KOMISI PEMILIHAN UMUM
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 62 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan
Pasal 10 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota merencanakan program, anggaran, dan jadwal
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi
dan kabupaten/kota;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf v dan Pasal 10 ayat (3) huruf v
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi dan/atau undang-undang;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
- 2 -Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) ;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4865);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun
2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
2008;
- 3 -Memperhatikan : 1. Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29 sampai
dengan 30 Oktober 2009;
2. Keputusan rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2 November
2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
Rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum.
4. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPK, PPS, KPPS adalah Panitia yang bersifat
sementara yang bertugas membantu KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam
Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan,
di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya, dan ditempat pemungutan suara (TPS).
5. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selanjutnya disebut PPDP adalah petugas yang
diangkat PPS untuk membantu penyusunan daftar pemilih di tiap desa/kelurahan dan
bersifat sementara.
- 4 -6. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah
Panitia yang bersifat sementara dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah
Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan atau sebutan lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 2
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU
membentuk Peraturan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
(3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupate/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang
ditetapkan oleh KPU.
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 3
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggaraan;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsional;
i. akuntabilitas;
j. efisiensi; dan
k. efektifitas.
- 5 -BAB III
PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 4
Kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
meliputi :
a. Masa Persiapan;
b. Tahap Pelaksanaan; dan
c. Penyelesaian.
Pasal 5
Kegiatan Masa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
a. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
b. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempedomani Peraturan
KPU meliputi :
1. Non Tahapan :
a) Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
b) Tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS;
c) Pemantau dan tata cara pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
d) Sosialisasi dan penyampaian informasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
e) Norma, standar, prosedur, dan kebutuhan serta pendistribusian perlengkapan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
f) Pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
g) Audit dana kampanye peserta Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Tahapan pelaksanaan peraturan :
a) Tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b) Tata cara pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c) Tata cara kampanye dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
d) Tata Cara Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e) Tata Cara Penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
3. Tahapan pelaksanaan keputusan :
a) Format rekapitulasi jumlah dan daftar pemilih di TPS, PPS, dan PPK untuk
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota atau
jumlah pemilih terdaftar di TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota untuk
pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur;
- 6 -b) Format jumlah petugas pemutakhiran data pemilih, TPS, PPS, dan PPK untuk
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota atau
jumlah petugas pemutakhiran data pemilih, TPS, PPS, PPK, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur;
c) Format kartu pemilih, jenis formulir untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih,
pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan
pasangan calon terpilih;
d) Penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani;
e) Format pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
f) Format kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye;
g) Penetapan jadwal, bentuk, tempat, dan waktu kampanye;
h) Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara;
i) Format bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara serta kelengkapan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
j) Format rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota atau KPU
Provinsi;
k) Format pengumuman pasangan calon terpilih.
4. Pembentukan Panitia Pengawas;
5. Pembentukan/pengangkatan dan pelatihan PPK, PPS, dan KPPS dan petugas
pemutakhiran data pemilih (PPDP);
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau;
7. Sosialisasi informasi/pendidikan pemilih kepada masyarakat;
8. Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan
Kepala Daerah.
9. Menerima pemberitahuan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
10. Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan pelaksana
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat PPK, PPS, dan
KPPS, dihadiri oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta PPK, PPS.
Pasal 6
Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2,
meliputi :
a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
1. Penerimaan daftar potensi pemilih pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dari pemerintah daerah;
2. Penyampaian/penyerahan Daftar Pemilih Sementara oleh KPU Kabupaten/Kota ke
PPS melalui PPK;
3. Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
4. Perbaikan daftar pemilih sementara;
5. Koreksi dan perbaikan Daftar Pemilih Sementara, pencatatan pemilih baru dan Daftar
Pemilih perubahan dan pengesahan daftar pemilih tetap;
6. Penyampaian daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan/tambahan, dan
daftar pemilih tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dan dengan
tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU;
- 7 -7. Penyampaian Daftar Pemilih Tetap untuk PPS, KPPS, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Saksi pasangan calon;
8. Penyampaian Kartu Pemilih;
b. Pencalonan.
1. Pengumuman pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Penyerahan dukungan calon perseorangan di KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU
Provinsi serta seluruh PPS;
3. Verifikasi calon perseorangan di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau KPU
Provinsi;
4. Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Parpol/
Gabungan Parpol dan perseorangan;
5. Penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah oleh Parpol/Gabungan Parpol kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
6. Penelitian administratif syarat pengajuan pasangan calon dan syarat calon serta
dukungan calon perseorangan;
7. Penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian;
8. Perbaikan kelengkapan/syarat pasangan calon dan penambahan dukungan calon
perseorangan;
9. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan di PPS, PPK, dan KPU
Kabupaten/Kota;
10. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon;
11. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan;
12. Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU.
1. Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan
kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan
kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
3. Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara.
d. Kampanye.
1. Pertemuan antar peserta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tentang pelaksanaan kampanye;
2. Kampanye;
3. Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye;
4. Masa Tenang;
e. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
1. Persiapan.
a) Pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah;
b) Pembentukan KPPS dan sosialisasi;
- 8 -c) Penyampaian Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Saksi pasangan calon;
d) Pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari, dan waktu pemungutan suara di
TPS;
e) Penyiapan TPS.
2. Pelaksanaan.
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, serta rekapitulasi hasil
penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, meliputi :
a) Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada
PPK melalui PPS;
b) Pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang
masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara oleh KPPS kepada PPK;
c) Penyusunan dan penyampaian Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
d) Penyusunan berita acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kab/Kota serta penetapan pasangan calon terpilih untuk pemilihan umum Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota;
e) Penyusunan dan penyampaian rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kab/Kota kepada KPU Provinsi serta penetapan pasangan calon terpilih untuk
pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi.
Pasal 7
Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi :
a. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terhadap
KPU mengenai hasil penghitungan suara kepada Mahkamah Konstitusi.
b. Penyelesaian sengketa hukum pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
melalui Mahkamah Konstitusi.
c. Menyampaikan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada :
1. DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan Menteri Dalam Negeri
untuk pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. DPR, Presiden, Gubernur, dan DPRD Provinsi, untuk pemilihan umum Gubernur dan
Wakil Gubernur.
d. Laporan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, dilampiri dengan
dokumen penetapan hasil tahapan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
e. Memelihara arsip dan dokumen pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah serta mengelola barang inventaris.
f. Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya.
g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
h. Pertanggungjawaban Anggaran pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
- 9 -Pasal 8
(1) Untuk keperluan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi
menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini.
(2) Untuk keperluan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota, KPU Kabupaten/Kota menetapkan tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN PENUTUP
Pasal 9
Apabila dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini terdapat ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 6
tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 berbunyi sama atau diatur lain, yang berlaku sah adalah ketentuan Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2007, kecuali diatur lain dalam Peraturan ini.
Pasal 10
Pedoman tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 11
Apabila dilakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, program,
jadwal, dan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengacu kepada
Peraturan ini sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 12
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib
dilaksanakan secara tepat waktu.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
- 10 -Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
Lampiran I : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 62 TAHUN 2009
Tanggal : 3 Desember 2009
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
I. PERSIAPAN
1. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Mengikuti jadwal
penyusunan APBD
sesuai dengan tahun
anggaran dan kebutuhan
tahapan
penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota
2. Penetapan Keputusan KPU Provinsi /Kab/Kota :
a. Non Tahapan
1) Tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu Kepala daerah
dan Wakil Kepala Daerah
2) Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/
Kota, PPK, PPS dan KPPS
3) Pemantau dan tata cara pemantauan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
4) Sosialisasi dan penyampaian informasi
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
5) Norma, standar, prosedur, dan kebutuhan
serta pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu
6) Pelaporan dana kampanye Peserta Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
7) Audit dana kampanye peserta Pemilu
dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Paling lambat 210 hari
kalender sebelum hari
pemungutan suara
Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala
Daerah
b. Tahapan pelaksanaan peraturan :
1) Tata Cara Pemutakhiran data dan daftar
pemilih untuk pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2) Tata Cara Pencalonan pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3) Tata Cara Kampanye dalam pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
4) Tata Cara Pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS dalam
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
5) Tata Cara Penghitungan suara di PPK, KPU
Kab/Kota, dan KPU Provinsi.
c. Format-format tahapan pelaksanaan keputusan:
1) rekapitulasi jumlah dan daftar pemilih di
TPS, PPS, dan PPK untuk pemilihan umum
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota atau jumlah pemilih
terdaftar di TPS, PPS, PPK, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Disusun dan
ditetapkan oleh KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
dengan
mempedomani
Peraturan KPU
- 2 -NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
2) jumlah petugas pemutakhiran data pemilih,
TPS, PPS, dan PPK untuk pemilihan umum
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota atau jumlah petugas
pemutakhiran data pemilih, TPS, PPS, PPK,
dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan
umum Gubernur dan Wakil Gubernur;
3) format kartu pemilih, jenis formulir untuk
pemutakhiran data dan daftar pemilih,
pencalonan, kampanye, pemungutan dan
penghitungan suara dan penetapan
pasangan calon terpilih;
4) rumah sakit untuk pemeriksaan
kemampuan rohani dan jasmani;
5) pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota;
6) kantor akuntan publik untuk mengaudit
dana kampanye;
7) jadwal, bentuk, tempat, dan waktu
kampanye;
8) hari dan tanggal pemungutan suara;
9) bahan, bentuk, format, dan ukuran surat
suara serta kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara
dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
10) rekapitulasi hasil penghitungan suara di
KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi;
11) pengumuman pasangan calon terpilih.
3. Pembentukan/pengangkatan dan pelatihan PPK,
PPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih
Paling lambat 180 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Oleh KPU Kabupaten/
Kota dan/atau PPS.
4. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Paling lambat 210 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Oleh Badan Pengawas
Pemilu.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau
Paling lambat 180 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
6. Sosialisasi informasi/pendidikan pemilih kepada
masyarakat
Paling lambat 160 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota serta
PPK dan PPS
7. Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah
mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah.
150 hari sebelum
berakhirnya masa
jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah
Oleh DPRD Provinsi
atau DPRD
Kabupaten/Kota.
8. Pemberitahuan DPRD kepada KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah.
150 hari sebelum
berakhirnya masa
jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah
Oleh DPRD Provinsi
atau DPRD
Kabupaten/Kota.
9. Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/ Kota dengan pelaksana pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
tingkat PPK, PPS, dan KPPS, dihadiri oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta PPK,
PPS.
Paling lambat 150 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dihadiri oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota serta
PPK, PPS
II. PELAKSANAAN
1. Pemutakhiran data dan daftar pemilih
- 3 -NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
a. Penerimaan daftar potensi pemilih pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dari pemerintah daerah.
Paling lambat 180 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Diterima dari
Pemerintah Provinsi
/Pemerintah
Kabupaten / Kota
b. Penyampaian/penyerahan Daftar Pemilih
Sementara oleh KPU Kab/Kota ke PPS melalui
PPK.
Paling lambat 150 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPUProvinsi/
Kabupaten /Kota
c. Pemutakhiran data pemilih.
Segera setelah PPS
menerima DPS dari KPU
Kab/Kota dilaksanakan
paling lambat 30 hari
Dilaksanakan oleh
PPS yang dibantu oleh
Petugas Pemutakhiran
data Pemilih
d. Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih
Sementara.
Paling lambat 120 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
PPS dan Petugas
Pemutakhiran data
Pemilih
e. Perbaikan daftar pemilih sementara
berdasarkan informasi dan masukan
masyarakat.
Paling lambat 100 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
PPS bersama Petugas
Pemutakhiran data
pemilih
f. Koreksi dan perbaikan Daftar Pemilih
Sementara, pencatatan pemilih baru dan Daftar
Pemilih perubahan dan pengesahan daftar
pemilih tetap
Paling lambat 60 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
PPS
g. Penyampaian daftar pemilih sementara, daftar
pemilih perbaikan/tambahan, dan daftar
pemilih tetap kepada KPU Kabupaten/Kota
melalui PPK, dan dikirim secara elektronik
dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan
KPU.
Paling lambat 60 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota
h. Penyampaian Daftar Pemilih Tetap untuk PPS,
KPPS, Petugas Pengawas Lapangan, dan Saksi
pasangan calon.
Paling lambat 10 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
i. Penyampaian Kartu Pemilih
Paling lambat 10 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
PPS
2. Pencalonan
a. Pengumuman pencalonan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
Untuk Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur
paling lambat 114 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Untuk Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil
Walikota paling lambat
107 hari sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota dan
Parpol/Gabungan
Parpol dan
perseorangan
b. Penyerahan dukungan calon perseorangan di
KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi serta
seluruh PPS;
Paling lama 21 hari/28
hari sebelum
pendaftaran calon
c. Verifikasi calon perseorangan :
1) PPS;
2) PPK;
3) KPU Kabupaten/Kota;
14 hari sebelum
pendaftaran calon
7 hari sebelum
pendaftaran calon
7 hari sebelum
pendaftaran calon
- Untuk Pemilu
Bupati dan Wakil
Bupati atau
Walikota dan Wakil
Walikota = 21 hari
- Untuk Pemilu
Gubernur dan
Wakil Gubernur =
28 hari
- 4 -NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
d. Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah oleh Parpol/
Gabungan Parpol dan perseorangan;
Paling lambat 83 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
Parpol/Gabungan
Parpol dan
perseorangan
e. Penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah oleh Parpol/Gabungan Parpol
kepada KPU Prov atau KPU Kab/Kota;
Paling lambat 81 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
Rumah Sakit yang
ditetapkan KPU
Provinsi atau KPU
Kabupaten /Kota
f. Penelitian administratif syarat pengajuan
pasangan calon dan syarat calon serta
dukungan calon perseorangan;
Paling lambat 80 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
g. Penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian;
Paling lambat 73 hari
sebelum hari
pemungutan suara
KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota
kepada Parpol/
Gabungan Parpol dan
perseorangan
h. Perbaikan kelengkapan/syarat pasangan calon
dan penambahan dukungan calon
perseorangan;
Paling lambat 67 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
Parpol/Gabungan
Parpol dan
perseorangan
i. Verifikasi tambahan dukungan calon
perseorangan di PPS, PPK, dan KPU
Kabupaten/Kota;
14 hari sejak
pembertitahuan hasil
penelitian
- untuk Pemilu
Gubernu dan Wakil
Gubernur oleh KPU
Provinsi;
- untuk Pemilu
Bupati dan Wakil
Bupati atau
Walikota dan Wakil
Walikota oleh KPU
Kabupaten/Kota.
j. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan
persyaratan pasangan calon;
Paling lambat 65 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
k. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi
persyaratan;
Paling lambat 63 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi /
Kabupaten /Kota
l. Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan
Pengumuman pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
Paling lambat 60 hari
sebelum hari
pemungutan suara
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
3. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Mengacu pada norma,
standar, prosedur dan
kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU.
a. Proses administrasi pengadaan dan
pendistribusian surat suara, serta alat dan
kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara di PPS dan TPS, Formulir
Berita Acara, Daftar pasangan Calon dan Surat
Suara;
Paling lambat 90 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota dan
Pemda
b. Pencetakan dan pendistribusian daftar
pasangan calon, surat suara, serta alat dan
kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara di PPS dan TPS, Formulir
Berita Acara, Daftar pasangan Calon dan Surat
Suara ke KPU Kab/Kota dan PPK;
Paling lambat 60 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan KPU
Provinsi/Kabupaten/
Kota
c. Penerimaan surat suara, serta alat dan
kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara di PPS dan TPS, Formulir
Berita Acara, Daftar pasangan Calon dan Surat
Suara;
Paling lambat 10 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
PPS
- 5 -NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
4. Kampanye
a. Pertemuan antar peserta pemilihan umum
kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tentang pelaksanaan kampanye;
Paling lambat 30 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dikoordinasikan KPU
Provinsi / Kabupaten
/Kota
b. Pemberitahuan Tim Kampanye;
Paling lambat 30 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Disampaikan
Parpol/Gabungan
Parpol dan
perseorangan
c. Kampanye;
Paling lambat 17 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
Tim Kampanye
d. Masa Tenang;
Paling lambat 3 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Diberlakukan oleh
KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
5. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
a. Persiapan
1) Pengecekan persiapan pemungutan suara
di daerah;
Paling lambat 30 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
2) Pembentukan KPPS dan sosialisasi
Paling lambat 30 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
PPS
3) Penyampaian Daftar Pemilih Tetap untuk
TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Saksi pasangan calon.
Paling lambat 10 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
4) Pengumuman dan pemberitahuan tempat,
hari, dan waktu pemungutan suara di TPS
Paling lambat 3 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPPS
5) Penyiapan TPS
Paling lambat 7 hari
sebelum hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPPS
b. Pelaksanaan
1) Pemungutan suara dan penghitungan suara
di TPS oleh KPPS, serta penyusunan
sertifikat hasil penghitungan suara oleh
PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi (Putaran Pertama), meliputi :
Paling lambat 30 hari
sebelum pelantikan dan
sumpah/janji pasangan
terpilih
Dilaksanakan oleh
KPPS
a. Penyusunan dan penyampaian
sertifikat hasil penghitungan suara di
TPS kepada PPK melalui PPS.
Hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh
KPPS
b. Pengumuman hasil penghitungan suara
dan penyampaian kotak suara yang
masih dikunci dan disegel yang berisi
Berita Acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara oleh KPPS kepada
PPK.
Hari pemungutan suara Dilaksanakan oleh
PPS
c. Penyusunan dan penyampaian Berita
Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan oleh PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota.
Paling lambat 3 hari
sesudah hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
PPK
d. Penyusunan berita acara dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
di Tingkat Kab/Kota serta penetapan
pasangan calon terpilih untuk
pemilihan umum Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota.
Paling lambat 10 hari
sesudah hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten /Kota
- 6 -NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
e. Penyusunan dan penyampaian
rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
di Tingkat Kab/Kota kepada KPU
Provinsi serta penetapan pasangan
calon terpilih untuk pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur oleh
KPU Provinsi.
Paling lambat 15 hari
sesudah hari
pemungutan suara
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi
2) Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Pada tanggal masa
berakhirnya jabatan
Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Dilaksanakan oleh
Pejabat yang
berwenang
III. PENYELESAIAN
1. Penyampaian gugatan dari pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah terhadap KPU
mengenai hasil penghitungan suara kepada
Mahkamah Konstitusi
Paling lambat 3 hari
sesudah penetapan
pasangan calon terpilih
Dilaksanakan oleh
pasangan calon
Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
2. Penyelesaian sengketa hukum pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui
Mahkamah Mahkamah Konstitusi.
Paling lama 14 hari sejak
permohonan dicatat
dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitsi
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
3. Menyampaikan hasil pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada :
a. DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota dan Menteri Dalam Negeri
untuk pemilihan umum Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Paling lambat 30 hari
sesudah hari
pemungutan suara
Laporan ditanda
tangani oleh Ketua
KPU Kabupaten /Kota
b. DPR, Presiden, Gubernur, dan DPRD Provinsi,
untuk pemilihan umum Gubernur dan Wakil
Gubernur;
Paling lambat 30 hari
sesudah hari
pemungutan suara
Laporan ditanda
tangani oleh Ketua
KPU Provinsi
4. Laporan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
kepada KPU, dilampiri dengan dokumen
penetapan hasil tahapan pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Paling lambat 30 hari
sesudah hari
pemungutan suara
KPU Kab/Kota ke
KPU Provinsi dan
Gubernur
KPU Provinsi ke
Pemerintah dan
KPU
5. Memelihara arsip dan dokumen pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
mengelola barang inventaris.
Paling lambat 30 hari
sesudah terpilihnya
pasangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala
Daerah
Bekerjasama dengan
ANRI dengan
ketentuan hardcopy
disampaikan kepada
ANRI Daerah dan soft
copy disampaikan
kepada ANRI (Pusat)
6. Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan
tingkatannya
Paling lambat 60 hari
sesudah hari
pemungutan suara
Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala
Daerah Putaran Kedua
Keputusan KPU
Provinsi/Kabupaten/
Kota
7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta
pengawasan hasil pelaksanaan pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Paling lambat 60 hari
sesudah hari
pemungutan suara
Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala
Daerah Putaran Kedua
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
- 7 -NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
8. Pertanggungjawaban Anggaran pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Paling lambat 60 hari
sesudah hari
pemungutan suara
Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala
Daerah Putaran Kedua
Dilaksanakan oleh
KPU Provinsi/
Kabupaten /Kota
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
Lampiran II : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 62 TAHUN 2009
Tanggal : 3 Desember 2009
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(PUTARAN KEDUA)
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL WAKTU KETERANGAN
1 2 3 4
1. a. Pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
± 48 hari
b. Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sampai dengan KPPS
± 7 hari
2. Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon. 3 hari
3. Masa tenang. 3 hari
4. Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. 1 hari
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK. paling lama 3 hari
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
Kabupaten/Kota
paling lama 3 hari
a. Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota
memutuskan dalam rapat pleno tentang penetapan
pasangan calon terpilih.
1 hari
b. Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih
kepada DPRD Kabupaten/Kota.
3 hari
c. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh
psangan calon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi,
KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada
DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
1 hari
d. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan hal tersebut dan
penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
14 hari
7. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi.
a. Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur,
KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di KPU Provinsi paling lambat 3
hari setelah menerima rekapitulasi hasil
penghitungan suara KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
paling lama 3 hari
b. KPU Provinsi menetapkan dalam rapat pleno tentang
pasangan calon terpilih.
1 hari
c. Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih
kepada DPRD Provinsi.
Setelah 3 hari dari
kegiatan tersebut
huruf b
1. Pelaksanaan Pemilu
Kepala Daerah dan
Wakil Kepala
Daerah
dilaksanakan paling
lambat 61 hari
terhitung mulai
tanggal berakhirnya
batas waktu
pengajuan
keberatan.
2. Dalam Pemilu
Kepala Daerah dan
Wakil Kepala
Daerah putaran
kedua, tidak
dilakukan
pemutakhiran data
pemilih.
3. Apabila putusan
Mahkamah
Konstitusi adalah
putusan sela, jangka
waktu tersebut
perlu disesuaikan
dengan bunyi amar
putusan Makhamah
Konstitusi.
- 2 -NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL WAKTU KETERANGAN
1 2 3 4
d. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh
pasangan calon lainnya kepada Mahkamah
Konstitusi, KPU Provinsi memberitahukan kepada
DPRD Provinsi yang bersangkutan.
1 hari
e. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU
Provinsi menyampaikan hal tersebut dan penetapan
pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi yang
bersangkutan.
Paling lama 14 hari
sejak permohonan
dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara
Konstitusi
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar