Kamis, 19 April 2012

CONTOH BRUWSUR PEMBUTAN WEBSITE

TUGAS PROPOSAL ( REVISI 1) P.P. SIST. INFO





Depok
Rabu, 11 April 2012


No : 01
Hal : Penawaran
Lampiran :1 (Satu) Proposal

Kepada Yth.
Kepala Manager Sushi Miya8i


Kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi khususnya dalam pengembangan Web (Web Development) dan Multimedia. Kami berkeinginan untuk memperkenalkan layanan kami kepada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama pada pengembangan Teknologi Informasi khususnya dalam pengembangan Web (Web Development) dan Multimedia sebagai sarana publikasi maupun promosi perusahaan Bapak/Ibu.

Besar harapan kami untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan Bapak / Ibu. Kami harap Bapak/Ibu dapat menghubungi kami selambat-lambatnya 2 bulan setelah pengajuan Proposal kami ini, di karenakan kami harus mengerjakan proyek lainnya, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan Terima Kasih.


Hormat Kami
Kepala Proyek


( Saprida Siska )



=====================================================================================
Proposal Penawaran Website


DAFTAR ISI
No revisi : 01

TUJUAN

Internet merupakan jaringan yang terhubung diantara kumpulan komputer antar satu dengan lainnya, baik satu wilayah maupun wilayah lainnya yang terkait dan saling berkomunikasi. Internet telah mengubah wajah komunikasi dunia yang sejak lama didominasi oleh perangkat digital non-komputer, menjadi komunikasi komputer yang global. Menggunakan Internet, kita dapat berhubungan satu sama lainnya dimanapun kita berada tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.

Teknologi Informasi berkembang diberbagai bidang terutama dibidang kuliner. Banyak website yang telah menawarkan jasa informasi mengenai kuliner. Kuliner yang banyak di minati saat ini yaitu kuliner sushi. Sushi merupakan makanan asli jepang, tapi tidak banyak yang tahu makanan asli jepang ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat indonesia terutama masyarakat yang bertempat tinggal di jabodetabek.

Di jakarta dan sekitarnya terdapat beberapa restoran sushi, namun yang paling diminati saat ini yaitu Sushi Miya8i. Proses promosi serta informasi dari restoran Sushi Miya8i ini masih kurang baik, dikarenakan proses promosi yanng dilakukan hanya dari mulut kemulut. Informasi yang didapatkan juga sangat minim dikarenakan restoran tersebut belum memiliki website resmi.

Dari penjelasan diatas, kami dari CV rumah web, ingin bekerjasama dengan restoran Sushi Miya8i dalam pembuatan website Sushi Miya8i.


KEUNTUNGAN


Keuntungan memiliki Website:
1.Sarana promosi, transaksi, pusat informasi dan pengelolaan data.
2.Pelanggan akan mudah melihat menu makanan yang disediakan direstoran Sushi Miya8i tanpa harus berkunjung.
3.Mendapatkan informasi tentang lokasi restoran Sushi Miya8i.
4.Memudahkan pemesanan, sehingga pelanggan tidak perlu datang ke restoran.
5.Pelanggan dapat melihat prospek restoran Sushi Miya8i.
6.Pelanggan dapat mengakses website 24 jam dimanapun mereka berada diseluruh penjuru dunia.


PENGEMBANGAN

Metode Pengembangan dalam proposal penawaran ini menggunakan metode SDLC. Tahap-tahap dalam SDLC adalah sebagai berikut:

1.Tahap Planning

Tahap Planing merupakan tahap yang digunakan untuk merencanakan bagaimana website dibuat.

•Home (Halaman Depan). Penjelasan : Halaman awal berisikan deskripsi perusahaan secara umum.
•Profile Perusahaan (Profile Company). Penjelasan : Berisi profil dan latar belakang berdirinya perusahaan.
•Produk dan jasa (Product). Penjelasan : Berisikan keterangan detail jasa atau produk yang dihasilkan.
•Kontak Perusahaan (Contact Info). Penjelasan Berisi alamat dan keterangan lain bagaimana untuk menghubungi.
•Buku tamu. Penjelasan : Berisikan sejumlah pertanyaan yang sering diajukan oleh klien berserta jawabannya.
•News (berita). Penjelasan : Berisikan berita-berita terbaru perusahaan
•Forum. Sebagai media tempat bertanya, berdiskusi dll,
•Note. Penambahan dan pengurangan aplikasi dapat di bicarakan kemudian.

Perencanaan yang akan dilakukan Rumah Web:

a. Data client (nama perusahaan,nomer telepon,email, alamat).
b. Project detail (nama project, deskripsi project).
c. Service detail (web dinamis atau web statis).
d. Teknologi yang digunakan (php , asp, vb.net).
e. Database yang digunakan (Mysql, Oracle atau SQL Server ).
f. Waktu project (Deadline).

2. Tahap Analisa

Mendefinisikan kebutuhan yang digunakan untuk membuat Website. Tahap analis akan melakukan :


a. Analisa Teknologi
Kami akan menggunakan website yang bersifat dinamis. PHP sebagai bahasa pemrograman, Dreamweaver sebagai editor, Xampp sebagai database, serta web browser untuk tampilan halamannya.

b. Analisa User
Pengguna dari Website ini adalah masyarakat umum, baik penikmat Sushi maupun pelanggan yang hanya membutuhkan informasi tentang Sushi.

c. Analisa Biaya

Perhitungan Biaya :

Hosting

- Setup awal 50.000,-
- Biaya pertahun =50.000,- x 12 bulan 600.000,-

Domain

- Biaya domain .com = /tahun 100.000,-

Jasa Pembuatan

- Biaya Jasa pembuatan web perusahaan 1.500.000,-
Total 2.250.000,-


3. Tahap desain

Tahapan desain untuk Website Sushi Miya8i sebagai berikut:




4. Tahap Implementasi

Tahapan ini digunkan untuk mengevaluasi tahap desain sebelumnya yaitu:

1. Penggunaan font dan warna
2. Tingkat kompatibilitas penggunaan
3. penggunaan judul dokumen disetiap halaman
4. Bahasa yang digunakan

Tahap Pengujian

Tahapan ini diperlukan untuk:

1. Akurasi dan ketepatan setiap halamannya
2. Waktu eksekusinya setiap halamannya
3. Keterhubungan antara database dengan aplikasi

D. Tahap pemiliharaan

Tahapan ini dilakukan untuk perawatan atau menjaga sistem agar tetap terjaga dan terawat.

=====================================================================================

Demikian penawaran ini kami buat, semoga bisa menjadi sarana silaturahmi Rumah Web dengan Restoran Sushi Miya8i sebagai upaya bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan kuliner kepada masyarakat.







Depok, 11 April 2012
Rumah Web





( Eva Aranita )
Programmer

PERSENTASI PENGELOLAAN PROYEK SISTEM INFORMASI

CONTOH PERSENTASI WEB UNTUK PROPOSAL SUSHI MIYA8I
























Rabu, 11 April 2012

TULISAN

PERATURAN DAN REGULASI

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tidak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
•Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
•Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
•Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
•Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Indonesia memiliki berbagai macam aturan ada yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Tidak tertulis sebagai contoh hukum adat dan tertulis seperti Undang-Undang Dasar. Salah satu Undang-Undang yang mengatur Telekomunikasi yaitu mengenai Peraturan dan Regulasi yaitu UU No. 36 tentang Telekomunikasi. Telekomunikasi merupakan pemancaran, pengiriman, atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, baik berupa tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

Alat telekomunikasi merupakan alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.

Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi merupakan kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

PERBEDAAN CYBER LAW DI NEGARA-NEGARA

Setiap Negara memiliki teknologi informasi yang berbeda-beda yang berdampak pada perkembangan sistem perdagangan serta sistem lainnya. Cyberlaw merupakan suatu sistem hukum yang dianggap relevan untuk mengatur aktivitas e-Commerce yaitu sistem perdagangan di setiap negara. Banyak negara-negara di dunia kemudian secara serius membuat regulasi khusus mengenai Cyberlaw. Salah satu acuan bagi negara-negara di dunia untuk merumuskan Cyberlaw adalah melalui adopsi atau meratifikasi instrumen hukum internasional yang dibentuk berdasarkan konvensi ataupun framework tentang Cyberlaw maupun e-Commerce yang dibentuk oleh organisasi-organisasi internasional.

Organisasi Internasional yang mengeluarkan regulasi e-Commerce yang dapat menjadi acuan atau Model Law adalah: UNCITRAL, WTO, Uni Eropa, dan OECD, sedangkan pengaturan di organisasi internasional lainnya seperti, APEC dan ASEN adalah sebatas pembentukan kerangka dasar atau Framework, yang berisi ketentuan¬ketentuan yang mendukung dan memfasilitasi perkembangan E-Commerce.

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Sumber:

http://dim24.wordpress.com/2011/11/18/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36-tentang-telekomunikasi/

http://wiendy89.blogspot.com/2011/11/peraturan-dan-regulasi.html

http://jdih.bsn.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59

http://tugasbsigw.wordpress.com/kelemahan-dan-saran-undang-undang/

http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/JURNALISTIKONLINE/document/Cyber_laws_investigations_and_ethics.pdf?cidReq=JURNALISTIKONLINE

TUGAS

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE

Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan Undang-Undang. Didalam dunia informasi juga terdapat hukum yang akan diberlakukan. Pelanggaran hukum baik dalam transaksi elektronik maupun perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling), transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.

Bagi pemerintah RUU merupakan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber. Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi. Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.

Menurut Cahyana, bahwa UU tentang ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hokum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Adapun terobosan-terobosan yang penting yang dimilikinya, imbuh Cahyana, adalah, pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hokum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Kedua, alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Ketiga, Undang-Undang ITE, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia. Keempat, penyelesaian sengketa, juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.

UU ITE yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal mencakup materi mengenai Informasi dan Dokumen Elektronik; Pengiriman dan Penerimaan Surat Elektronik; Tanda Tangan Elektronik; Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Transaksi Elektronik; Hak Atas kekayaan Intelektual; dan Perlindungan Data Pribadi atau Privasi. Sebagai tindak lanjut UU ITE, akan disusun beberapa RPP sebagai peraturan pelaksanaan, yaitu mengenai Lembaga Sertifikasi Kehandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Transaksi Elektronik, Penyelenggara Agen Elektronik, Pengelola Nama Domain, Lawful Interception, dan Lembaga Data Strategis.

Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum (Pasal 42 ayat (3)).”

Pengaturan tersebut tidak berarti memberikan peluang/pembiaran terhadap terjadinya upaya kejahatan dengan menggunakan sistem elektronik, karena dalam halhal tertentu penyidik masih mempunyai kewenangan melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dalam hal pelaku kejahatan tertangkap tangan, penyidik tidak perlu meminta izin, serta dalam hal sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan (Pasal 38 ayat (2) KUHAP.

Tulisan ini merupakan rangkaian dari tulisan saya sebelumnya, yang masih berkutat di sekitar penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law.

Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

SUMBER:

http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/JURNALISTIKONLINE/document/Cyber_laws_investigations_and_ethics.pdf?cidReq=JURNALISTIKONLINE

http://www.eocommunity.com/showthread.php?tid=2441

http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/

http://uchie-kawaii.blogspot.com/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html

http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite.html

http://ririnapridola.blog.upi.edu/2010/11/07/pengaruh-penerapan-uu-ite-terhadap-kegiatan-pemanfaatan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

Selasa, 10 April 2012

Tugas Proposal bu lily

Depok
Rabu, 11 April 2012


No : 01
Hal : Penawaran
Lampiran :1 (Satu) Proposal

Kepada Yth.
Kepala Manager Sushi Miya8i


Kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi khususnya dalam pengembangan Web (Web Development) dan Multimedia. Kami berkeinginan untuk memperkenalkan layanan kami kepada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama pada pengembangan Teknologi Informasi khususnya dalam pengembangan Web (Web Development) dan Multimedia sebagai sarana publikasi maupun promosi perusahaan Bapak/Ibu.
Besar harapan kami untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan Bapak / Ibu. Kami harap Bapak/Ibu dapat menghubungi kami selambat-lambatnya 2 bulan setelah pengajuan Proposal kami ini, di karenakan kami harus mengerjakan proyek lainnya, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan Terima Kasih.


Hormat Kami
Kepala Proyek


( Saprida Siska )




Proposal Penawaran website








DAFTAR ISI
No revisi : 01

TUJUAN
Internet merupakan jaringan yang terhubung diantara kumpulan komputer antar satu dengan lainnya, baik satu wilayah maupun wilayah lainnya yang terkait dan saling berkomunikasi. Internet telah mengubah wajah komunikasi dunia yang sejak lama didominasi oleh perangkat digital non-komputer, menjadi komunikasi komputer yang global. Menggunakan Internet, kita dapat berhubungan satu sama lainnya dimanapun kita berada tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.
Teknologi Informasi berkembang diberbagai bidang terutama dibidang kuliner. Banyak website yang telah menawarkan jasa informasi mengenai kuliner. Kuliner yang banyak di minati saat ini yaitu kuliner sushi. Sushi merupakan makanan asli jepang, tapi tidak banyak yang tahu makanan asli jepang ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat indonesia terutama masyarakat yang bertempat tinggal di jabodetabek.
Di jakarta dan sekitarnya terdapat beberapa restoran sushi, namun yang paling diminati saat ini yaitu Sushi Miya8i. Proses promosi serta informasi dari restoran Sushi Miya8i ini masih kurang baik, dikarenakan proses promosi yanng dilakukan hanya dari mulut kemulut. Informasi yang didapatkan juga sangat minim dikarenakan restoran tersebut belum memiliki website resmi.
Dari penjelasan diatas, kami dari CV rumah web, ingin bekerjasama dengan restoran Sushi Miya8i dalam pembuatan website Sushi Miya8i.

KEUNTUNGAN
Keuntungan memiliki Website:
1. Sarana promosi, transaksi, pusat informasi dan pengelolaan data.
2. Pelanggan akan mudah melihat menu makanan yang disediakan direstoran Sushi Miya8i tanpa harus berkunjung.
3. Mendapatkan informasi tentang lokasi restoran Sushi Miya8i.
4. Memudahkan pemesanan, sehingga pelanggan tidak perlu datang ke restoran.
5. Pelanggan dapat melihat prospek restoran Sushi Miya8i.
6. Pelanggan dapat mengakses website 24 jam dimanapun mereka berada diseluruh penjuru dunia.


PENGEMBANGAN
Metode Pengembangan dalam proposal penawaran ini menggunakan metode SDLC. Tahap-tahap dalam SDLC adalah sebagai berikut:
1. Tahap Planning
Tahap Planing merupakan tahap yang digunakan untuk merencanakan bagaimana website dibuat.
• Home (Halaman Depan). Penjelasan : Halaman awal berisikan deskripsi perusahaan secara umum.
• Profile Perusahaan (Profile Company). Penjelasan : Berisi profil dan latar belakang berdirinya perusahaan.
• Produk dan jasa (Product). Penjelasan : Berisikan keterangan detail jasa atau produk yang dihasilkan.
• Kontak Perusahaan (Contact Info). Penjelasan Berisi alamat dan keterangan lain bagaimana untuk menghubungi.
• Buku tamu. Penjelasan : Berisikan sejumlah pertanyaan yang sering diajukan oleh klien berserta jawabannya.
• News (berita). Penjelasan : Berisikan berita-berita terbaru perusahaan
• Forum. Sebagai media tempat bertanya, berdiskusi dll,
• Note. Penambahan dan pengurangan aplikasi dapat di bicarakan kemudian.
Perencanaan yang akan dilakukan Rumah Web:
a. Data client (nama perusahaan,nomer telepon,email, alamat).
b. Project detail (nama project, deskripsi project).
c. Service detail (web dinamis atau web statis).
d. Teknologi yang digunakan (php , asp, vb.net).
e. Database yang digunakan (Mysql, Oracle atau SQL Server ).
f. Waktu project (Deadline).
2. Tahap Analisa
Mendefinisikan kebutuhan yang digunakan untuk membuat Website. Tahap analis akan melakukan :


a. Analisa Teknologi
Kami akan menggunakan html untuk penggunaan website yang bersifat statis, dan php untuk website yang bersifat dinamis.
b. Analisa User
Pengguna dari Website ini adalah masyarakat umum, baik penikmat Sushi maupun pelanggan yang hanya membutuhkan informasi tentang Sushi.
c. Analisa Biaya
Perhitungan Biaya :

Hosting

- Setup awal 50.000,-
- Biaya pertahun =50.000,- x 12 bulan 600.000,-

Domain

- Biaya domain .com = / tahun 100.000,-

Jasa Pembuatan

- Biaya Jasa pembuatan web perusahaan 1.500.000,-
Total 2.250.000,-
3. Tahap desain
Tahapan desain untuk Website Sushi Miya8i sebagai berikut:



4. Tahap Implementasi
Tahapan ini digunkan untuk mengevaluasi tahap desain sebelumnya yaitu:
1. Penggunaan font dan warna
2. Tingkat kompatibilitas penggunaan
3. penggunaan judul dokumen disetiap halaman
4. Bahasa yang digunakan

Tahap Pengujian
Tahapan ini diperlukan untuk:
1. Akurasi dan ketepatan setiap halamannya
2. Waktu eksekusinya setiap halamannya
3. Keterhubungan antara database dengan aplikasi

D. Tahap pemiliharaan
Tahapan ini dilakukan untuk perawatan atau menjaga system agar tetap terjaga dan terawat.












Demikian penawaran ini kami buat, semoga bisa menjadi sarana silaturahmi Rumah Web dengan Restoran Sushi Miya8i sebagai upaya bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan kuliner kepada masyarakat.







Depok, 11 April 2012
Rumah Web





( Eva Aranita )
Programmer