Senin, 06 Juni 2011

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2009

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 66 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN SERTA
PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 68 ayat (2) huruf a dan Pasal 69 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk
mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Norma,
Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Jis. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
- 2 -5.
6.
7.
8.
9.
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4721);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
49 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah yang telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 95 Tahun 2007;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 37 Tahun 2008;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22 Tahun 2008;
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2 November
2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN
SERTA PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH.
- 3 -BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan
Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/
Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Partai politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang
secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
6. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan calon
adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan;
7. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitian
Pengawas Pemilu Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan adalah Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau
sebutan lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan lain.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok
yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara.
11. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara.
- 4 -12. Pemilu terakhir adalah pemilihan umum yang penyelenggaraannya terakhir dilaksanakan
sebelum pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
BAB II
ASAS PENYELENGGARA PEMILU KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
BAB III
STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 3
(1) Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar
serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Sekretariat KPU Provinsi mempunyai kerwenangan untuk mengadakan dan mendistribusikan
perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum;
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai kerwenangan untuk mengadakan dan
mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum;
Pasal 4
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara dan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akuran dengan
mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu, hemat anggaran, transparansi, dan
akuntabel.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di daerah yang bersangkutan dengan mengutamakan
kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dengan hasil cetak yang berkualitas,
dengan ketentuan apabila di daerah yang bersangkutan tidak tersedia perusahaan percetakan
yang memenuhi kebutuhan tersebut, dapat menggunakan perusahaan percetakan yang
terdekat.
- 5 -Pasal 5
(1) Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam norma, standar, kebutuhan, dan prosedur pengadaan serta pendistribusian
perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
terdiri dari :
a. Peraturan Perundang-undangan Pemilu, yaitu Undang-Undang Bidang Politik dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang
Bidang Politik berkenaan dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Perlengkapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
(2) Perlengkapan untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yaitu kotak suara, bilik
suara, surat suara beserta kelengkapan administrasi lainnya, daftar pasangan calon, daftar
pemilih tetap, tanda pengenal KPPS dan tanda pengenal saksi, surat pemberitahuan untuk
memberikan suara, kartu pemilih, panduan teknis pengisian formulir pemungutan dan
penghitungan suara di TPS termasuk naskah sumpah/janji KPPS, dan gembok serta anak
kunci.
(3) Kelengkapan administrasi lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) berupa tanda khusus/tinta,
alat pencoblos dan alas pencoblosan surat suara, segel Pemilu, formulir berita acara
pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir seri C-KWK beserta lampirannya), dan
alat kelengkapan lainnya terdiri dari lem, karet/tali pengikat, label, spidol hitam, sampul
kertas, kantong plastik, dan ballpoint
(4) Perlengkapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, berupa sampul kertas untuk keperluan:
a. Penyampaian surat suara dari Kabupaten/kota ke masing-masing KPPS melalui PPK dan
PPS;
b. Penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK melalui PPS, dari PPK ke KPU
Kabupaten/Kota, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota;
c. Penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK melalui PPS, dari PPK ke KPU
Kabupaten/Kota dan selanjutnya dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi, untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
(5) Perlengkapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, berupa formulir untuk keperluan:
a. Pendaftaran pemilih;
b. Kelengkapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Pemungutan dan penghitungan suara;
d. Penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
(6) Dukungan perlengkapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud ayat (3), yaitu untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bagian Kesatu
Surat Suara
Pasal 6
(1) Untuk memberikan suara pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibuat surat
suara.
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk memuat atau berisi nomor, foto, dan
nama pasangan calon.
- 6 -Pasal 7
Spesifikasi teknis Surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibuat dengan
ketentuan :
a. Jenis kertas : HVS non security 80 gram;
b. Bentuk : Memanjang, horisontal (kecuali untuk surat suara memuat 2
pasangan calon, bentuk memanjang, vertical);
c. Foto pasangan calon : Berwarna dengan latar belakang putih;
d. Warna kertas : Putih (minimal 90%), dan;
e. Cetak : satu muka, dengan hasil cetak berkualitas baik.
Pasal 8
(1) Selama proses pencetakan surat suara, perusahaan yang bersangkutan hanya dibenarkan
mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan
harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat suara.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk
mengamankan terhadap suarat suara selama dalam proses pencetakan, penyimpanan, dan
pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi, yang sudah dikirim
dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara yang ditandatangani pihak percetakan
dan petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menempatkan petugas di lokasi percetakan surat
suara, untuk menjadi saksi dalam pembuatan berita acara verifikasi dan penyerahan surat
suara dari perusahaan.
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengawasi dan mengamankan design, film separasi,
dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara sebelum dan sesudah digunakan
serta menyegel dan menyinmpannya.
Pasal 9
(1) Jumlah surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5% (dua setengah
perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2) Tambahan surat suara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di
setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat
suara yang rusak
Pasal 10
Bahan, bentuk, format, dan ukuran surat suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
mempedomani ketentuan ini dan ditetapkan oleh dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Tinta
Pasal 11
(1) Tinta adalah cairan khusus yang digunakan sebagai tanda kepada pemilih yang telah
memberikan suara pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS, dilakukan
dengan cara mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta.
- 7 -(2) Tinta sebagaimana dimaksud ayat (1), berwarna ungu
Pasal 12
(1) Komposisi tinta harus aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan
alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
(2) Tinta memiliki daya lekat yang kuat dan tidak luntur ketika dilap dengan tisue atau kain
setelah jari diangkat dari celupan tinta.
(3) Tinta harus memiliki daya tahan/lekat selama 3 (tiga) hari, dan memiliki daya tahan terhadap
proses pencucian dengan keras baik menggunakan sabun, ditergen, alkohol maupun solvent
lainnya.
Pasal 13
(1) Tiap TPS disediakan sebanyak-banyaknya 2 (dua) botol tinta.
(2) Tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikemas dalam botol plastik berisi 30 cc/30 ml,
tahan tumpah (leakproof).
Bagian Ketiga
Segel
Pasal 14
Segel adalah barang cetakan yang digunakan untuk tanda pengaman barang-barang Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 15
(1) Spesifikasi teknis Segel suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibuat dengan
ketentuan:
a). Ukuran : 5 cm x 6 cm;
b). Jenis kertas : Security Paper Seal;
c). Cetak : 4 warna, satu muka (4/0);
d). Warna dasar : Putih;
e). Bentuk segel : Logo KPU dengan tulisan Segel Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah di bagian bawah, sebagaimana dimaksud dalam lampiran I
Peraturan ini.
(2) Selain tulisan segel pada bentuk segel sebagaimana dimaksud huruf e), KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota dapat menambah tulisan “tahun” sesuai tahun pelaksanaan pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bagian Keempat
Kotak Suara
Pasal 16
(1) Kotak suara adalah kotak suara yang digunakan dalam Pemilu terakhir dengan diberikan label
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota.
- 8 -(2) Dalam hal kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang jumlahnya atau tidak
memenuhi persyaratan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan
pengadaan tambahan atau perbaikan kotak suara.
(3) Pedoman dan spesifikasi teknis pengadaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
mempedomani Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2008 tentang Kotak Suara Untuk Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 47 tahun 2008.
(4) Pengadaan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), mempedomani ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Jumlah kotak suara setiap TPS sebanyak 1 (satu) buah dengan jumlah pemilihnya sampai dengan
600 (enam ratus) orang.
Bagian Kelima
Bilik Pemberian Suara
Pasal 18
(1) Bilik pemberian suara adalah bilik pemberian suara yang digunakan dalam Pemilu terakhir
dengan diberikan label Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal bilik pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang jumlahnya atau
tidak memenuhi persyaratan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan
pengadaan tambahan atau perbaikan bilik pemberian suara.
(3) Pedoman dan spesifikasi teknis pengadaan bilik pemberian suara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), mempedomani Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bilik Suara
Untuk Keperluan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 48 Tahun 2008.
(4) Pengadaan bilik pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), mempedomani
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Jumlah bilik pemberian suara setiap TPS sebanyak 2 (dua) buah.
Bagian Keenam
Formulir
Pasal 20
Formulir adalah perlengkapan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Bab XIV Ketentuan Penutup Pasal 150
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum.
- 9 -Pasal 21
Formulir yang digunakan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yaitu :
a. Formulir seri Model A-KWK yaitu formulir pendaftaran pemilih dan pemutakhiran pemilih
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Formulir seri Model B-KWK yaitu formulir kelengkapan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
c. Formulir seri Model C-KWK yaitu formulir pemungutan suara dan penghitungan suara
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Formulir seri Model D-KWK yaitu formulir rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Pasal 22
(1) Spesifikasi teknis formulir Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibuat dengan
ketentuan:
a). Ukuran : Folio dan plano;
b). Bahan kertas : HVS 70 gr;
c). Warna kertas : Putih;
d). Warna cetakan : Hitam;
(2) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud Pasal 18, adalah sebagaimana tercantum pada bagian
Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan
Lampiran VIII Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan Peraturan KPU.
Pasal 23
Untuk pengamanan, Formulir Model C1-KWK diberi atau dibubuhi cap stempel basah yang
memuat kode nomor masing-masing TPS.
Bagian Ketujuh
Sampul
Pasal 24
(1) Sampul kertas adalah perlengkapan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala
daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (12), Pasal 84
ayat (7), Pasal 85 ayat (7) Pasal 86 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
(2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berbentuk sampul kertas dalam
bentuk sampul dan sampul kertas dalam bentuk kantong.
Pasal 25
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, digunakan untuk memuat rekapitulasi
hasil penghitungan suara.
- 10 -(2) Selain digunakan untuk memuat rekapitulasi hasil penghitungan suara, sampul berbentuk
kantong digunakan untuk memuat surat suara, baik yang belum digunakan maupun yang
telah digunakan.
Pasal 26
(1) Spesifikasi teknis sampul kertas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibuat
dengan ketentuan:
a. Bahan : Kertas Samson kraf 90 gram
b. Warna : Coklat
c. Cetak : Satu warna pada bagian muka sampul.
(2) Ukuran sampul kertas sebagaimana dimaksud ayat (1), disesuaikan kebutuhan, dengan
menerapkan prinsip penghematan anggaran.
Bagian Kedelapan
Kartu Pemilih
Pasal 27
Bentuk dan spesifikasi kartu pemilih Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
BAB III
DISTRIBUSI PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 28
Distribusi perlengkapan pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
sampai dengan tingkat TPS dan sebaliknya, ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau
Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 29
Dalam pelaksanaan pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 30
Jenis atau spesifikasi teknis atau peruntukan atau lokasi pengadaan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak diatur dalam
ketentuan ini, ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku.
- 11 -BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar