Senin, 06 Juni 2011

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 73 TAHUN 2009

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 73 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN
PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SERTA
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PELANTIKAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa
tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam
penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai
dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyusun
dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf h, huruf i, dan huruf j,
ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf j dan huruf k, ketentuan Pasal 44
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta ketentuan Pasal 47
huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta
mengatur ketentuan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mengenai
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan
Panitia Pemungutan Suara;
- 2 -d. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (8), Pasal 85 ayat (8), Pasal 87 ayat (1)
dan ayat (4), dan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 mengatur mengenai jangka waktu paling lambat
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemungutan Suara,
Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pedoman Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
- 3 -7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4865);
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun
2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009
tentangPedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
14. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di
Tempat Pemungutan Suara;
Memperhatikan : 1. Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29 sampai
dengan 30 Oktober 2009;
- 4 -2. Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2 November
2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN TATA CARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN
SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN,
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI
PEMILIHAN UMUM PROVINSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS, adalah penyelenggara
Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat Kecamatan, Desa/
Kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara.
5. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih
memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.
6. Partai politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 5 -7. Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang
secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan
calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan.
9. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan
Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan adalah Pengawas Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007.
10. Kotak suara dan bilik suara adalah kotak suara dan bilik suara yang digunakan pada
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Saksi adalah Saksi Pasangan Calon, yaitu seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat
secara tertulis dari tim kampanye pasangan calon yang bersangkutan untuk bertugas
menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK.
12. Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/
Kota.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman kepada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggaran Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektifitas.
- 6 -BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 3
(1) PPS setelah menerima sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara (Lampiran Model C-1
KWK) serta kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS di wilayah kerjanya :
a. mengumumkan hasil penghitungan suara (Lampiran Model C-1 KWK) dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya, dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman
desa/kelurahan atau sebutan lainnya;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kota suara setelah penghitungan suara dan
setelah kotak suara dikunci dan disegel, yaitu tidak membuka, tidak mengubah, tidak
mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, atau tidak menghilangkan
kotak suara;
c. meneruskan kotak suara dari setiap TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari
yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS, yaitu membawa dan
menyampaikan kotak suara kepada PPK yang dapat dilakukan sendiri atau
bekerjasama dengan pihak yang berwenang, serta tidak memiliki kewenangan untuk
membuka kotak suara yang telah dikunci dan disegel oleh KPPS.
(2) Dalam penyampaian kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya yang masih dikunci
dan disegel kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS membuat surat
pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
dalam wilayah kerja PPS, dengan menggunakan formulir Model D4.KWK-KPU dan
formulir berita acara penerimaan kotak suara berkas kelengkapan administrasi dari Panitia
Pemungutan Suara (Model D5-KWK).
BAB III
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Bagian Kesatu
Persiapan
Paragraf 1
Perlengkapan
Pasal 4
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
Kecamatan terdiri atas :
- 7 -a. Formulir-formulir untuk berita acara, sertifikat dan tanda terima;
b. sampul kertas;
c. segel Pemilihan Umum;
d. spidol;
e. ballpoint;
f. lem perekat;
g. ruang rapat;
Pasal 5
(1) Jenis formulir rekapituliasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, terdiri dari :
a. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA-KWK);
b. Rekapitulasi sertifikat Model C1-KWK hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam
wilayah Kelurahan /Desa atau sebutan lainnya (Model DA-A KWK);
c. Rekapitulasi Lampiran Model C1-KWK hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari setiap TPS dalam wilayah Desa /
Kelurahan (Model DA-B-KWK);
d. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA-1 KWK);
e. Rincian perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Panitia Pemilihan Kecamatan (Lampiran Model DA-1 KWK);
f. Catatan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA-2 KWK) ukuran besar; dan
g. Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DA-3-KWK).
h. Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari KPPS melalui PPS (Model DA-4
KWK);
i. Surat Pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan rapat PPK mengenai rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Model DA-5 KWK);
j. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah tingkat PPK dan perlengkapan lainnya kepada KPU Kabupaten/Kota (Model
DA-6 KWK).
(2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk memuat
formulir untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d.
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, digunakan untuk
menyegel dengan cara ditempel pada :
- 8 -a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara berisi berita acara dan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
(4) Spidol untuk mencatat penghitungan suara pada pada formulir DA 2 ukuran besar.
(5) Ballpoint yaitu untuk alat kerja.
(6) Lem perekat digunakan untuk alat perekat sampul kertas dan segel pemilihan umum
setelah rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
(7) Ruang rapat dalam rangka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang memuat
peserta rapat yaitu dari saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah/tim
kampanye, Panwaslu Kecamatan, Pemantau, Ketua PPS serta penempatan kotak suara yang
berisi berita acara Model C KWK) dan sertifikat (Model C1 KWK dan Lampiran C1 KWK)
dari seluruh TPS dalam wilayah kerja PPK.
Paragraf 2
Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari KPPS melalui PPS
Pasal 6
(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model DA-4 KWK.
(2) PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS paling lambat 2 hari setelah
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai atau pada kesempatan
pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sebelum
waktu rapat rekapitulasi di PPK.
(3) Kotak suara yang berisi surat suara, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), disimpan pada tempat yang memadai
dan dapat dijamin kemanannya.
Paragraf 3
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat
Pasal 7
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil
penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
- 9 -(2) PPK menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah
desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat
diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila dalam waktu yang ditentukan PPK belum dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil
penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, PPK tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh desa/kelurahan dalam
wilayah kerja PPK.
Pasal 8
(1) Ketua PPK sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta
rapat yaitu saksi, dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS mengenai pelaksanaan rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK, paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib
penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK,
dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh
pasangan calon / tim kampanye pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat
kecamatan kepada petugas PPK;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
undangan kepada petugas PPK;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. Saksi harus hadir tepat waktu / sebelum rapat dimulai.
f. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di TPS pada wilayah kerja PPS seluruh wilayah
kerja PPK dari awal sampai dengan terakhir.
Paragraf 4
Penyiapan Ruang Rapat
Pasal 9
(1) PPK dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta rapat dan
penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
(Model C KWK) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Model C1 KWK dan Lampiran C1 KWK) dari seluruh TPS untuk
setiap desa/ kelurahan di wilayah kerja PPK.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor PPK tidak memenuhi kapasitas peserta rapat
dan penempatan kotak suara yang berisi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK berkoordinasi dengan Camat
setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas.
- 10 -(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara.
(4) PPK mengadakan koordinasi dengan Camat dan pihak keamanan dalam rangka
pengamanan perlengkapan dan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Paragraf 1
Penyiapan Bahan Rapat
Pasal 10
Selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, PPK menyiapkan bahan rapat antara lain meliputi :
a. kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS untuk tiap-tiap desa/kelurahan di wilayah PPK.
b. perlengkapan administrasi dan sarana hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5); dan ayat (6);
c. daftar hadir peserta rapat;
d. alat tulis kantor.
Pasal 11
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, PPK melakukan
kegiatan sebagai berikut :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk
Saksi dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS diatur sedemikian rupa, sehingga
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua
yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu
formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DA-KWK), sampul
kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya;
c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pada huruf a yang masih
dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan PPK serta menyiapkan anak kuncinya
Paragraf 2
Pembagian Tugas
Pasal 12
(1) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas kepada anggota PPK,
Sekretariat PPK, dan Ketua PPS dalam rangka pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
- 11 -(2) Pembagian tugas Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditentukan :
a. Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
b. Keempat anggota PPK, Personil Sekretariat PPK, dan Ketua PPS membagi tugas masing-masing dalam kegiatan pembacaaan berita acara hasil Penghitungan suara di TPS dalam
setiap desa / kelurahan atau sebutan lainnya, mencatat perolehan suara masing-masing
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyiapkan formulir berita
acara beserta lampirannya.
Paragraf 3
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 13
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno PPK dihadiri saksi pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Panwaslu Kecamatan.
(2) Ketua PPK, memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah berdasarkan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di
TPS beserta lampirannya di wilayah desa / kelurahan.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak
suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Tahap Pertama
1. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk memperlihatkan kotak suara berisi Model C
KWK, Model C1 KWK dan Lampiran C1 KWK yang masih terkunci dan disegel,
kemudian membuka dokumen-dokumen serta membacakan Sertifikat Hasil
Penghitungan suara di TPS yang berisi data pemilih, penggunaan hak pilih, data
penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah yang terdapat dalam
(Model C1 KWK) dan dicatat kedalam formulir Rekapitulasi sertifikat Model C1-KWK hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah Desa / Kelurahan
(Model DA-A-KWK KPU);
2. PPK dibantu oleh PPS membacakan Rincian Hasil Perolehan Suara Sah dan Suara
tidak sah yang berisi perolehan suara tiap pasangan calon Kepala Daerah dan Wsakil
Kepala Daerah (Lampiran C1 KWK dan dicatat dalam formulir Rekapitulasi
Lampiran Model C1-KWK dari setiap TPS dalam wilayah desa / kelurahan (Model
DA-B KWK KPU);
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan secara
berurutan dimulai dari TPS nomor 1 (satu) sampai dengan TPS nomor terakhir dalam
satu wilayah desa / kelurahan sampai selesai.
- 12 -b. Tahap Kedua
1. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi sertifikat Model C1-KWK hasil penghitungan suara dari setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan atau
sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 (Model DA-A
KWK) dan dicatat ke dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan
Kecamatan (Model DA-1 KWK);
2. PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk membacakan Rekapitulasi Lampiran Model C1-KWK hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dari setiap TPS dalam wilayah desa/kelurahan (model DA-B KWK)
dan dicatat dalam Rincian Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dan Suara Tidak Sah di Panitia Pemilihan Kecamatan
(Lampiran Model DA-1 KWK);
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga dicatat dalam formulir Rincian
Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan
suara tidak sah di Panitia Pemilihan Kecamatan ( Model DA-2 KWK) ukuran besar.
4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dilaksanakan secara berurutan
dimulai dari desa/kelurahan pertama sampai desa / kelurahan terakhir.
c. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a dan b, PPK memperhatikan kejadian khusus yang
terjadi dan apabila ada, dicatat dalam Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia
Pemilihan Kecamatan (Model DA-KWK), serta apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat
nihil.
(4) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada PPK.
(5) Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakli Kepala Daerah kepada PPK.
(6) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Paragraf 4
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
Pasal 14
(1) PPK membuat Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK (Model DA-KWK) dan Sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di PPK (Model DA-1 KWK) berdasarkan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3).
- 13 -(2) Berita Acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua
dan seluruh anggota PPK serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian
dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia
menandatangani.
(4) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan di tempat umum atau
ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah PPK.
(5) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tersebut
kepada :
a. saksi yang hadir, sebanyak masing-masing 1 (satu) rangkap;
b. Panwaslu Kecamatan yang hadir, sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. Memasukkan sebnayak 1 (satu) rangkap di tempat umum; dan
d. KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 1 (satu) rangkap.
Pasal 15
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat suara tersegel berisi :
a. Surat Suara, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5).
(2) PPK menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan
surat pengantar Model DA-6 KWK dan Tanda Terima Model DA-7 KWK.
BAB IV
REKAPITULASI PENGHITUNGAN HASIL PEROLEHAN SUARA
DI KABUPATEN/KOTA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Persiapan
Paragraf 1
Perlengkapan
Pasal 16
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU
Kabupaten/Kota terdiri atas :
- 14 -a. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
b. sampul;
c. segel Pemilihan Umum;
d. alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD;
e. ruang rapat; dan
Pasal 17
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a, terdiri dari :
a. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Model DB-KWK);
b. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DB1-KWK)
c. Rincian Perolehan Suara sah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 KWK); dan
d. Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DB2-KWK).
e. Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK (Model DB-3 KWK)
f. Surat Pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan rapat KPU Kabupaten/Kota
mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DB-4 KWK)
g. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil perolehan
suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat KPU
Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi (Model DB-5 KWK).
(2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b digunakan untuk memuat formulir
untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c digunakan untuk
menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk disampaikan kepada KPU Provinsi.
(4) Alat tulis kantor termasuk komputer dan LCD sebagai pendukung rapat;
(5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota;
Paragraf 2
Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari Panitia Pemilihan Kecamatan
Pasal 18
(1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
- 15 -perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat
Kecamatan serta surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berita acara
pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dari TPS seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan dibuatkan berita acara, dengan menggunakan formulir
Model DB-3 KWK.
(2) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil
penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai atau pada kesempatan pertama untuk
wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas sampai dengan sebelum
rekapitulasi di Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.
(3) Kotak suara yang berisi surat suara dan hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan
pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Paragraf 3
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat
Pasal 19
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil
penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dari PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(2) KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal acara pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan
membagi jumlah Kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga
rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila dalam waktu yang ditentukan KPU Kabupaten/Kota belum dapat menyelesaikan
rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh kecamatan dalam wilayah
kerja KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) KPU Kabupaten/Kota sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan
kepada peserta rapat yaitu saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta PPK mengenai
pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/
Kota, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib
penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
Kabupaten/Kota, dicantumkan ketentuan :
- 16 -a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani pasangan
calon /tim kampanya pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota dan undangan rapat kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
undangan kepada petugas di KPU Kabupaten/Kota;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat;
e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai.
Paragraf 4
Persiapan Ruang Rapat
Pasal 21
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas
peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Kabupaten/Kota tidak memenuhi
kapasitas peserta rapat dan penempatan kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPK, KPU Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang
memenuhi kapasitas dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak
keamanan dalam rangka pengamanan perlengkapan dan kotak suara yang berisi hasil
penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari TPS,
serta hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Paragraf 1
Penyiapan Bahan Rapat
Pasal 22
Selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, KPU Kabupaten/Kota menyiapkan bahan rapat antara lain meliputi :
a. kotak suara yang berisi Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta
Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di PPK;
- 17 -b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, LCD Projector.
Pasal 23
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU
Kabupaten/Kota melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk
Saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Panwaslu Kabupaten
serta Ketua PPK diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu
formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DB-KWK), sampul
kertas/kantong plastik pembungkus serta segel, dan peralatan lainnya;
c. menempatkan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada huruf a yang masih
dikunci dan disegel di dekat meja pimpinan rapat serta menyiapkan anak kuncinya.
Paragraf 2
Pembagian tugas
Pasal 24
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
(2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota,
diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan
kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.
Paragraf 3
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 25
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilaksanakan dalam rapat
pleno KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata
cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di PPK beserta lampirannya.
- 18 -(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan sesuai dengan jadwal
waktu untuk wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dengan kegiatan
sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara, meneliti dan membaca dengan jelas
Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model
DA-1 KWK), dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Model DB-1 KWK).
b. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan jelas, rincian perolehan suara sah
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan suara tidak sah di
Panitia Pemilihan Kecamatan (Lampiran Model DA-1 KWK), dan dicatat dalam Rincian
Perolehan Suara sah pasangan salon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan
suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB-1 KWK).
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara
berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap PPK secara berurutan sampai
selesai.
d. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, KPU
Kabupaten/Kota mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir kejadian
khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB-2 KWK),
apabila tidak ada kejadian-kejadian khusus dicatat nihil.
(4) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU
Kabupaten/Kota.
(5) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota.
(6) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Paragraf 2
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
Pasal 26
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Model DB-KWK) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DB-1
KWK).
- 19 -(2) Berita Acara dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap KPU
Kabupaten/Kota kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir, tetapi tidak
bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani
oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(4) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan
sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. pengawas Pemilu; dan
c. ditempel di tempat umum.
Pasal 27
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang
mudah di akses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU
Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi yang hadir, Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota,
Pemilu, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, paling lambat 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupeten/
Kota untuk menentukan pasangan calon terpilih.
(3) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada DPRD Kabupaten/Kota setelah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
(4) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke
Mahkamah Konstitusi, KPU kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada
DPRD Kabupaten/Kota berkenaan adanya keberatan tersebut.
(5) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilihan Umum, KPU
Kabupaten/Kota melaksankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dengan ketentuan :
a. dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon ditolak, KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 3
(tiga) hari setelah menerima salinan putusan.
- 20 -b. Dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon diterima sebagian atau
seluruhnya maka :
1) apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Kabupaten/Kota
melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta
berlaku ketentuan ayat (5) huruf a;
2) apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan :
a) putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditentukan;
b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi;
d) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
kepada KPU Provinsi, menggunakan surat pengantar Model DB-5 KWK dan kepada saksi
pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibuatkan tanda terima Model DB-6 KWK.
(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak
suara yang berisi surat suara dan berita acara (Model C )dan Sertifikat hasilpenghitungan
suara (Model C1 KWK dan Lampiran C1 KWK) di TPS dari KPPS melalui PPS, dan Berita
Acara (Model DA KWK) dan sertifikat hasil penghitungan suara (Model DA-1 KWK dan
Lampiran DA-1 KWK) di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 setelah
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB IV
REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
Bagian Kesatu
Persiapan
Paragraf 1
Perlengkapan
Pasal 30
Jenis perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
Provinsi terdiri atas :
a. formulir untuk berita acara dan sertifikat;
b. sampul kertas;
c. segel Pemilihan Umum;
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer dan LCD Proyektor; dan
e. ruang rapat.
- 21 -Pasal 31
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a terdiri dari:
a. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DC-KWK);
b. Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model DC1-KWK);
b. Rincian Perolehan Suara sah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan suara tidak sah di KPU Provinsi (Lampiran Model DC-1 KWK); dan
c. Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Model DC2-KWK).
d. Berita acara Penerimaan Hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dari KPU Kabupaten/Kota (Model DC-3 KWK);
e. Surat Pemberitahuan waktu dan tempat pelaksanaan rapat KPU Provinsi mengenai
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Model DC-4 KWK);
f. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tingkat Provinsi (Model DC-5 KWK).
(2) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b digunakan untuk memuat formulir
untuk berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Segel Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c digunakan untuk
menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Alat tulis kantor termasuk komputer, printer, dan LCD proyektor sebagai pendukung
rapat.
(5) Ruang rapat untuk melaksanakan rapat rekapitulasi di KPU Provinsi.
Paragraf Kedua
Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari KPU Kabupaten/Kota
Pasal 32
(1) KPU Provinsi menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dalam sampul tersegel dari KPU Kabupaten/Kota.
(2) Penerimaan berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
menggunakan berita acara Model DC-3 KWK.
- 22 -(3) KPU Provinsi sudah harus menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan rekapitulasi
hasil perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota selesai atau pada kesempatan pertama
untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas.
Paragraf 3
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat
Pasal 33
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Provinsi dilaksanakan selambat-lambatnya
3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan
suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
(2) KPU Provinsi menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi
jumlah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi, sehingga rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1) KPU Provinsi sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta
rapat yaitu saksi dan Panwaslu Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota mengenai
pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Provinsi, paling lambat 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib
penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi,
dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh
pasangan calon/tim kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat
Provinsi dan undangan rapat kepada petugas di KPU Provinsi;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
undangan kepada petugas di KPU Provinsi;
c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat;
d. tempat pelaksanaan rapat.
e. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai.
Paragraf 4
Penyiapan Ruang Rapat
Pasal 35
(1) KPU Provinsi dalam menyiapkan ruang rapat harus memperhatikan kapasitas peserta
rapat, yaitu saksi dan Panwaslu Provinsi.
- 23 -(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Provinsi tidak memenuhi kapasitas
peserta rapat, KPU Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain
setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) sudah disiapkan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara.
(4) KPU Provinsi mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan pihak
keamanan dalam rangka pengamanan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta hasil rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Paragraf 1
Penyiapan Bahan Rapat
Pasal 36
Selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, KPU Provinsi menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a. Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat;
d. alat tulis kantor termasuk komputer, printer, dan LCD Projector.
Pasal 37
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi
melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk
Saksi dan Panwaslu Provinsi serta Ketua KPU Kabupaten/Kota diatur sedemikian rupa,
sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh
semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah
digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu
formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC-KWK), sampul kertas,
segel, dan peralatan lainnya.
- 24 -Paragraf 2
Pembagian Tugas
Pasal 38
(1) KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan
suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi, diatur sehingga
setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam
kelompok kerja tersebut.
Paragraf 3
Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 39
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi yang dihadiri saksi dan
Panwaslu Provinsi.
(2) Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota beserta
lampirannya.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka
sampul tersegel yang berisi Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dengan kegiatan sebagai berikut :
a. KPU Provinsi meneliti Berita Acara (Model DB KWK) dan Sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Model DB-1 KWK); dan dicatat dalam Sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Model DC-1 KWK).
b. KPU Provinsi meneliti Rincian Perolehan Suara sah pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dan suara tidak sah di KPU Kabupaten/Kota (Lampiran Model
DB-1 KWK) dan dicatat dalam Rincian Perolehan Suara sah pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan suara tidak sah di KPU Provinsi (Lampiran
Model DC-1 KWK).
- 25 -c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara
berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
d. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a, huruf b, dan huruf c, KPU Provinsi mencatat
kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir Kejadian khusus yang berhubungan
dengan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah ( Model DC-2 KWK) dan apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat “NIHIL”.
(4) Panwaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah kepada KPU Provinsi.
(5) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi.
(6) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Paragraf 2
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
Pasal 40
(1) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC KWK dan Model DC-1 KWK).
(2) Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh
anggota KPU Provinsi serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap KPU Provinsi, kemudian
dimasukkan kedalam sampul dan disegel.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan/atau saksi, tetapi tidak bersedia
menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi
dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir yang
bersedia menandatangani.
(4) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) rangkap rekapitulasi berita acara dan sertifikat
penghitungan suara di KPU Provinsi, untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. pengawas Pemilu; dan
c. ditempel di tempat umum.
- 26 -Pasal 41
KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses
oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Provinsi.
Pasal 42
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah menbuat berita acara dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling
lambat 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk menetapkan
pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada DPRD Provinsi setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke
Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Provinsi
berkenaan adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU Provinsi
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan :
a. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan
pemohon ditolak, KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih
paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan;
b. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan
pemohon diterima sebagian atau seluruhnya, maka :
1) apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Provinsi melaksankan
putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku
ketentuan ayat (4) huruf a;
2) apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Provinsi melaksanakan :
a) putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditetapkan;
b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan
d) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
BAB VI
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Pasal 43
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara
di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
- 27 -(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi
dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau
kurang mendapatkan penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi, pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
secara jelas; dan/atau
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari
yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi atau Panwaslu
kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk
dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan
KPU Provinsi yang bersangkutan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi
harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
(5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan yang
mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan dilaksanakan
paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan
PPK, atau KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi.
Pasal 44
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang
diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, atas usul saksi tingkat Kabupaten/Kota, saksi tingkat
Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
untuk PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, atas usul saksi tingkat Provinsi, saksi
pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/
Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/
atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang diterima oleh KPU, atas usul saksi pasangan calon tingkat pusat, saksi tingkat
Provinsi, Bawaslu, atau panitia pengawas Pemilu Provinsi, KPU melakukan pembetulan
- 28 -data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat
pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU Provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), saksi pasangan
calon atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dapat
mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
Pasal 46
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, saksi tingkat Kabupaten/Kota dan saksi
tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
untuk PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi tingkat Provinsi dan saksi tingkat
Kabupaten/Kota, panitia pengawas Pemilu Provinsi, atau panitia pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan
dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU Provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang diterima oleh KPU, saksi tingkat pusat dan saksi tingkat Provinsi, Badan
Pengawas Pemilu, atau panitia pengawas Pemilu Provinsi, maka KPU melakukan
pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang
bersangkutan.
BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PELANTIKAN
Bagian Kesatu
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan
Pasal 47
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
- 29 -(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan
pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada
yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan
putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan
calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga pasangan
calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih dari satu
pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih
luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak
pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU
Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 48
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah
terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur dan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala
daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah kepada DPRD, berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam rapat
paripurna DPRD.
(4) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon
perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada
DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(5) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a),
dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
- 30 -(tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan tata tertib DPRD, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak
dinyatakan berhalangan tetap.
(6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota untuk disahkan dan selanjutnya dilantik
menjadi wakil kepala daerah.
Pasal 49
(1) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah
terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur dan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala
daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam rapat
paripurna DPRD.
(4) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon
perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada
DPRD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
(5) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a),
dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4
(tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan
berhalangan tetap.
(6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi calon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik
menjadi wakil kepala daerah.
Pasal 50
(1) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berhalangan
tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
dinyatakan berhalangan tetap.
- 31 -(2) Dalam hal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang berasal dari
calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua
dan ketiga diusulkan KPUD kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil
kepala daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(3) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (1a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.
(4) Hasil pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur/wakil gubernur dan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi pasangan calon bupati/wakil bupati
atau pasangan calon walikota/wakil walikota, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik
menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah.
Pasal 51
(1) DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD Provinsi dan
dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(2) DPRD kabupaten/kota mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan
calon Walikota/Wakil Walikota terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan
pasangan calon terpilih dari KPUD ka bupaten/kota dan dilengkapi berkas pemilihan
untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(3) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 52
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan
oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau pasangan calon
Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 53
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
- 32 -(2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden.
(2) Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku
jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dalam
Rapat Paripurna DPRD.
(4) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan di gedung
DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang
dipandang layak untuk itu.
(5) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota,
dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan
pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat
dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian selambat-lambatnya 1
(satu) minggu setelah tanggal pelantikan.
Bagian Kedua
Pelantikan
Pasal 55
Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib DPRD.
- 33 -Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara
pemilihan, KPUD menyampaikan laporan untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan
kepada DPRD dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
(2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPUD menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima KPUD dari APBD
kepada DPRD.
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau
aparat pengawas fungsional lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 57
Ketentuan tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, berlaku untuk tata cara
pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi apabila terjadi dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran
Kedua.
Pasal 58
Pelanggaran terhadap ketentuan penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 59
(1) Penyimpanan Dokumen Berita Acara beserta lampiran dan alat kelengkapan
penghitungan suara yang ada di PPK disimpan di Kantor Kecamatan.
(2) Penyimpanan Berita Acara tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah PPS dan PPK dibubarkan.
Pasal 60
Bentuk dan jenis formulir penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan
Peraturan ini.
- 34 -Pasal 61
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga
keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten/
Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota.
(2) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga
keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota,
dan KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) KPU Provinsi dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam
penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi.
(4) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat
Kabupaten/Kota.
(5) PPK dapat menjalin kerjasama dengan Camat dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi
penghitungan suara pada tingkat PPK.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pedoman
teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/
Kota, dan PPK dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman
kepada Peraturan ini.
Pasal 63
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dinyatakan
tidak berlaku.
- 35 -Pasal 64
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
Lampiran : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 73 TAHUN 2009
Tanggal : 3 Desember 2009
SURAT PENGANTAR
Perihal :
Bersama ini disampaikan Berita Acara Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS dan lampirannya (dalam kotak suara yang
masih dikunci dan disegel) di wilayah :
Desa/Kelurahan : .....................................................
Kecamatan : .....................................................
Kabupaten/Kota : .....................................................
Provinsi : .....................................................
Dengan rincian :
1. Jumlah TPS : ..................................... (lengkap/belum lengkap) *)
2. Jumlah Kotak Suara : ..................................... (..................................)
dalam keadaan masih dikunci dan disegel.
.............................., ........................... 2007
YANG MENYERAHKAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,
( ................................................... )
NAMA JELAS
YANG MENERIMA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
( ................................................... )
NAMA JELAS
KETERANGAN :
1) *) Coret yang tidak perlu, dan alasannya apabila tidak lengkap.
2) Dibuat 2 rangkap, untuk :
- PPS 1 rangkap; dan
- PPK 1 rangkap.
Kepada
Yth. Ketua PPK ................................
di ..............................................
.............................................
Penyampaian Berita Acara
Pemungutan dan Penghitungan
suara di TPS dalam wilayah kerja
PPS ..........................................
Model D4.KWK-KPU
Pasal 47 huruf k, huruf l,
dan huruf m Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA
Tdt.
PROF. DR. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
(Diisi berdasarkan formulir Model C1-KWK)
DESA/KELURAHAN : _____________________________________________KECAMATAN : ______________________________________________
KABUPATEN : _____________________________________________PROVINSI : ______________________________________________
TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
A.
1. LK
PR
JML
a. LK
REKAPITULASI SERTIFIKAT MODEL C1 - KWK HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH DESA/KELURAHAN
JUMLAH
PINDAHANNO. URAIAN
DATA PEMILIH DAN PENGGUNAAN HAK PILIH
Jumlah
Akhir/
Pindahan
Jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap
(1a + 1b)
Jumlah Pemilih dalam DPT yang
Logo Daerah MODEL
DA -A-KWK KPU
LK
PR
JML
b. LK
PR
JML
2. LK
PR
JML
B. DATA SURAT SUARA
1. Jumlah seluruh surat suara yang diterima (1a + 1b)
a. Jumlah surat suara yang diterima sesuai DPT
b Jlh t d (2%DPT)
Jumlah Pemilih dari TPS lain (dicatat Daftar
Pemilih Tambahan)
yg
menggunakan hak pilih
Jumlah Pemilih dalam DPT yang tidak
menggunakan hak pilih
Logo Daerah MODEL
DA -A-KWK KPU
b. Jumlah surat suara cadangan (2% x DPT)
2. Jumlah surat suara yang digunakan (2a + 2b + 2c)
a.
b.
c.
3. Jumlah seluruh sisa surat suara (B1 + B2)
Jumlah surat suara yang digunakan oleh
Pemilih dalam DPT
Jumlah surat suara yang digunakan oleh
Pemilih dari TPS lain.
Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh
Pemilih karena rusak dan salah dalam
mencoblos
Logo Daerah MODEL
DA -A-KWK KPU
TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS TPS
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
C.
D.
1.
2 Suara tidak sah
3 Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah
PENGGUNAAN SURAT SUARA CADANGAN
DATA SUARA SAH/TIDAK SAH
Suara sah seluruh pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
NO. URAIAN JUMLAH
PINDAHAN
Jumlah
Akhir/
Pindahan
- 2 -PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
NO JABATAN NAMA TANDA
TANGAN NO NAMA NAMA PASANGAN
CALON
TANDA
TANGAN
1. KETUA PPK 1.
2. ANGGOTA 2.
3. ANGGOTA 3.
4. ANGGOTA 4.
5. ANGGOTA 5.

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SAKSI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
NO JABATAN NAMA TANDA
TANGAN NO NAMA NAMA PASANGAN
CALON
TANDA
TANGAN
1. KETUA PPK 1.
2. ANGGOTA 2.
3. ANGGOTA 3.
4. ANGGOTA 4.
5. ANGGOTA 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar