Senin, 06 Juni 2011

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 64 TAHUN 2009

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 64 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan
Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman
penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf v Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tersebut, menyatakan bahwa tugas dan wewenang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diberikan Komisi Pemilihan Umum dan/
atau undang-undang;
c. bahwa Pasal 10 ayat (3) huruf v Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tersebut, menyatakan bahwa tugas dan wewenang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melaksanakan tugas
dan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau undang-undang;
d. bahwa ketentuan Pasal 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta
Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120,
Pasal 121, dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
-2-sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 mengatur mengenai pemantau Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, serta berdasarkan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pemantau
dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4633);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
-3-7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 37 Tahun 2008;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemlihan
Umum Nomor 22 Tahun 2008;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
Memperhatikan : 1. Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29
sampai dengan 30 Oktober 2009;
2. Keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2
November 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG
PEDOMAN PEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
-4-2. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6
dan angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum;
4. Pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Pemantau adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
5. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu.
6. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan yang selanjutnya disebut
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas
Pemilu Kecamatan adalah Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
7. Akreditasi adalah pemberian persetujuan tertulis kepada pemantau yang telah memenuhi
persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan memberikan sertifikat
akreditasi.
8. Kode Etik Pemantau adalah prinsip-prinsip dasar etika pemantau dalam pelaksanaan
pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 2
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan atau mengumumkan
pendaftaran pemantau.
(2) Pemantau wajib mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan
badan hukum dalam negeri.
-5-BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA AKREDITASI
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 4
Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi persyaratan yang meliputi :
a. bersifat independen; dan
b. mempunyai sumber dana yang jelas.
Bagian Kedua
Tata Cara Akreditasi
Pasal 5
(1) Pemantau yang mempunyai struktur organisasi berjenjang dari pusat sampai ke provinsi
dan kabupaten/kota mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau yang keberadaan organisasinya hanya ada di satu provinsi mendaftarkan diri
dan mendapat akreditasi dari KPU Provinsi yang bersangkutan.
(3) Pemantau yang keberadaan organisasinya hanya ada di tingkat kabupaten/kota
mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Pasal 6
(1) Dalam mendaftarkan diri untuk mendapat akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, pemantau mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengembalian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota disertai dengan proposal yang berisi mengenai :
a. jumlah anggota pemantau;
b. alokasi anggota pemantau masing-masing di provinsi/kabupaten/kota/ kecamatan;
c. daerah yang ingin dipantau;
d. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus pemantau yang dilampiri 2 (dua) buah pas
photo terbaru ukuran 3x4 berwarna; dan
e. sumber dana.
-6-Pasal 7
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti dan memberikan persetujuan kepada
pemantau yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal
6, dengan memberikan sertifikat akreditasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota membentuk panitia akreditasi.
Pasal 8
(1) Pemantau wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah terpilih.
(2) Pemantau wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantau yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dicabut haknya sebagai pemantau dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB III
TANDA PENGENAL
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas pemantauan, setiap anggota lembaga pemantau wajib
memakai kartu tanda pengenal pemantau yang diberikan KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Kartu Tanda Pengenal Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi tentang :
a. nama dan alamat lembaga Pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan ukuran 4 cm x 6 cm
berwarna;
d. wilayah kerja pemantauan;
e. nomor dan tanggal akreditasi.
Pasal 10
(1) Sekretaris KPU Provinsi atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota membubuhkan tanda
tangan dan stempel Sekretariat KPU Provinsi atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
pada tanda pengenal.
(2) Tanda pengenal Pemantau pemilu berukuran 10 cm x 5 cm dan berwarna dasar biru tua.
-7-Pasal 11
Pemantau berkewajiban mentaati dan mematuhi semua ketentuan yang berkenaan dengan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta memperhatikan kode etik pemantau.
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pasal 12
Dalam melaksanakan pemantauan, pemantau mempunyai hak :
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada dilingkungan di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara dan memantau
jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan;
e. mendapat akses informasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
g. melaporkan setiap pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas
Pemilu Lapangan.
Pasal 13
Pemantau mempunyai kewajiban :
a. mematuhi kode etik pemantau;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat
tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan
suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
d. membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada
Pengawas Pemilu Lapangan;
e. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara
kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan kepada masyarakat sebelum
pengumuman hasil pemungutan suara;
f. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada
penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan kepada pemilih;
-8-g. melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif;
h. memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya disusun secara
sistematis, akurat dan dapat diverifikasi;
i. melaporkan seluruh hasil pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 14
Pemantau dilarang :
a. melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak
dan kewajiban penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta hak
dan kewajiban pemilih;
b. melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
c. menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
d. menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi kesan mendukung atau
menolak peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
f. mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang berwenang dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
g. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
h. membawa senjata atau bahan/alat peledak selama melakukan tugas pemantauan;
i. berkomunikasi dengan pemilih pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan tujuan
mempengaruhi suaranya atau dengan cara lain yang mengganggu kerahasiaan atau
mengganggu jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan suara, serta masuk
secara tidak sah kedalam bilik pemberian suara;
j. menyampaikan pengumuman atau pernyataan yang bersifat memihak tentang hasil
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
l. menyampaikan laporan pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
kepada pihak lain, sebelum menyampaikan laporan pemantauan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
-9-BAB V
PENCABUTAN HAK MENJADI PEMANTAU
Pasal 15
(1) Pemantau yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dicabut
haknya sebagai pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Sebelum mencabut hak pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan pemantau.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan pencabutan hak sebagai
pemantau terhadap pemantau yang melanggar larangan dengan Keputusan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Pemantau yang telah dicabut haknya sebagai pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tidak diperkenankan :
a. menggunakan atribut pemantau; dan
b. melakukan kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Kode etik pemantau dan panduan teknis pendaftaran pemantau, adalah sebagaimana terlampir
bersama Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 16
Apabila terjadi musibah terhadap Pemantau pemilu, menjadi tanggung jawab masing-masing
Pemantau pemilu.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pedoman
teknis tentang pedoman tata cara pemantau dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan ini.
-10-Pasal 18
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
PROF. DR. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
Lampiran I : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 64 TAHUN 2009
Tanggal : 3 Desember 2009
KODE ETIK PEMANTAU PEMILU KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Prinsip-prinsip dasar kode etik yang harus diperhatikan pemantau Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan pemantauan :
1. Non Partisan dan Netral
Pemantau menjaga sikap independen, non partisan, dan tidak memihak (impartial).
Informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistematik, dan dapat
diverifikasi.
2. Tanpa Kekerasan (non violence)
Pemantau tidak membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam, selama
melaksanakan pemantauan.
3. Menghormati Peraturan Perundang-undangan
Pemantau menghormati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kesukarelaan
Pemantau dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.
5. Integritas
Pemantau tidak melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan
kewajiban penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pemilih.
6. Kejujuran
Pemantau melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada.
7. Obyektif
Pemantau melakukan pemantauan secara obyektif sesuai dengan tujuan pemantauan.
8. Kooperatif
Pemantau tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dalam melaksanakan tugas pemantauannya
9. Transparan
Pemantau terbuka dalam melaksanakan tugas pemantauan dan bersedia menjelaskan
metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya.
10. Kerahasiaan
Pemantau menjaga kerahasiaan dokumen lembaga sampai diizinkan oleh lembaga
pemantauannya setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
- 2 -11. Kemandirian
Pemantau mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan tanpa mengharapkan pelayanan
dari penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/atau
Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
12. Komprehensif dan relevan
Pemantau berusaha membuat kesimpulan tentang pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah secara komprehensif dan memperhatikan faktor-faktor yang relevan
yang keseluruhannya dilaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
Prof. DR. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
Lampiran II : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 64 TAHUN 2009
Tanggal : 3 Desember 2009
PANDUAN TEKNIS PENDAFTARAN PEMANTAU
PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan agenda provinsi dan
kabupaten/kota yang melibatkan seluruh masyarakat dan sebagai sarana untuk
mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Sejalan dengan tuntutan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, maka
penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas.
3. Guna mencapai sasaran itu, pengawasan, penegakan hukum dan pemantauan
penyelenggaraan Pemilu memiliki peranan penting.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
C. Tujuan
Panduan Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilu ini merupakan petunjuk mengenai tata
cara pendaftaran Pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi
Pemantau Pemilu untuk memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, dalam rangka pemantauan setiap tahap Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, Pemantauan pemilu dapat diikuti oleh:
1. Organisasi-organisasi Pemantau dalam negeri; dan/atau
2. Lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset atau institusi akademik dari dalam
negeri.
II. KEDUDUKAN, HUBUNGAN KERJA DAN SYARAT PEMANTAU PEMILU
A. Kedudukan dan Hubungan Kerja
Pemantau pemilu mempunyai hubungan kerja dengan :
- 2 -1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu.
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik yang berada pada tingkat nasional,
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai pelaksana pengawasan pada
setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan Pemilu.
B. Syarat Pemantau Pemilu
1. Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bersifat independen, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada
peserta Pemilu;
b. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. Memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Pemantau Pemilu harus mempunyai tujuan sesuai dengan asas Pemilu yang
demokratik.
3. Untuk Pemantau Pemilu dari Lembaga Swadaya Masyarakat harus memenuhi
syarat :
a. Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang
dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang
bersangkutan; dan
b. Memperoleh visa sebagai pemantau pemilih.
4. Dalam melaksanakan pemantauan Pemilu, pemantau berkewajiban mentaati dan
mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN AKREDITASI
1. Sebelum memulai kegiatan, setiap Pemantau Pemilu harus mendaftarkan diri dan
mendapat akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Setiap Pemantau Pemilu sebelum memulai kegiatannya harus mendaftarkan diri dan
mendapat akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pemantau Pemilu yang keberadaannya lintas Provinsi mendaftarkan diri dan
mendapat akreditasi dari KPU Provinsi;
b. Pemantau Pemilu yang keberadaannya lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Provinsi; dan
c. Pemantau Pemilu yang keberadaannya hanya ada di satu Kabupaten/kota
mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota
- 3 -3. Formulir pendaftaran dikembalikan ke KPU provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota
dengan menyertakan proposal yang berisi :
a. Akta pendirian organisasi Pemantau Pemilu;
b. Susunan pengurus dan jumlah anggota Pemantau Pemilu;
c. Alokasi anggota Pemantau pemilu masing-masing daerah/wilayah yang ingin
dipantau;
d. Nama, alamat, dan pekerjaan anggota Pemantau beserta 2 (dua) buah pas poto
terbaru ukuran 4x6;
e. Pernyataan bahwa Pemantau pemilu yang bersangkutan bersifat independen yaitu
tidak mempunyai afiliasi kepada peserta Pemilu;
f. Menyebutkan sumber dana untuk kegiatan pemantauannya dan jumlah dana yang
dimilikinya; dan
g. Khusus pemantau Pemilu dari Lembaga Swadaya Masyarakat harus melampirkan
pernyataan kompetensi dan Pengalaman di bidang pemantauan.
4. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti dan selanjutnya memberikan atau
tidak memberikan persetujuan kepada calon Pemantau Pemilu dengan mekanisme
sebagai berikut :
a. Calon Pemantau pemilu menyerahkan dokumen.
b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penelitian terhadap
dokumen Pemantau pemilu dan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari memberitahukan
kepada calon pemantau dimaksud.
c. Bagi Pemantau pemilu yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan
selama 7 (tujuh) hari untuk melengkapinya.
d. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan akreditasi bagi calon
Pemantau pemilu yang memenuhi syarat dan selanjutnya diberitahukan kepada
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setempat.
e. Pemantau Pemilu yang telah mendapat akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota untuk memantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah diwajibkan mendaftar ulang kembali.
5. Apabila Pemantau pemilu melakukan pemantauan hanya pada satu Provinsi atau lebih
dari satu Kabupaten/Kota akreditasi Pemantau Pemilu dilakukan oleh KPU Provinsi
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. calon Pemantau pemilu menyerahkan dokumen pendaftaran pemantau kepada
KPU Provinsi;
b. KPU Provinsi melaksanakan penelitian terhadap dokumen selambat-lambatnya 3
(tiga) hari dan memberitahukan kepada calon pemantau dimaksud;
c. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan selama 7 (tujuh)
hari untuk melengkapinya;
d. KPU Provinsi memberikan akreditasi bagi calon pemantau yang memenuhi syarat
dan selanjutnya diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
e. Pemantau pemilu yang telah mendapat akreditasi dari KPU Provinsi untuk
memantau Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diwajibkan
mendaftarkan ulang kembali.
- 4 -6. Apabila lembaga Pemantau Pemilu melakukan pemantauan Pemilu hanya pada satu
Kabupaten/Kota akreditasi Pemantau Pemilu dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Calon Pemantau pemilu menyerahkan dokumen pendaftaran pemantau kepada
KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penelitian terhadap dokumen pendaftaran
pemantau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari memberitahukan kepada calon
pemantau dimaksud;
c. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan selama 7 (tujuh)
hari untuk melengkapinya;
d. KPU Kabupaten/Kota memberikan akreditasi bagi calon Pemantau pemilu yang
memenuhi syarat dan selanjutnya diberikan akreditasi setempat; dan
e. Pemantau pemilu yang telah mendapat akreditasi dari KPU untuk memantau
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diwajibkan mendaftarkan ulang kembali.
IV. TAHAPAN PEMILU YANG PERLU DIPANTAU
Tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi :
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran bakal pasangan calon;
c. penetapan pasangan calon;
d. masa kampanye;
e. masa tenang;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. penetapan hasil Pemilu; dan
h. pengucapan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
V. LAPORAN PEMANTAU PEMILU
a. Pemantau Pemilu berkewajiban melaporkan hasil pantauannya kepada KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota yang memberi akreditasi dan kepada masyarakat.
b. Penyampaian hasil pemantauan kepada masyarakat dilakukan setelah menyampaikan
laporan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemberi akreditasi.
c. Laporan hasil pemantauan disusun secara sistematis, objektif, akurat, akurat berimbang
dan tidak memihak, serta kebenarannya dapat diverifikasi.
- 5 -VI. PENUTUP
Petunjuk teknis tentang tata cara pendaftaran Pemantau Pemilu, merupakan acuan dalam
mendaftar untuk menjadi pemantau pemilu bagi lembaga pemilu untuk memperoleh
akreditasi dari Panitia Akreditasi. Pemantau Pemilu bertanggung jawab sendiri atas semua
rencana dan dukungan biaya dalam pelaksanaan kegiatannya serta tidak diperkenankan
menggunakan barang-barang inventaris KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2009
KETUA,
Ttd.
Prof. Dr. HA. HAFIZ ANSHARY AZ, MA.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL KPU
Kepala Biro Hukum
W.S. Santoso
CONTOH
FORMULIR PEMANTAU PEMILIHAN UMUM
Yang bertanda tangan di bawah ini Kami dari organisasi pemantau:
Nama Pemantau
Akte Notaris Organisasi
Nama Ketua
Sekretaris atau Pemimpin
Organisasi
Alamat Pemantau
(Lengkap)
Nomor Telepon Kantor Faksimili
Nomor Paspor/KTP
Email
Jumlah Anggota
Pemantau
Alokasi Anggota Pemantau
Masing-Masing Daerah
Daerah/Wilayah yang ingin
Dipantau
Sumber Dana Berasal
Dari
Demikian keterangan ini Kami buat dengan sebenar-benarnya apabila isian formulir tersebut
diatas tidak benar, Kami bersedia menanggung akibat hukumnya dan Kami berkewajiban menaati
dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU
Kota*).
Pemohon
(Nama Lengkap Ketua)
Diisi oleh Panitia Akreditasi
Nomor Akreditasi
Diterima oleh Diterima Tanggal
Tanda Tangan Persetujuan
Ketua Panitia Akreditasi Disetujui Tanggal
(Nama Pejabat Yang Menyetujui)
CONTOH
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KARTU AKREDITASI PEMANTAU PEMILU KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH
NAMA PEMANTAU :
NOMOR AKREDITASI :
ALAMAT PEMANTAU :
NAMA ANGGOTA
PEMANTAU :
ALAMAT RUMAH
ANGGOTA PEMANTAU :
WILAYAH
PEMANTAUAN :
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI
KETUA PANITIA AKREDITASI
NAMA LENGKAP
PAS FOTO
4 x 6 CAP
Lembaga
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................................
Jabatan : ............................................................................
menyatakan bahwa Pemantau Pemilu ...................................................................................,
memiliki dana sebesar ................................................................................................................,
yang berasal dari ....................................................................................
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan jika dikemudian hari ternyata
pernyataan yang saya buat tidak benar, maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
............., ..................................
( Nama Jelas )
Materai
Rp. 6.000,-CAP
Lembaga
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
Menyatakan bahwa Lembaga Pemantau Pemilu .....................................................................,
adalah lembaga yang independen dan tidak memihak kepentingan manapun.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan jika dikemudian hari ternyata
pernyataan yang saya buat tidak benar, maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
............., ..................................
( Nama Jelas )
Materai
Rp. 6.000,-CAP
Lembaga
S E R T I F I K A TNOMOR :
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENYATAKAN BAHWA :
...................................................................................................................................................................................................................
Telah memenuhi Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dan kepadanya diberikan
AKREDITASI
Sebagai
Pemantau Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi ............../Bupati Dan Wakil Bupati .........../Walikota Dan Wakil Walikota ..........*)
Jakarta, ........... ................. ...........
Ketua
........................................................
LOGO
LOGO
KPUD
LOGO
KOTAK
SUARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar