPS juga menyampaikan Lampiran Model C-1
KWK kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS di wilayah kerja PPS dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman desa/
kelurahan.
(3) Salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara disampaikan kepada masing-masing saksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa hasil foto
copy atau salinan yang ditulis dengan tangan.
- 23 -(4) Apabila salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditulis dengan tangan, salinan tersebut disusun oleh Ketua dan
Anggota KPPS yang bersangkutan.
BAB IV
PENGHITUNGAN SUARA DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG
Pasal 47
Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan :
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. Saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau, dan warga masyarakat
tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain, diluar tempat dan waktu yang telah
ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara tidak
sah.
Pasal 48
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan
hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diiulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat satu
atau lebih dari keadaan :
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau
menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan ;
c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu, pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh
pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS.
Pasal 49
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan
Pasal 48 diputuskan oleh PPK dalam rapat pleno PPK dengan Keputusan PPK dan
dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
- 24 -Pasal 50
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di PPS atau
kantor Desa/Kelurahan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
(1) Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani
hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tinggal di
perahu atau bekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu, KPU
Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS khusus.
(2) Pada TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk KPPS yang keanggotaannya
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri dari
seorang Ketua dan Anggota-anggota, yang berasal dari PPS tempat TPS khusus tersebut
dibentuk.
(3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh PPS yang wilayah
kerjanya meliputi TPS khusus tersebut.
(4) Ketua KPPS untuk TPS khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih dari dan oleh
Anggota KPPS.
(5) Pembagian kerja diantara Anggota KPPS untuk TPS khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ditentukan oleh Ketua KPPS.
Pasal 52
(1) Di daerah-daerah tertentu bagi pemilih terdaftar penyandang cacat dapat memberikan
suara dengan menggunakan alat bantu yang disediakan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dan
pembentukan TPS bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikoordinasikan antara KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan organisasi
penyandang cacat.
Pasal 53
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 54
Dalam hal kotak suara atau bilik pemberian suara kurang jumlahnya atau tidak memenuhi
persyaratan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat meminjam kotak suara dan/
atau bilik suara pada KPU Kabupaten/Kota terdekat atau menetapkan pengadaan tambahan
atau perbaikan kotak suara.
- 25 -Pasal 55
Ketentuan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan ini, berlaku untuk tata cara pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS apabila terjadi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Putaran Kedua.
Pasal 56
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara
d TPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan ini, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008.
(2) Pengadaan formulir untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di
TPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 57
Pelanggaran terhadap ketentuan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dengan berpedoman kepada Peraturan ini dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan
KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 59
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara, dinyatakan
tidak berlaku.
- 26 -Pasal 60
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar